Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menetapkan 8 (delapan) misi utama pembangunan Indonesia, yang disebut sebagai Asta Cita. Misi tersebut merupakan cetak biru bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, melalui pengokohan ideologi dan demokrasi, pemantapan sistem pertahanan negara, dan upaya peningkatan kemandirian bangsa lewat swasembada pangan hingga ekonomi kreatif. Di antara delapan cita yang termuat dalam Asta Cita, terdapat beberapa agenda strategis yang memiliki peran penting dalam proses pembenahan sistem pemerintahan, yaitu:
Poin-poin tersebut secara eksplisit menegaskan arah kebijakan yang berpihak pada penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan transparansi birokrasi. Dalam pelaksanaannya, Asta Cita diarahkan untuk memperkuat kapasitas lembaga negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Semangat ini didukung oleh salah satu pilar strategis yang dikandung oleh Asta Cita, yakni mengenai Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Untuk merealisasikan hal tersebut, salah satu prasyarat utama yang perlu dilaksanakan adalah dengan menata ulang sistem demokrasi Indonesia melalui reformasi politik. Hal ini mengingat bahwa meskipun sistem pemilu langsung dan multipartai telah lama berjalan, namun masih saja terdapat berbagai tantangan besar yang menghantui, seperti praktik politik uang, oligarki partai politik, serta lemahnya akuntabilitas pejabat publik. Masalah ini mendorong urgensi dilakukannya reformasi politik, yang secara hukum telah didukung dan difasilitasi melalui:
Keduanya memberikan dasar hukum untuk mewujudkan sistem politik yang lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Asta Cita: Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pada sektor hukum, Asta Cita menekankan pentingnya sistem hukum yang independen, anti korupsi, dan berkeadilan. Misi tersebut mengandung komitmen kuat dari Pemerintah Indonesia untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta narkoba. Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi menjadi agenda yang tak bisa ditunda, mengingat dampaknya yang sistemik terhadap stabilitas ekonomi, politik, serta kepercayaan publik terhadap negara. Namun demikian, pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan hukum. Salah satu kelemahan yang paling menonjol adalah belum adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi.
Selain itu, independensi penegakan hukum pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juga banyak menuai kritik karena dianggap melemahkan daya dobrak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dengan dimasukkannya Pasal 40 ayat (1) yang memungkinkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila penyidikan dan penuntutan suatu perkara tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Ketentuan ini berpotensi menghambat penuntasan kasus korupsi besar dan kompleks yang pada praktiknya memerlukan waktu panjang untuk menghimpun bukti, seperti dalam kasus korupsi E-KTP. Dalam konteks inilah, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi sangat mendesak, karena RUU tersebut mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang berfokus pada perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Dengan demikian, sekalipun KPK terpaksa menghentikan penyidikan karena batas waktu sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK, negara tetap memiliki instrumen hukum untuk merampas dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga upaya pemberantasan korupsi tetap dapat berjalan efektif.
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dapat dijerat melalui berbagai tindak pidana seperti penyuapan, penggelapan, atau gratifikasi. Namun dalam praktiknya, pemberantasan korupsi tidak selalu berjalan efektif. Banyak kasus besar yang gagal mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Hal ini dikarenakan terbatasnya mekanisme hukum untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan, terutama jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau jika proses pidana tidak kunjung selesai.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Sebagai Solusi
Salah satu titik lemah sistem hukum Indonesia adalah absennya pengaturan yang komprehensif mengenai perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, menurut M. Yusuf dapat diartikan sebagai salah satu upaya pengembalian aset yang diduga berasal dari kejahatan kepada negara atau kepada pihak yang berhak atas kepemilikan aset tersebut tanpa memerlukan proses tuntutan pidana terlebih dahulu. (Yusuf, 2013: 105)
Saat ini, perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Padahal, dalam banyak kasus, pelaku tindak pidana korupsi menyembunyikan kekayaannya melalui pihak ketiga, menempatkan dana di luar negeri, atau melarikan diri sebelum proses hukum selesai. Akibatnya, negara gagal melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah dan DPR kemudian mencanangkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset–yang mengadopsi sistem non-conviction based asset forfeiture–sebagai salah satu prioritas legislasi nasional (Prolegnas). Kehadiran peraturan ini nantinya diharapkan akan mampu merekonstruksi konsep kebijakan perampasan aset secara lebih efektif.
Sistem non-conviction based asset forfeiture yang diadopsi dalam ketentuan ini juga dinilai akan memberikan peluang besar untuk menyita semua aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan aset-aset lain yang diduga digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Naskah Akademiknya, keberadaan Rancangan Undang-Undang ini akan menjadi terobosan hukum yang memungkinkan negara untuk:
Lebih lanjut, RUU ini juga merupakan bentuk pengamalan amanat dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang mendorong negara pihak untuk mengadopsi sistem perampasan aset yang efektif, bahkan tanpa putusan pidana. Hal ini ditegaskan pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC yang menyatakan bahwa setiap negara pihak perlu untuk mempertimbangkan mengambil tindakan yang diperlukan, agar perampasan aset hasil tindak pidana korupsi mungkin dilakukan tanpa didahului oleh pemidanaan, khususnya pada kasus-kasus yang tidak dapat dilakukan penuntutan, misalnya: karena alasan kematian, pelarian, dan lain-lain.
Melihat segala permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting karena:
Beberapa negara telah sukses menerapkan model hukum serupa, seperti Inggris dengan Proceeds of Crime Act, dan Australia dengan Criminal Assets Confiscation Act. Melihat keberhasilan tersebut, Indonesia tentunya tidak boleh tertinggal dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap kejahatan ekonomi moderen. Langkah awal dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyegerakan pengundangan Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset yang draf finalnya telah diselesaikan sejak tahun 2022 lalu.
Penyegeraan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Sebagai Upaya Realisasi Asta Cita: Penguatan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Asta Cita adalah fondasi strategis dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih, adil, dan akuntabel. Untuk memastikan keberhasilannya, langkah-langkah konkret perlu dilakukan dalam mereformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba. Namun, tanpa adanya mekanisme perampasan aset yang efektif, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas nasional, bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik, mengembalikan kerugian negara, dan memperkuat integritas demokrasi Indonesia di masa depan.
Keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, bahkan dalam hal pelaku tindak pidana telah meninggal dunia, diputus dengan amar bebas maupun apabila pelaku kebal dari penuntutan. Dengan demikian, negara dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat dilakukannya tindak pidana dan mencegah pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya peraturan yang jelas dan efektif, negara dapat meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi. Kemudian, penguatan kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui RUU Perampasan Aset ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pengundangan ini akan berdampak kepada penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif di Indonesia sehingga tujuan Asta Cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera melalui pembangunan berkelanjutan dapat terealisasikan.
Oktaviana Kabeakan
Penulis
Enrico Putra Pradana
Raden Mas Dimas Pangestu
Justisia Aura Najwa
Pahotan Gultom