Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan dua aspek yang saling berkaitan dan sangat melekat di masyarakat. Terlebih lagi di Negara Indonesia, Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tempat tersendiri dan menjadi prioritas agar kelangsungan Negara dapat berjalan dan menjunjung Keadilan para rakyatnya. Begitu banyak kejahatan yang timbul dikalangan masyarakat, dimulai dari kejahatan bertaraf ringan sampai kejahatan bertaraf berat.
Salah satu kejahatan yang sampai detik ini masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat adalah pembunuhan dengan rencana atau yang biasa disebut dengan Pembunuhan Berencana. Kalau kita lihat akhir-akhir ini pemberitaan yang masih menjadi perhatian masyarakat adalah kasus “Jessica dan sianida”, kasus ini menjadi salah satu kasus yang rumit dan
Istilah "pembunuhan berencana" pertama kali dipakai dalam pengadilan pada tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh istrinya (Wikipedia, 2016). Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh istrinya selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Begitu banyaknya motif kejahatan yang ada di Indonesia namun dapat dikatakan bahwa Pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan yang mendapatkan ancaman terberat jika dibandingkan dengan kejahatan pembunuhan lainnya. Di KUHP, ketentuan tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II Bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Pembunuhan itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Untuk
Kedua, Pembunuhan dengan pemberatan atau Gequalificeerde Doodslag yang diatur dalam Pasal 339 KUHP, yang bunyinya sebagai berikut :
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah: “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan.” Kata “diikuti” (gevold) dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Ketiga, Pembunuhan berencana. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pembunuhan berencana merupakan kejahatan dengan ancaman pidana terberat dibandingkan dengan kejahatan pembunuhan lainnya dimana ancaman terberatnya pidana mati. Sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Keempat, Pembunuhan yang Dilakukan dengan Permintaan yang Sangat dan Tegas oleh Korban Sendiri, yang diatur dalam ketentuan Pasal 344 KUHP. Kejahatan jenis ini mempunyai unsur khusus, yaitu “atas permintaan yang tegas” (uitdrukkelijk) dan sungguh- sungguh/nyata (ernstig). Tidak cukup hanya dengan persetujuan belaka, karena
Selain pengaturan kejahatan pembunuhan disengaja, juga terdapat pengaturan mengenai kejahatan pembunuhan tidak disengaja. Bentuk kejahatan ini akibat dari tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan jenis ini diatur dalam Pasal 359 KUHP. Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
Kembali kepada pokok pembahasan pembunuhan berencana, jika kita melihat kebelakang maka dapat dikatakan bahwa dari banyaknya kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia hampir selalu mendapatkan vonis hukuman yang berat. Namun alangkah disayangkan bahwa sampai detik ini kejahatan pembunuhan berencana masih terjadi di Indonesia meski sudah adanya pasal dengan ancaman hukuman terberat.
Pembunuhan dengan rencana atau yang disingkat dengan pembunuhan berencana, menurut M.H. Tirtaamidjaja mengatakan bahwa direncanakan lebih dahulu bahwa ada sesuatu jangka waktu, bagaimana pendeknya untuk mempertimbangkan, dan untuk berfikir dengan tenang. Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur, yaitu Memutuskan kehendak dalam suasana tenang; Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; dan Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang, adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Susana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi. Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya atau diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada
Begitu beratnya ancaman hukuman yang akan didapatkan apabila melakukan kejahatan dengan menghilangkan nyawa orang lain seperti contohnya pembunuhan berencana ini yang dapat terjerat dengan Pasal 340 KUHP, dimana pembunuhan sebelum dilaksanakan telah direncanakan terlebih dahulu sehingga terhadapnya diberikan pemberatan pidana. Sudah sepatutnya sebagai masyarakat yang berada di negara hukum kita diharapkan semakin mengerti dan tidak buta akan hukum. Dengan melakukan kejahatan dalam motif apapun akan mendapatkan ancaman hukuman yang mengikutinya.
Yerrico Kasworo (Fungsional Umum pada Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Penulis
Raden Mas Dimas Pangestu
Justisia Aura Najwa
Pahotan Gultom
Faisal