ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Hukum Islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sedangkan hukum adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia. Bahkan, nilai-nilai yang terkandung dari hukum adat dan hukum Islam di Indonesia digunakan dalam pembentukan yurisprudensi di Mahkamah Agung. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam yang berkarakter “tidak tertulis†mampu mengisi legal gapdari sistem hukum civil Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pluralisme hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi solusi dari adanya legal gapyang tercipta karena kekakuan penerapan hukum civil. Kekakuan tersebut dapat diatasi dengan fleksibilitas dari norma dan nilai yang terdapat dalam hukum adat dan hukum Islam, sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad, Ansori, Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1986).
Al Munawwar, Said Agil Husein, Islam dalam Pluralitas Masyarakat Indonesia, (Jakarta: Kaifa, 2004).
Atmasasmita, Romli, Globalisasi Kejahatan Bisnis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Cruz, Peter, Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, and Socialist Law, (Nusa Media: Bandung, 2010).
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rinek Cipta, 2010).
Harahap, M. Yahya, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam, dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos, 1999).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Media Group, 2014).
Merryman, John Henry, The Civil Law tRadition An Introduction to The Legal System of Western Europe and Latin America, Second Etidion, (Stanford-Carolina: Standford University Press, 1985).
Muhammad, Bushar, Asas Asas Hukum Adat-Suatu Pengantar, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2002).
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).
Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gema Medua, 2001).
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta:Pradnya Paramita, 2003).
Sukardja, Ahmad, Piagam Madinan dan Undang-Undang Dasar NRI 1945, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Sunny, Ismail, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam, dalam Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cik Hasan Bisri (ed), (Jakarta: Logos Publishing, 1988).
Supomo dan Sutowo, Djoko, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848, (Jakarta: Djambatan, 1955).
Suryanegara, Ahmad Mansur, Menemukan Sejarah, (Bandung: Mizan, 1999).
Syafiie, Inu Kencana, Sistem Adminitrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), (Jakarta: Bumi Aksara, 2003).
Jurnal
Aditya, Zaka Firma dan Al-Fatih, Sholahuddin, “State Liability for Violation of Constitutional Rights Against Indegenous People in Freedom of Religion and Beliefâ€, Brawijaya Law Journal, Volu. 4 No. 1 (2017).
Dewi, Ratna Winahyu Lestari, “Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Dan Pembangunan KUHP Nasionalâ€, Jurnal Perspektif, Vol. X No. 3 Edisi Juli (2005).
H. Mustaghfirin, “Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoniâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Edisi Khusus Februari (2011).
Hoadley, Mason C., “The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (Review)â€, Journal of Social Issues in Southeast Asia, Vol. 21 No. 1 April (2006).
Orucu, Esin, “What is a Mixed Legal System: Exclusion or Expansionâ€, Electronic Journal of Comparative Law, Vol.12, No.1, May (2008).
Rosmidah, “Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hambatan Implementasinyaâ€, Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2, (2010).
Sahalessy, J., “Peran Latupati Sebagai Lembaga Hukum Adat Dalam Penylesaian Konflik Antar Negeri Di Kecamatan Leihitu Propinsi Malukuâ€, Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 3 Juli-September (2011).
Sulastriyono dan Aristya, “Penerapan norma dan Asas-Asas Hukum Adat Dalam Praktik Peradilan Perdataâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 1 Februari (2012).
Supusesa, Reimon, “Eksistensi Hukum Delik Adat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Maluku Tengahâ€, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 24, No. 1 Februari (2012).
Syamsudin, M., “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negaraâ€, Jurnal Hukum, Vol. 15 No. 3 Juli (2008).
Tamarasari, Desi, “Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonomiâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2 No. 1 Januari (2002).
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
Refbacks
- There are currently no refbacks.