PENGUATAN PERAN TOKOH ADAT SEBAGAI PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM

Arfan Faiz Muhlizi

Abstract


Penyelesaian perkara nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Salah saktu aktor yang bisa didorong untuk menjalankan peran ini adalah paralegal. Meski paralegal bisa menjadi solusi bagi terbukanya akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat adat miskin di daerah terpencil, namun masih perlu dirumuskan beberapa hal teknis seperti bagaimana mengintegrasikan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal yang tumbuh dan telah hidup di komunitas masyarakat adat dengan OBH yang telah terakreditasi, serta bagaimana kualitas bantuan hukum yang diberikan bisa memenuhi standar yang dikendaki oleh kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa  paralegal yang tumbuh dalam komunitas masyarakat adat yang belum terdaftar pada pemberi bantuan hukum (OBH) harus berafiliasi dengan OBH Terakreditasisehingga output kegiatannyajadi lebih jelas.Selain itu, jika paralegal komunitas tersebut berafiliasi dengan OBH Terakreditasi maka paralegal tersebut dapat mengakses dana bantuan hukumyang diberikan melalui OBH tersebut.Oleh karena itu maka OBH Terakreditasi perlu terus didorong agar terus-menerus untuk merekrut paralegal komunitas adat, atau terus-menerus membuka diri jika terdapat paralegal yang tumbuh dari komunitas adat berkeinginan untuk berafiliasi agar jangkauan bantuan hukum menjadi lebih luas bagi masyarakat adat melalui jalur non litigasi. Selain itu,paralegal perlu memperoleh pelatihan yang memadai agar memiliki standar kemampuan yang baik untuk memberikan bantuan hukum non litigasi, serta dapat memahami dan mematuhi kode etik internal Pemberi Bantuan Hukum dimana paralegal tersebut terdaftar; dan standar bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.   


Keywords


Paralegal, adat, non litigasi, afiliasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.308

Refbacks

  • There are currently no refbacks.