Keadilan mustahil ditegakkan apabila hukum justru dapat diperjualbelikan. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan potret buram realitas penegakan hukum di Indonesia. Maraknya praktik suap dalam sistem peradilan menandakan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar ulah individu, melainkan telah menjelma menjadi kegagalan struktural dalam menjaga integritas lembaga hukum. Ketika uang menjadi bahasa paling didengar dalam ruang-ruang pengadilan, maka cita-cita keadilan tidak lebih dari slogan kosong. Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan pun tergerus secara perlahan namun pasti. Masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial atau penyalahgunaan istilah "oknum", melainkan memerlukan reformasi menyeluruh terhadap sistem dan budaya hukum yang ada.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir (2025), menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat korupsi harus dijatuhi hukuman berat. Hukuman tersebut tidak hanya penting sebagai sanksi personal, tetapi juga sebagai simbol ketegasan sistem hukum terhadap pelanggaran dari dalam. Praktik suap dalam lembaga peradilan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Lebih dari itu, suap adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama sistem peradilan.
Konstitusi Indonesia dengan tegas menolak segala bentuk ketidakadilan semacam ini. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, menegaskan bahwa segala bentuk penyelenggaraan kekuasaan harus berada dalam koridor hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Ini berarti, seorang hakim atau jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar konstitusional. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 bahkan secara spesifik mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan karena jabatannya. Sayangnya, kenyataan masih jauh dari harapan normatif tersebut.
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan skor Indeks Integritas Nasional hanya 71,53 dari skala 100. Angka ini seharusnya cukup mengkhawatirkan, karena menunjukkan betapa lemahnya sistem pencegahan korupsi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Suap dan gratifikasi masih menjadi bentuk korupsi yang dominan, dengan 69,70% berupa uang, 12,59% barang, 7,68% fasilitas atau hiburan, dan sisanya dalam bentuk lain. Mirisnya, hampir separuh pelaku berdalih bahwa pemberian tersebut adalah bentuk ucapan terima kasih. Ini memperlihatkan bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada regulasi yang lemah, tetapi juga pada budaya hukum yang permisif terhadap gratifikasi.
Salah satu kasus yang terungkap adalah suap di Pengadilan Negeri Surabaya pada awal tahun 2025, ketika tiga hakim yang bernama Agus Santoso, Rini Wulandari, dan Budi Prasetyo ditangkap karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara. Ini bukanlah kasus pertama, dan tampaknya bukan pula yang terakhir. Peristiwa ini mencerminkan persoalan sistemik yang lebih dalam, seperti lemahnya sistem seleksi, minimnya pengawasan, dan kurangnya transparansi dalam lembaga peradilan. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi bukan semata soal uang, tetapi juga soal kegagalan sistem dalam menjaga integritas.
Gratifikasi sering kali direduksi sebagai persoalan moral atau etika semata. Padahal, ia adalah instrumen sistemik yang digunakan untuk membangun jejaring kuasa dan loyalitas tak terlihat. Gratifikasi mengaburkan batas antara balas budi dan penyalahgunaan wewenang. Ia melemahkan objektivitas, menghancurkan profesionalisme, dan membunuh kepercayaan publik. Menurut Ahmad Fahd Budi Suryanto (2021), gratifikasi tidak hanya menjebak pejabat dalam utang budi, tetapi juga menjadi alat untuk menyamarkan korupsi yang lebih besar. Upaya pemberantasan korupsi pun menjadi tumpul karena sistem hukum tidak mampu lagi membedakan mana pelanggaran yang kasat mata dan mana yang terselubung. Kultur semacam ini adalah akar dari korupsi yang mengakar dan beranak-pinak.
Sampai saat ini, belum terlihat adanya keseriusan negara dalam membenahi sektor peradilan secara fundamental. Padahal, perangkat hukum pascareformasi sebenarnya sudah tergolong cukup progresif. Mulai dari Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga ad hoc. Namun, sejak revisi UU KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, semangat reformasi itu merosot tajam. Dalam analisis Fadhil (2025), lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh ketidaksinkronan antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Keberadaan regulasi tanpa kekuatan eksekusi ibarat pedang tumpul dalam perang: terlihat berfungsi, tapi tidak berguna. Ketika monopoli kekuasaan dan diskresi dibiarkan tanpa akuntabilitas, korupsi tumbuh subur bahkan di tengah hutan hukum yang rimbun.
Pemerintah Indonesia perlu berkaca pada negara-negara yang berhasil menekan tingkat korupsi secara signifikan. Denmark, misalnya, menduduki posisi teratas dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 dengan skor 90. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas menjadi pilar utama sistem pemerintahan mereka. Namun, keberhasilan Denmark bukan hasil sulap semalam. Ia lahir dari ketegasan kebijakan, konsistensi penegakan hukum, dan pendidikan publik yang memperkuat kesadaran hukum masyarakatnya. Belajar dari Denmark bukan berarti meniru secara mentah, tetapi memetik prinsip dasarnya: supremasi hukum harus nyata, bukan sebatas retorika.
Harus diakui, secara normatif, konstruksi hukum Indonesia sudah cukup lengkap. Namun, implementasinya masih rapuh. Di sinilah letak krusialnya peran reformasi kelembagaan. Sistem rekrutmen, pelatihan, dan promosi bagi hakim, jaksa, maupun polisi harus berbasis merit, transparan, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat. Pengawasan internal lembaga hukum perlu diperkuat, namun tidak cukup hanya dengan mekanisme internal. Perlu dibangun sistem audit yang memungkinkan keterlibatan publik dan lembaga independen dalam memantau putusan dan proses hukum. Selain itu, sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum menjadi sangat penting demi menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat koordinasi.
Pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak bisa lagi ditunda. Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan berkaitan erat dengan keadilan sosial dan substansi demokrasi. Negara wajib mengambil langkah konkret, seperti mengusut tuntas kasus korupsi oleh aparat, menindak pelaku KKN, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dalam perspektif Sanyoto (2008), akses terhadap keadilan bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan Siapa yang bertanggung jawab? tidak bisa hanya diarahkan pada oknum semata. Membebankan kesalahan pada individu adalah cara termudah untuk menghindari tanggung jawab struktural. Faktanya, ketika kasus serupa terus berulang dalam pola yang sama, maka sistemlah yang perlu ditinjau ulang. Maka, yang perlu dituduh bukan hanya si pelaku, tetapi juga hukum yang membiarkan dirinya dilemahkan. Sebuah sistem hukum yang kuat tidak akan mudah disusupi, dan jika masih bisa dibeli, maka pertanyaannya bukan lagi siapa yang menjual keadilan, tetapi mengapa negara membiarkannya.
Ikhsan Ramadhan
Penulis
Fiva Zahara
Enrico Putra Pradana
Oktaviana Kabeakan