Pada tanggal 26 Juni 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 2017) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petrubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU No. 8 Tahun 2015). Melalui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, maka MK telah menentukan model keserentakan Pemilu yang baru yang akan berlaku di tahun 2029 dan 2031. Untuk itu, dalam tulisan ini Penulis akan mencoba menjelaskan mengenai keserentakan Pemilu menurut Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.
1. Keserentakan Pemilu Berdasarkan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Putusan MK mengenai keserentakan Pemilu bukanlah pertama kali berdasarkan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 saja. Sebelumnya sudah pernah ada putusan MK lainnya, yakni Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Perintah Pemilu serentak dimulai sejak Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Perkara MK yang diajukan oleh Effendi Gazali menguji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU No. 42 Tahun 2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Melalui Putusan MK ini, MK telah memerintahkan untuk menserentakkan antara Pemilihan umum untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Alasan keserentrakan Pemilu versi Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 pada pertimbangan hukum MK angka [3.17] dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 didasarkan pada 3 aspek, yakni penguatan sistem presidensial, original intent dan penafsiran sistematik, dan efisiensi. Untuk itu, dalam amar putusannya MK mengabulkan permohonan pemohon dan selanjutnya Pemilu harus dilaksanakan secara serentak dengan 5 kotak suara dan harus dimulai sejak tahun 2019. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK ini telah dibentuk UU No. 7 Tahun 2017. Adapun, versi keserentakan ini telah diterapkan dalam Pemilu Serentak tahun 2019 dan 2024.
Kemudian, terbitlah Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang merupakan putusan MK kedua dengan isu keserentakan. Perkara MK ini diajukan oleh PERLUDEM (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) ditujukan untuk menguji UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 8 Tahun 2015. PERLUDEM dalam perkara ini mengusung model keserentakan baru, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Serentak Daerah. Hal ini termuat juga dalam salah satu poin gugatannya dalam petitumnya, yakni Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang dimaknai menjadi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD, dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Walikota”.
Walaupun dalam amar Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, MK menolak permohonan Pemohon, namun dalam pertimbangan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan sejumlah hal baru bagi kepemiluan. Dalam pertimbangan hukum angka [3.16] Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan sejumlah model keserentakan Pemilu yang tetap dinilai konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Atas dasar putusan MK ini, maka pada tahun 2020-2021, Penulis yang merupakan perancang peraturan perundang-undangan di Badan Keahlian DPR telah menjadi bagian dari tim yang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru dengan konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah, akan tetapi prosesnya terhenti di tahun 2021.
Pada Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, perkara MK mengenai keserentakan Pemilu kembali diajukan oleh PERLUDEM dan menguji juga untuk UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 8 Tahun 2015. PERLUDEM dalam perkara ini juga kembali mendorong terwujudnya Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Hal ini serupa dengan perkara sebelumnya yang mana dalam Petitumnya termuat juga satu poin gugatannya, yakni Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dimaknai menjadi “Pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan dua tahun setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara serentak”.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 kali ini mengabulkan permohonan Pemohon. Terlihat dalam salah satu amar putusan yang dikabulkannya, yaitu Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, MK memerintahkan untuk Pemilu serentak menjadi:
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.
Jika Putusan MK sebelumnya, Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, MK hanya memberikan alternatif keserentakan, maka dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, MK sudah langsung memilih salah satu dari alternatif keserentakan tersebut. Dalam pertimbangan putusan [3.17] dikatakan bahwa:
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.16] tersebut di atas, Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUXVII/2019. Namun demikian, secara faktual, setelah melewati waktu lebih 5 (lima) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 diucapkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017. Secara faktual pula, saat ini pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum. Dalam konteks itu, ditambah pertimbangan hukum pada Paragraf [3.16] tersebut di atas, dengan tujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUXVII/2019 terutama dalam penentuan pilihan model atas keserentakan pemilihan umum, khusus angka 3 dan 4 (hlm. 324), serta demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut dan tujuan penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, setelah bercermin pada praktik sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, menurut Mahkamah, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional.
Pada Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dengan jarak 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, MK dalam pertimbangan Putusan [3.18] telah mencoba memperkirakan perlunya jarak karena berdasarkan pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024 dianggap terlalu dekat dan menimbulkan sejumlah permasalahan. Pilihan waktu dari MK tersebut dilihat dari: “penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden. Penghitungan waktu tersebut dimulai sejak waktu pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden. Dasar pertimbangan hukum Mahkamah, peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilihan umum sebelumnya, in casu pemilihan umum anggota DPR, dan anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Adapun ketika Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 sejalan dengan permohonan Pemohon, maka secara konstruksi rekayasa yang perlu dilakukan memisahkan Pemilu untuk DPRD dan Pilkada dalam hal. 130: Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya penataan jadwal keserentakan pemilu dengan model serentak nasional dan serentak daerah atau lokal, diperlukan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi tahun 2031 dan perpanjangan masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang harusnya berakhir di tahun 2030, diperpanjang hingga tahun 2031. Penataan masa jabatan tersebut dapat dilakukan dalam masa transisi demi membangun periodesasi penyelenggaraan pemilu yang lebih ajeg, mapan, dan memberikan kemanfaatan untuk menjaga kualitas kedaulatan rakyat. Selain itu, penataan ulang jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal juga akan mempermudah penataan dalam Menyusun kebijakan sekaligus integrasi kebijakan sebagaimana sistem pembangunan yang berlaku pada tingkat nasional dengan tingkat daerah atau lokal sehingga tercipta sinergitas pembangunan antara pusat dan daerah.
2. Tindak Lanjut Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011), pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden perlu segera menindaklanjuti putusan. Untuk itu, selayaknya Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 segera ditindaklanjuti, apalagi jika MK menyatakan dalam putusannya bahwa model keserentakan ini akan berlaku di tahun 2029 untuk Pemilu Nasional dan 2031 untuk Pemilu Daerah. Penulis juga bagian dari tim asistensi undang-undang kepemiluan, Undang-Undabf Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada sejak tahun 2014 hingga saat ini, turut mengapresiasi adanya putusan MK sebagai landasan ke depan untuk pembenahan regulasi kepemiluan secara keseluruhan. Dengan demikian perlu dilakukan revisi kembali UU No. 7 Tahun 2017 maupun UU No. 1 Tahun 2015, bahkan melakukan kodifikasi terhadap kedua undang-undang tersebut mengingat putusan MK lainnya, Putusan MK No/ 85/PUU-XX/2022 telah dinyatakan tidak ada perbedaan rezim antara Pemilu dan Pilkada. Begitu juga, penyelenggara Pemilu dan Pilkada sudah jadi satu menurut Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019, dengan demikian Pilkada menjadi bagian dari keserentakan Pemilu sudah memungkinkan, dan kembali dikuatkan dengan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Hal yang seharusnya segera dilakukan adalah memulai proses pembentukan undang-undang kepemiluan yang baru ini, mengingat waktu yang terus berjalan, Tentunya semua proses membutuhkan pelibatan publik yang bermakna atau meaningful participation agar produk legislasi yang dihasilkan berkualitas dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Achmadudin Rajab
Penulis
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari
Frichy Ndaumanu