PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Ahmadulil Ulil Ulil

Abstract


Sistem hukum Nasional tidak terlepas dari nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal serta hukum adat. Reformasi ssistem hukum nasional yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah. Di dalam pembangunan hukum selalu terkait dengan“perkembangan/pembangunan masyarakat  yang berkelanjutan†maupun perkembangan yang berkelanjutan dari kegiatan/aktivitas ilmiah dan perkembangan pemikiran filosofi/ide-ide dasar/konsepsi intelektualâ€. Hal-hal pembaharuan yang bersifat strategis tersebut belum terwujud secara menyeluruh dalam ilmu hukum nasional, seperti halnya mengenai alternatif-alternatif penyelesaian perkara pidana yang masih belum terformatkan dari berbagai alternatif yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal hukum adat dan bagaimana merekonstruksi sistem hukum pidana berkeadilan dalam penyelesaian tindak pidana dengan berbasis kearifan lokal hukum adat.Penelitian ini menggunakan paradigma constructivist dengan metode pendekatan non doktrinal atau socio-legal researchdengan metode kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini adalah data lapangan dan didukung oleh data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal masih selaras dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUDNRI, dengan alternatif penyelesaiannya menggunakan kearifan lokal. Melalui pendekatan reformasi sistem hukum yang terstruktur di lingkup pusat sampai daerah terdapat media alternatif rekonstruksi, harmonisasi dan deregulasi reformasi regulasi untuk memberikan ruang bagi kearifan lokal hukum adat sebagai media alternatif penyelesaian tindak pidana ringan.


Keywords


sistem hukum pidana, kearifan lokal, pembangunan sistem hukum nasional

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku-Buku:

Adi Sulistiyo, Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia, Sebelas Maret University Press, Surakarta, 2006,

CF Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, diterjemahkan dari Modern Political Constitution : An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, Penerbit Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004,

Fofwan Samandawi, Mikung, Bertahan dalam Himpitan, Kajian Masyarakat Marjinal di Tasikmalaya. AKATIGA Pusat Analisis Sosial Bandung, 2001,

FX Adji Samekto, Justice Not For All :Kritik Terhadap Hukum Modern dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Gents Press, Yogyakarta 2008

Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Robert C, Bogdan and Sari Knop Biklen, Qualitative Research in education; An Intrroduction to theory and Methods, Allyn and Bacon Boston, 1998,

Satjipto Rahardjo, Mempertahankan Pikiran Holistik Dan Watak Hukum Indonesia, dalam Masalah-Masalah Hukum, Edisi Khusus, FH. UNDIP, Semarang, 1997.

____________________, Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan, dan Pencerahan, Muhammadyah University Press, 2004,

____________________, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, 2009.

Sulistyowati Irianto, memperkenalkan studi Sosiolegal dan Implikasi Metodelogisnya dalam Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Editor Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, VI Press,Jakarta, 1983,

Sumber Lain:

Arief Hidayat, Empat Kaidah Penuntun, Materi Kuliah Politik Hukum yang disampaikan pada perkuliahan Program Magister Ilmu Hukum Undip 2011,

Barda Nawawi Arief, pidato pengukuhan, 1994, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana: Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana.

Esmi Warasih, Penelitian Socio-legal; Dinamika Sejarah dan Perkembangannya, workshop Pemutahiran Metodelogi Penelitian Hukum, Bandung, 20-21 Maret 2006,

Ensiklopedia Indonesia, lchtiar Baru-van Hoeve, Jakarta 1982,

Ensiklopedia Internasional, Lexcion Publ. Inc., USA, 1979,

Jimly Asshiddiqie, dalam makalah berjudul Konsep Negara Hukum Indonesia,

Satjipto Rahardjo, “Studi Hukum Kritis dan Sosiologi Hukum di Indonesiaâ€, makalah, 18 November 1999,

____________________, Rekonstruksi Pemikiran Hukum di Era Reformasi, Makalah pada Seminar Nasional Menggugat Pemikiran Positivisme di Era Reformasi, ODIH, UNDIP. Semarang, 22 Juli 2000

____________________, Hukum Dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, dalamPembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum nasional, Editor Artdjo Alkostar dkk, Rajawali, Jakarta 1986,

Soetandyo Wignjosoebroto, dalam seminar nasional FH.UNDIP tanggal 8 juli 1999. Dengan judul makalahnya “Masyarakat sipil Indonesia Suatu Model KehidupanMasyarakat Yang Dicitakan Terwujudnya Negeri Iniâ€.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.307

Refbacks