IMPLEMENTASI NOKEN SEBAGAI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Oly Viana Agustine

Abstract


Konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia memuat penghormatan terhadap perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap perundang-undangan yang mengatur kehidupan bangsa dan negara wajib berpedoman pada konstitusi. Perundang-undangan dimaksud tidak hanya terhadap hukum tertulis saja, tetapi juga terhadap hukum tidak tertulis yang diakui oleh konstitusi sebagai hukum yang hidup dan ditaati oleh masyarakat. Noken adalah salah satu hukum tidak tertulis yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Noken diakui oleh konsitusi dan dijamin keberlangsungannya dengan persyaratan tertentu. Melalui penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana implementasi noken sebagai hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus dengan menggunakan teori supremasi konstitusi, demokrasi dan hukum tidak tertulis. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa noken merupakan salah satu hukum tidak tertulis yang didasarkan pada kesepakatan adat dalam menentukan pilihan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Konstitusi memberikan jaminan terhadap implementasi noken sebagai salah satu sistem pemiludengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, noken memiliki kedudukan sebagaisalah satu hukum tidak tertulis yang sah dalam sistem hukum nasional. 


Keywords


hukum tidak tertulis, noken, sistem hukum nasional

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Anggoro Cahyadi dkk, 2013, Modul Pengembangan Muatan Lokal Noken, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C.F.G Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum Bagi Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Hasan B. Musad, Rekonstruksi Hukum Pemilihan UMum dengan Sistem Noken dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Papua dalam http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/ZjcyMDA3ZmRmNzQyNTE3MzhlMzJjMjllZDJlNGU0M2NhNTFiODdiMg==.pdf hlm. 183-184 diakses pada tanggal 3 Januari 2019.

H.L.A. Hart, Positivism and the Separation of Law and Morals, 71 HARV. L. REV. 593 (1958). Dalam Stephen E. Sachs, iTHe Unwritten Constitution and Unwrittern Law, Sachs, Stephen E., The 'Unwritten Constitution' and Unwritten Law (October 21, 2013). University of Illinois Law Review, Vol. 2013, No. 5, p. 1797. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2360289 https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2360289 hlm. 1799.

Irmayanti Meliono, Understanding the Nusantara Thought and Local Wisdom as an Aspect of the Indonesian Education, Tawarikh International Journal for Historical Studies, Volume 2, No. 2, 2011, hlm. 223, dalam Meliono, Irmayanti. (2009). “Wajah Kebudayaan Indonesia di Antara Realitas dan Utopiaâ€. Paper presented at the Seminar Wajah Kebudayaan Indonesia, DRPM UI, Depok, September 15.

Janedri M.Gaffar, Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2013).

Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. (Jakarta: Rineka Cipta, revised edition, 2009).

Lawrence M Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation, 1975).

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: LP3ES, 2006).

Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang undangan Indonesia, (Jakarta: Hill. Co. 1992).

Mudakir Iskandarsyah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Sagung Seto, 2008).

Oksep Adhayanto, Perkembangan Sistem Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 No. 2 Februari-Juli 2014, hlm. 221 diakses https://media.neliti.com/media/publications/9160-ID-perkembangan-sistem-hukum-nasional.pdf pada 03 Januari 2019

Pekei, Titus. 2011. Cermin Noken Papua. Perspektif Kearifan Lokal Mata Budaya Papuani. Nabire: Ecology Papua Institut (EPI)- KEMENPEREK.

Sachs, Stephen E., The 'Unwritten Constitution' and Unwritten Law (October 21, 2013). University of Illinois Law Review, Vol. 2013, No. 5, p. 1797. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=2360289

Soetanto Soepiadhy, Undang-Undang Dasar 1945: Kekosongan Politik Hukum Makro, (Purwanggan, Kepel Press, 2004).

Sugihartatmo, Pedoman Pegusulan dan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda. (Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, 2010).

Warami, Hugo, Noken Papua: Cermin, Transformasi, dan Format Negosiasi Damaiâ€] dalam Prosiding Seminar Internasional Tradisi Lisan IX, Manado-Bitung, 21-24 September 2014. Manado: Pemkot. Bitung – ATL Pusat.

Warami, Hugo. 2015 “Noken Demokrasi†dalam Prosiding Seminar Nasional Konsep dan Implementasi Sistem Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik dan Ekonomi, Senin, 16 Maret 2015. Manokwari: UNIPA-SETJEND MPR RI.

Wolfgang Friedmann, Legal Theory, (New York: Columbia University Press, 1970), hlm. 16.

Yance Arizona, Konstitusionalitas Noken: Pengakuan Model Pemilihan Masyarakat Adat dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, dalam https://yancearizona.files.wordpress.com/2010/10/konstitusionalitas-noken.pdf hlm. 4.

Yerianto Tarima, Piers Andreas Noak dan Muhammad Ali Azhar, Peran Kepala Suku dalam Sistem Noken pada Pemilukada di Distrik Lamu Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tahun 2013, hlm. 2 dalam https://media.neliti.com/media/publications/248593-peran-kepala-suku-dalam-sistem-noken-pad-906ae3e6.pdf diakses pada 3 Januari 2019.

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.302

Refbacks

  • There are currently no refbacks.