Perkembangan inovasi teknologi yang begitu pesat dan taraf konsumsi informasi digital yang berbanding lurus peningkatannya telah melahirkan fenomena judi online sebagai dosa besar di genggaman tangan yang marak terjadi dan menyebar luas di masyarakat. Judi online ini telah terbukti membahayakan perekonomian dan masa depan bangsa. Namun sayangnya, berbagai fakta bahaya seperti kerugian finansial yang masif, gangguan mental, hingga tindakan kriminal turunan yang ditimbulkan oleh fenomena ini tidak membuat para pelaku jera. Hal ini diperparah oleh efek samping kecanduan yang ditimbulkan oleh judi online yang membuat pelakunya semakin ketagihan dan sulit untuk berhenti. Laporan dari Kompas menyatakan bahwa sepanjang 3 bulan pertama di tahun 2025, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp6,2 triliun rupiah (Kompas.com, 2025). Besarnya nilai transaksi ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang sangat tinggi dalam aktivitas ilegal tersebut, sehingga praktik ini telah menjelma menjadi kejahatan ekonomi siber yang serius dan mengancam stabilitas perekonomian nasional.
Fenomena judi online ini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat karena dampaknya yang merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga, mulai dari kehilangan tabungan hingga memicu tindakan kriminal. Masyarakat yang merasakan dampaknya turut mendukung secara masif agar judi online ini dapat diberantas. Dalam perspektif hukum positif, Pemerintah juga sudah melarang praktik ini secara tegas dalam Pasal 330 KUHP yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan, menjadi perantara, atau ikut serta dalam kegiatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur perjudian digital, seperti konten judi di aplikasi atau media sosial.
Meski demikian, realitas justru menunjukkan terjadi ketimpangan yang serius dalam penegakan hukum. Banyak kasus justru hanya menjerat remaja dan pengguna kelas bawah dikarenakan mayoritas pelaku berasal dari golongan tersebut. Sementara aktor utama dan jaringan penyedia layanan digital judi online sering luput dari pengawasan dan sanksi hukum (Kompas.com, 2025), yang menyebabkan hukum belum bisa ditegakkan dari akarnya. Ini semua menunjukkan pentingnya kajian hukum yang mendalam di bidang judi online. Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap 9.096 tersangka kasus judi online selama 2020-2024, dengan rincian 3.125 pelaku ditangkap selama 2023-2024 saja (Bareskrim Polri, 2024). Namun, profil tersangka mayoritas terdiri dari pemain, admin level rendah, atau mahasiswa yang bertindak sebagai promotor.
Dalam upaya penegakan hukum tidak dapat hanya berpatokan pada ketentuan hukum tertulis, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan hukum yang hidup di masyarakat (Rahardjo, 2009). Dalam konteks judi online, pendekatan ini menuntut para penegak hukum untuk dapat memahami dan mengkritisi fenomena sosial di balik maraknya judi online dan tidak hanya fokus pada aspek yuridisnya semata. Penegak hukum harus responsif dan peka terkait kebutuhan masyarakat serta terus mencoba mencari titik permasalahan dari dasarnya, baik dari faktor ekonomi, psikologi, serta lingkungan. Demi penegakan hukum yang efektif tentunya juga diperlukan harmonisasi dari tiga komponen fundamental yang terdiri dari struktur (lembaga penegak hukum), substansi (peraturan perundang-undangan), dan kultur hukum (kesadaran masyarakat) (Friedman, 1975). Ketiga elemen ini harus bekerja sinergis untuk menciptakan efek jera yang optimal terhadap fenomena judi online. Struktur hukum mencakup kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang berwenang, substansi hukum meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur, dan kultur hukum berkaitan dengan kesadaran masyarakat di negara itu sendiri.
Namun, realitas menunjukkan ironi yang lebih mengkhawatirkan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sekitar 97.000 anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online (Kompas.com, 2024). Fenomena ini menciptakan paradoks di mana institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi dan memberantas kejahatan di masyarakat malah menjadi pelaku utama. Kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menunjukkan bahwa oknum dalam struktur pemerintahan turut terlibat dalam jaringan judi online (Antara News, 2024). Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap struktur hukum dan mengakibatkan efek domino di mana pelaku makin bebas untuk melanjutkan tindak pidana judi.
Permasalahan ini juga diperumit dengan kendala koordinasi antar lembaga. Dalam penanganan kasus judi online terdapat tiga lembaga yang diberikan wewenang, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggung jawab atas pemblokiran konten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi transaksi keuangan, sementara Polri melakukan penindakan pidana. Fragmentasi kewenangan ini sering kali menghasilkan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk terus beroperasi (Barda Nawawi Arief, 2018). Ditambah dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia dan penyebaran fasilitas teknologi yang tidak merata, sementara fenomena judi online tersebar ke seluruh wilayah Nusantara (Budi Rianto, 2019). Hal ini menyebabkan dampak negatif dari judi online tidak lagi terelakkan oleh masyarakat.
Judi online telah menimbulkan dampak sosial yang sistemik dan berantai meliputi perekonomian masyarakat. Banyak kasus menunjukkan individu yang kehilangan tabungan, menjual aset keluarga, bahkan berhutang untuk membiayai aktivitas judi online. Dampaknya tidak hanya terhadap pelaku saja tetapi mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga dan masyarakat (LPSK, 2024). Data menunjukkan bahwa karyawan swasta menjadi kategori pekerjaan dengan jumlah terlapor paling banyak terkait kasus judi, yaitu 37,8% dari total terlapor. Hal ini mengindikasikan penetrasi judi online yang luas ke berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan ekonomi lemah tetapi juga kelas menengah (Indra Purnama, 2023). Selain kerugian ekonomi, judi online juga menyebabkan putus sekolah bagi kalangan pelajar dan mahasiswa. Gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan mental yang juga mengurangi daya saing dan minat belajar serta hal positif lainnya. Selanjutnya, kecanduan akan judi online memicu tindakan kriminal turunan lainnya, seperti pencurian, penipuan, bahkan pembunuhan yang membuat pelaku menghalalkan segala cara demi memenuhi obsesinya akan judi online tersebut (Komnas HAM, 2024).
Oleh karena itu, dibutuhkan solusi dan reformasi regulasi yang dapat menjawab fenomena ini untuk skala jangka panjang dan dapat menjawab permasalahan hingga ke akarnya. Kondisi saat ini dapat bertahap diperbaiki dengan harmonisasi antara KUHP, Undang-Undang ITE, dan jika dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang khusus cyber crime yang dapat mengakomodasi kompleksitas kejahatan digital. Harmonisasi ini mencakup aspek lintas sektor, mencakup perbankan, telekomunikasi, hingga pendidikan sehingga tercipta kerangka hukum yang represif dan rehabilitatif dalam satu sistem yang komprehensif. Koordinasi antar lembaga juga perlu diperkuat dengan pembagian kewenangan yang jelas dan koordinasi yang efektif.
Pencegahan melalui edukasi merupakan strategi jangka panjang yang paling efektif. Program literasi digital harus diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi, dengan fokus pada pemahaman risiko judi online dan pengelolaan keuangan yang sehat. Kampanye publik yang masif dan berkelanjutan juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Edukasi yang dimaksud harus menyasar seluruh lapisan masyarakat, terutama tunas-tunas bangsa, para generasi muda saat ini yang tengah menempuh pendidikan dan akan menjadi pemimpin negara ke depannya.
Berdasarkan data dan penelitian yang ada, judi online membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada sanksi pidana semata, dikarenakan terbukti tidak efektif dalam mengatasi akar permasalahan secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan aspek regulasi, edukasi, rehabilitasi, dan keadilan sosial. Ketimpangan dalam penegakan hukum yang sering menyasar kalangan lemah sementara pelaku utama lolos dari jeratan hukum harus segera diatasi melalui reformasi sistem yang mampu menjangkau dan memproses bandar serta operator judi online secara efektif, termasuk penguatan kerja sama internasional untuk menangani pelaku yang beroperasi dari luar negeri. Judi online harus diberangus agar tidak mengancam masa depan bangsa, dikarenakan akan membawa efek berantai dan pelaku akan menghalalkan segala cara untuk dapat memenuhi hasrat kepuasannya. Biaya kerugian akibat dosa besar di layar kecil ini jauh lebih besar daripada biaya investasi untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik.
Fiva Zahara
Penulis
Ikhsan Ramadhan
Enrico Putra Pradana
Oktaviana Kabeakan