Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak penting dalam perubahan sejarah perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, terkhusus bagi korban kekerasan seksual. Regulasi ini lahir dari suara publik dan masyarakat sipil yang telah lama memperjuangkan payung hukum yang secara khusus mampu menangani kekerasan seksual secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan perlindungan korban.
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 8.234 kasus kekerasan seksual yang tercatat. Kasus yang paling sering terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap hubungan (pacaran), pemerkosaan, pencabulan, dan sebagainya. Kemudian dikutip dari Kompas.com, kekerasan seksual pada perempuan meningkat 2 kali lipat di Jawa Tengah dimana Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebut aparat kepolisian belum memiliki pemahaman utuh terhadap UU ini, sehingga menyulitkan korban mendapatkan keadilan hukum.
Kemudian data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan peningkatan permohonan perlindungan dari 672 kasus pada 2022 menjadi 1.063 kasus pada 2024. Namun, peningkatan ini tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum terhadap korban. Salah satu studi kasus yang menjadi sorotan publik adalah kasus pemerkosaan di Jakarta yang ditangani oleh LBH APIK, di mana korban mengalami proses hukum yang tidak ramah dan cenderung menyudutkan korban akibat belum adanya aturan teknis yang menjadi acuan aparat.
Berdasarkan data tersebut, fakta di lapangan setelah diundangkan, pelaksanaan UU TPKS di lapangan menghadapi berbagai tantangan serius, terutama pada aspek aturan pelaksana, kapasitas aparat penegak hukum, dan perlindungan nyata terhadap korban. UU TPKS hadir sebagai konsep asas lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini tidak diatur secara khusus dan untuk melengkapi kekosongan hukum yang sebelumnya hanya mengandalkan KUHP dan undang-undang lain seperti UU ITE dan UU Pornografi. Pasal 91 UU TPKS mengamanatkan penyusunan tujuh peraturan pelaksana (tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden) yang harus diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak diundangkan. Aturan-aturan ini mencakup tata cara restitusi, pembentukan unit layanan terpadu, mekanisme perlindungan, hingga pendanaan korban.
Hingga akhir tahun 2024, proses penyusunan aturan pelaksana UU TPKS masih belum sepenuhnya rampung. Dari tujuh regulasi pelaksana yang diamanatkan, baru dua peraturan yang telah diundangkan, yakni Perpres No. 9 Tahun 2024 dan Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketertundaan ini berdampak langsung pada stagnasi implementasi UU di tingkat daerah maupun pusat, terutama karena belum adanya petunjuk teknis, standar operasional prosedur (SOP), dan juklak-juknis yang dapat menjadi pedoman kerja bagi instansi terkait.
Kemudian dari faktor pemahaman aparat penegak hukum menjadi salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan UU TPKS. Banyak laporan dari LBH APIK dan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa laporan korban ditolak atau tidak ditindaklanjuti karena aparat belum memahami ketentuan-ketentuan khusus dalam UU TPKS. Dalam beberapa kasus, aparat justru menerapkan pasal-pasal dari UU ITE atau UU Pornografi yang tidak sesuai dengan konteks kekerasan seksual. Selain itu, budaya victim blaming masih mengakar di institusi penegak hukum, yang menambah beban psikologis bagi korban dan memperpanjang proses hukum.
Dari sisi korban, pelaksanaan Undang-Undang TPKS yang belum maksimal menyebabkan akses terhadap perlindungan dan pemulihan masih sangat terbatas. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan melaporkan penurunan jumlah laporan kasus kekerasan seksual dari 570 laporan pada tahun 2022 menjadi 303 laporan pada tahun 2024. Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima kasus yang diproses hingga pengadilan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang TPKS. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual masih tidak ditangani dengan pendekatan hukum yang sesuai.
Keterbatasan fasilitas seperti ruang pemeriksaan ramah korban, pendamping hukum, dan konseling psikologis juga menjadi kendala. Di sejumlah daerah, fasilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak belum berfungsi dengan baik. Banyak unit yang belum memiliki tenaga profesional, anggaran yang mencukupi, atau koordinasi lintas lembaga yang efektif. Akibatnya, korban sering kali harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan dan layanan yang seharusnya disediakan negara.
Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan bahwa permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual meningkat dari 672 kasus pada 2022 menjadi 1.063 kasus pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran publik yang lebih tinggi, namun juga menandakan bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan yang meluas. Dalam kasus yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan di Jakarta, seorang korban pemerkosaan mengalami proses hukum yang memperburuk trauma akibat tidak adanya pendampingan serta sikap aparat yang menyudutkan korban.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat bahwa kekerasan seksual berbasis gender di ruang digital meningkat signifikan selama dua tahun terakhir, namun banyak korban yang enggan melapor karena tidak percaya pada aparat hukum. Hal ini menjadi indikator bahwa sistem perlindungan yang ada belum cukup menjawab tantangan zaman dan kompleksitas kasus kekerasan seksual saat ini.
Kondisi di atas menunjukkan adanya kesenjangan yang serius antara regulasi formal dan kenyataan implementasi di lapangan. Undang-Undang TPKS yang hadir sebagai simbol perlindungan korban kekerasan seksual belum mampu menjadi instrumen yang efektif karena terbentur oleh lemahnya struktur pendukung. Ketika aturan pelaksana belum tersedia secara lengkap dan aparat belum memiliki pemahaman yang utuh, maka hukum menjadi tidak operasional dan kehilangan fungsinya sebagai alat perlindungan dan keadilan.
Selain itu, faktor budaya hukum yang masih patriarkal dan minim perspektif gender turut menghambat upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Tanpa perubahan budaya di kalangan aparat dan masyarakat, serta tanpa reformasi struktural yang mendalam, Undang-Undang TPKS berisiko menjadi regulasi yang tidak mampu menjalankan mandat perlindungannya secara optimal.
Untuk hal tersebut, perlu adanya sinergi dari beberapa pihak terkait dalam penegakan perlindungan dan pelaksanaan TPKS diantaranya :
1. Pemerintah pusat harus segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana UU TPKS sebelum batas waktu dua tahun sejak diundangkan.
2. Kementerian/Lembaga terkait perlu melaksanakan program pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hakim, dan tenaga pendamping.
3. Pemerintah daerah perlu mempercepat pembentukan dan penguatan UPTD PPA dengan alokasi anggaran yang memadai dan sumber daya manusia terlatih.
4. Perlu dibentuk mekanisme pemantauan independen yang dilakukan secara berkala oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UU TPKS.
UU TPKS adalah kemajuan signifikan dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan teknis, dukungan institusional, dan perubahan pola pikir budaya hukum. Tanpa sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, undang-undang ini berisiko menjadi payung hukum yang lemah daya implementasinya dalam menjamin keadilan substansial bagi korban.
Enrico Putra Pradana
Penulis
Oktaviana Kabeakan
Raden Mas Dimas Pangestu
Justisia Aura Najwa
Pahotan Gultom