TATA KELOLA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS BADAN USAHA MILIK DAERAH Oleh : Ima Mayasari (Dosen pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia) : 15 Mei 2020 : 102575 Rating :
Hukum Bisnis

Badan Usaha milik Daerah (BUMD) memiliki kewajiban dalam menyusun rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun berdasarkan anggaran dasar. Rencana bisnis memuat paling sedikit: (a) evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; (b) kondisi BUMD saat ini; (c) asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana bisnis; dan (e) penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.

Secara teoritis, pembuatan rencana bisnis (business plan) memberikan kedalaman dalam memahami bisnis dan menetapkan tujuan serta sasaran untuk perusahaan. Selain itu, rencana bisnis dapat membuat proyeksi terperinci mengenai masa depan perusahaan (Kyne Solutions, 2009). Tentunya, penyusunan rencana bisnis BUMD dilakukan dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS. Dalam perkembangannya, apabila terdapat rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, maka rencana bisnis disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

 

Landasan Hukum

Tata kelola dalam penyusunan rencana bisnis BUMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 disebutkan pertimbangan mengapa perlu diatur tata kelola mengenai penyusunan rencana bisnis, yaitu sebagai tindak lanjut dari Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Namun sayangnya, masih terdapat beberapa BUMD yang belum secara konsisten menyusun rencana bisnis, padahal hal ini merupakan kewajiban yang telah diamanatkan baik dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. Tidak disusunnya rencana bisnis, membuat   BUMD   tidak dapat merinci kegiatannya selama jangka waktu 5 tahun. Akibat lebih lanjut adalah BUMD tidak dapat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), karena RKA merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

Ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 menyebutkan bahwa rencana bisnis ini disusun untuk menunjukkan gambaran mengenai bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan. Dalam hal BUMD akan melaksanakan kerjasama dengan pihak lain, maka biasanya diperlukan rencana bisnis untuk menunjukkan gambaran bisnis dari BUMD tersebut. Selain itu penyusunan rencana bisnis juga dilakukan untuk memberikan pedoman bagi pihak manajemen BUMD dalam mengelola BUMD. Hal ini penting untuk dilakukan, karena tanpa rencana bisnis maka BUMD seolah kehilangan pedoman dalam pengelolaannya. Selanjutnya bagaimana rencana bisnis ini disusun untuk menentukan strategi bisnis, mengarahkan pengurus BUMD fokus pada tujuan BUMD, membantu menghadapi persaingan usaha dan menarik investor dan kreditur, hal ini tentunya perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Mekanisme Penyampaian Rencana Bisnis BUMD

Mekanisme penyampaian rencana bisnis BUMD dilakukan dengan terlebih dahulu Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk disetujui paling lama lima belas hari kerja sejak disampaikan. Dewan Pengawas atau Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan rancangan rencana bisnis sesuai hasil penelaah dalam kurun waktu 15 hari kerja. Jika dalam 15 hari kerja, Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menyetujui rancangan rencana bisnis, maka rancangan rencana bisnis dianggap telah disetujui. Kemudian, rancangan rencana bisnis yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM atau RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dan disampaikan kepada Kementerian Teknis/Lembaga Non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada KPM atau RUPS untuk disahkan paling lama 15 hari kerja sejak diterima. Sebelum disahkan oleh KPM atau RUPS, pemrakarsa Perda pendirian BUMD menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD untuk melakukan penelaahan dan dapat meminta pertimbangan dari pemegang saham terbesar paling lama 15 hari kerja. Dalam hal ini, penyampaian rencana bisnis kepada KPM atau RUPS paling lambat dilakukan pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai—tanggal 1 Januari.

Perubahan Rencana Bisnis

Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana bisnis yang telah mendapatkan pengesahan, maka perubahan tersebut tidak dapat menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana. Perubahan rencana bisnis dilakukan satu kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir rencana bisnis.

Perubahan rencana bisnis disesuaikan dengan perubahan analisis investasi dan Perda tentang penyertaan modal, kecuali perubahan rencana bisnis yang dilakukan hanya pada program. Adapun mekanisme penyampaian perubahan rancangan bisnis secara mutatis mutandis sama dengan rancangan perubahan rencana bisnis. Berkaitan dengan waktu penyampaian perubahan rencana bisnis disesuaikan dengan waktu perubahan. Tata kelola penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, telah sejalan dengan aspek teoritis dan praktis dalam penyusunan business plan. Hal ini seyogyanya menjadi pemahaman bagi Pemerintah Daerah khususnya bagi BUMD untuk menaati tata kelola yang telah ditetapkan. Pentingnya peran BUMD bagi pembangunan di daerah menjadikan BUMD perlu melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Diharapkan BUMD dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik, sehingga tujuan dan sasaran yang diinginkan oleh BUMD dapat tercapai dengan baik.


  


ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329