Platform artikel hukum populer.
Jurnal Rechtsvinding (JRV) digagas untuk pertama kali pada 2 Januari 2012 sebagai wahana publikasi karya-karya ilmiah di bidang hukum dari para praktisi, peneliti dan akademisi hukum yang memiliki perhatian besar kepada pembangunan hukum nasional.
Nama "Rectsvinding" diambil dari salah satu aliran hukum yang memandang bahwa hukum bukan semata-mata peraturan perundang-undangan, tetapi bukan pula semata-mata rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat, melainkan dialektika dari keduanya.
Aliran Legisme berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Namun, kekurangan aliran ini memicu lahirnya Aliran Freie Rechtslehre yang menekankan pada penemuan hukum oleh hakim (judge made law).
Aliran Rechtsvinding (penemuan hukum) lahir sebagai perpaduan yang menyelaraskan undang-undang dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim diposisikan sebagai penyelaras antara teks hukum dengan realitas sosial.
Indonesia secara konsisten mengikuti aliran ini, sebagaimana tercermin dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan dalam masyarakat.
Melalui JRV, diharapkan proses dialektis antara regulasi dan keadilan dapat terus terdokumentasi dan menjadi rujukan bagi pembangunan hukum nasional yang inklusif.
Jl. Mayjen Sutoyo No.10 4, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat jati
Jakarta Timur, DKI Jakarta
13640, Indonesia
Email:artikelrechtsvinding@gmail.com
Telepon:(021) 8091-908