Legislasi Restoratif Justice Saat Ini
Penegakan hukum di Indonesia saat ini, tidak dapat dipungkiri berdasarkan kenyataan empiris sangat memprihatinkan. Sebab, dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah terjadi kekacauan dalam penegakan hukum hingga rendahnya kepercayaan kepada lembaga dan/atau penegak hukum.
Beberapa kasus yang terjadi dan umumnya diketahui masyarakat, misalnya kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL, kasus pencurian piring yang menimpa Rasminah, kasus pencurian kakao yang yang menimpa Aminah, serta beberapa kasus lainnya yang sejenis membuat hukum, lembaga penegak hukum maupun aparat penegak hukumnya kehilangan wibawa dan kepercayaan dari masyarakat yang membuat semakin sulitnya untuk mencapai ketertiban, keamanan dan kebahagiaan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Respon terhadap persoalan tersebut, dalam perkembangan terkini muncul sebuah alternatif yang ditawarkan yakni dengan melaksanakan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Konsep ini merupakan alternatif yang populer diberbagai belahan dunia untuk penanganan perbuatan melanggar hukum karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif. Keadilan restoratif bertujuan guna memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat dan pastinya negara untuk memperbaiki suatu perbuatan tercela dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, penulis telah melakukan penelusuran tentang konsep restorative justice. Semangat restorative justice ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kepala Kepolisian NRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Surat Edaran Kepolisian NRI Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Faktanya secara yuridis upaya penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice sudah mulai diadopsi di Indonesia, hal ini dilihat dari adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan pengaturan terhadap hal tersebut. Dalam Penerapannya dapat dilihat dari capaian Kejaksaan melalui Perja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada semester pertama periode bulan Januari sampai dengan Juni 2021 telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara. Sementara jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penuntutan sebanyak 56.987 (lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) perkara. Tentu apabila dibandingkan maka penerapan keadilan restoratif dapat dikategorikan masih rendah. (Amanat HBA Jaksa Agung RI, 2021)
Permasalahannya pengaturan keadilan restoratif masih tersebar dan belum ada keseragaman pengaturan. Pengaturan keadilan restoratif yang tersebar pada berbagai jenis peraturan perundang-undangan nyatanya mengakibatkan peraturan-peraturan tersebut tidak dapat mencapai tujuan pembentukannya. gap yang cukup jauh ketika KUHP dalam tataran materiil dan KUHAP dalam tataran formil ataupun aturan yang dalam level Undang-Undang (terkecuali terhadap anak) belum mengatur mengenai keadilan restoratif. Akibatnya lembaga penegakan hukum mengeluarkan peraturannya masing-masing dengan tujuan sebagai pedoman atau panduan bagi aparat penegak hukum dalam lingkungannya sehingga harapan ada keseragaman dalam penyelesaian sengketa melalui upaya keadilan restoratif sulit untuk tercapai.
Permasalahan pada tataran penegak hukum, dalam praktek sampai saat ini paradigma pembalasan dan pandangan bahwa segala persoalan hukum harus diselesaikan melalui peradilan pidana masih sangat kuat. Aparat penegak hukum cenderung menilai bahwa peradilan pidana lebih memberikan manfaat khususnya dalam pemberian efek jera. Padahal jika kita telaah lebih dalam pemberian pidana khususnya perampasan kemerdekaan seperti penjara lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Dampak lebih jauhnya dapat menyebabkan tidak tercapainya keseimbangan dan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana di Indonesia.
Proyeksi Legislasi Restoratif Justice Dimasa Mendatang
Restorative Justice merupakan respon terhadap teori retributif yang orientasinya adalah pembalasan. Teori retributif memiliki paradigma bahwa pidana dijatuhkan karena seseorang telah melakukan suatu kejahatan, dan pidana merupakan akibat pasti yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Seiring perkembangan zaman, tentunya pemikiran ini sudah sangat tertinggal.
Dalam konteks internasional, konsep keadilan restoratif telah sering menjadi bahan diskusi. Hal ini terlihat pada Kongres ke-9 PBB tahun 1995 dan ke-10 tahun 2000 mengenai Prevention of Crime and also Treatmon of Offenders dan International Conference on Reform of Criminal Law (Penal Reform Internationa Conference) pada tahun 1999. Pertemuan-pertemuan internasional ini kemudian menghasilkan 3 (tiga) dokumen internasional terkait dengan isu Restorative Justice dan Mediasi Penal, seperti:
1. The Recommendation of the Council of Europe 1999 No. R (99) 19 on “Mediation in Penal Matters”;
2. The EU Framework Decision 2001 on the Standing of Victims in Criminal Proceedings; and
3. The UN Principles 2002 (draft ESC) on “Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programs in Criminal Matters”.
Sementara Khusus mengenai anak, pengaturan mengacu kepada:
1. UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) Tahun 1985; dan
2. Convention on ther Rights of The Child Tahun 1998.
Pada beberapa negara, usaha untuk menemukan keadilan restoratif juga sudah dipikirkan dan dilakukan pada proses penuntutan. Sebagai contoh dapat dikemukakan apa yang dinamakan suspension of prosecution sebagaimana diatur di dalam Pasal 248 Japanese Criminal Procedure Law yang menyatakan:
“If, after considering the character, age and situation of the offender, the grafity of offence, the circumstances under which the offence was commited, and the conditions subseqount to the commission of the offence, prosecution is deemed unnecessary, prosecution need not be instituted”.
Secara sederhana dapat dimaknai bahwa dengan mempertimbangkan karakter, usia dan situasi pelaku, beratnya tindak pidana, keadaan di mana kejahatan tersebut dilakukan, dan kondisi setelah pelanggaran, dimungkinkan penuntutan dianggap tidak perlu dilakukan.
Kemudian di Indonesia, membaca RUU-KUHP tahun 2019 pada pasal 70 ayat (1) disebutkan pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
a. terdakwa adalah Anak;
b. terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun;
c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukanakan menimbulkan kerugian yang besar;
g. tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
h. Korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
i. tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
Ketentuan tersebut merupakan pedoman Hakim dalam penjatuhan pidana. Hakim dapat tidak menerapkan pidana perampasan kemerdekaan atau penjara terhadap pembuat atau pelaku tindak pidana. Penulis berpendapat ketentuan ini seharusnya tidak hanya menjadi pedoman bagi hakim namun juga menjadi pedoman bagi Penyidik terlebih lagi Penuntut Umum sehingga dapat dijadikan alasan penghentian penyidikan maupun sebagai alasan pengehentian penuntutan guna mencapai tujuan hukum modern yaitu keadilan restoratif.
Lebih lanjut lagi, dalam menerapkan mekanisme penyelesaian perkara pidana diluar peradilan pidana setelah membaca dan melihat ketentuan-ketentuan tersebut tidak satupun mensyaratkan pengakuan bahwa tersangka/terdakwa memang telah melakukan perbuatan pidana yang telah dituduhkan. Dalam peradilan pidana pengakuan memang bukanlah alat bukti yang utama dan pengakuan tidak cukup untuk membuktikan perbuatan pidana tersebut. Namun kita harus sadari dan akui bahwa mekanisme keadilan restoratif ini sedikit banyak mengadopsi ketentuan prinsip hukum perdata yaitu perdamaian.
Pada peradilan perdata pengakuan adalah merupakan bukti yang sempurna. Dalam konteks mekanisme keadilan restoratif kiranya pengakuan menjadi syarat pendukung yang harus dilakukan. Dengan demikian apabila tersangka/terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana, dapat dikategorikan bahwa pelaku adalah seorang recidive atau telah melakukan pengulangan tindak pidana dan dapat dikenakan pemberatan pidana.
Pada masa yang akan datang. Pengaturan materi dan mekanisme penyelesaian perkara pidana diluar peradilan pidana pada KUHP dalam tataran materiil dan KUHAP dalam tataran Formil akan memudahkan lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif. Kedepan akan ada kesamaan dan keseragaman paham serta semangat terlebih lagi akan merubah paradigma aparat penegak hukum agar lebih modern sehingga tercapai keadilan yang berlandaskan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam rangka keseimbangan dan pemulihan keadaan masyarakat pasca terjadinya tindak pidana.
Sehingga diproyeksikan kedepan Hukum, Institusi/Lembaga Penegak Hukum, dan Aparat Penegak hukum mendapatkan kembali Wibawa dan Kepercayaan masyarakat baik secara nasional maupun Internasional guna mencapai cita-cita bangsa mewujudkan kesejahteraan pembangunan nasional yang adil dan makmur.
Dian Pranata Depari (Kejaksaan Agung RI)
Penulis
Enrico Putra Pradana
Oktaviana Kabeakan
Raden Mas Dimas Pangestu
Justisia Aura Najwa