POLITIK LEGISLASI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Erlina Sinaga

Abstract


Hukum adat merupakan hukum yang berasal dari hukum tidak tertulis yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan hukum adat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan politik legislasi hukum adat dalam pembangunan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan meninjau keberlakuan hukum tidak tertulis di beberapa daerah dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Pertama, setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, khususnya dalam hal penegakan hukum yang ada. Kondisi ini harus diakomodir dalam sistem hukum nasional yang ada, meskipun tidak optimal dalam pengaturannya. Kedua, RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini belum mampu mengakomodir kondisi masyarakat adat yang ada. Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terkait hal tersebut, sehingga politik legislasi dalam RUU Masyarakat Adat mampu mencerminkan semangat kebhinekaan sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.  


Keywords


hukum tidak tertulis, masyarakat hukum adat, RUU masyarakat adat, UUD NRI Tahun 1945

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.