Jurnal Rechtsvinding Volume 8 Nomor 1 Tahun 2019 menyajikan naskah-naskah bertema “Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Hukum Nasionalâ€. Tema ini diambil sebagai bagian dalam pengakuan atas keberadaan hukum tdak tertulis yang hidup dalam masyarakat, sepert hukum adat, hukum Islam, hukum internasional dan hukum kebiasaan. Arah pembangunan hukum nasional adalah unifkasi hukum yang mengarah pada pembinaan peraturan perundang-undangan yang lengkap atas dasar nilai-nilai dan budaya bangsa sendiri. Bekerjanya hukum tdak tertulis terhadap pembinaan hukum adalah sebagai sumber bagi pembentukan hukum tertulis, sedang terhadap praktek peradilan bekerjanya hukum tdak tertulis menjadi sumber pertmbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara (hakim sebagai rechtsvinding). Berbagai artkel yang tersaji dalam edisi kali ini diharapkan mampu memberikan arah dan gambaran perkembangan hukum tdak tertulis sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Table of Contents
Articles
Erlina Sinaga
|
1-17
|
Arasy Pradana A Azis, Yance Arizona
|
19-35
|
Zaka Firma Aditya
|
37-54
|
Ahmad Gelora M
|
55-67
|
Oly Viana Agustine
|
69-84
|
M. Hadi Shubhan
|
85-98
|
Wicipto Setiadi, Muhammad Arafah Sinjar, Heru Sugiyono
|
99-111
|
Ahmadulil Ulil Ulil
|
113-126
|
Arfan Faiz Muhlizi
|
127-145
|