Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non Penal
Oleh:
Randy Pradityo*
Naskah diterima: 4 Februari 2016; disetujui: 17 Februari 2016
Melihat prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip non diskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak, maka sangat diperlukannya penghargaan terhadap anak, termasuk terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu maka diperlukan suatu sistem peradilan pidana anak yang di dalamnya terdapat proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana konvensional. Sistem pidana konvensional bukanlah solusi yang ideal untuk menyelesaikan permasalahan anak, yang bahkan justru rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. Hal inilah yang mendorong ide diversi khususnya melalui konsep Restorative Justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Selain itu, pelaksanaan diversi juga dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif berupa stigma (cap jahat) yang berimbas pada jiwa dan perkembangan anak oleh karena keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana.
Anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan anak yang delinkuen atau dalam hukum pidana dikatakan sebagai juvenile delinquency. Juvenile delinquency adalah setiap perbuatan atau tingkah laku seorang anak dibawah umur 18 Tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak. (Romli Atmasasmita, 1983: 40)
Tindakan kekerasan saat proses hukum membawa sifat keterpaksaan sebagai hasil dari penegakan hukum. Penghindaran proses dengan kekerasan dan pemaksaan menjadi tujuan dari pelaksanaan diversi. Tujuannya menegakkan hukum tanpa melakukan tindakan kekerasan dan menyakitkan dengan memberi kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahannya tanpa melalui hukuman pidana oleh negara yang mempunyai otoritas penuh. Diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat. Diversi berupaya memberikan keadilan dengan pendekatan restoratif kepada anak. Pelaksanaannya semua pihak yang terkait dipertemukan untuk bersama-sama mencapai kesepakatan tindakan pada pelaku.
Diversi merupakan wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimiliknya.
Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut discretion atau diskresi.
Implementasi diversi bagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan. Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalan atau kejahatan yang dilakukannya tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak-anak yang melakukan kenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat apalagi jika keadaan dan perbuatan anak tersebut tergolong membahayakan bagi masyarakat maka dapat ditempuh pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang tentu saja berbeda dengan Lembaga
* Pekerja Bantuan Hukum, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah.
Randy Pradityo (Pekerja Bantuan Hukum, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah)
Penulis
Raden Mas Dimas Pangestu
Justisia Aura Najwa
Pahotan Gultom
Faisal