Kumpul Kebo dalam KUHP Nasional: Apa Sebenarnya yang Dilarang?
Kumpul kebo dalam hukum pidana dikenal sebagai kohabitasi diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dari rumusan Pasal 412 di atas, dapat diuraikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, perbuatan yang dapat dipidana adalah melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Sayangnya, KUHP Nasional tidak memberikan pemaknaan terhadap hidup bersama sebagai suami istri. Â Jika dibaca bersama dengan Pasal 411, dapat dimaknai bahwa kohabitasi lebih dari sekadar melakukan persetubuhan, namun hidup bersama dalam tempat tinggal yang sama untuk jangka waktu yang lama yang bukan sekadar persinggahan, bertamu, atau berkunjung. Makna ini sejalan dengan definisi yang diberikan oleh Blacks Law Dictionary, yaitu having the same habitation. not a sojourn, a habit of visiting or remaining for a time; there must be something more than mere meretricious intercourse. Selanjutnya, di luar perkawinan harus dimaknai sebagai hubungan selayaknya suami dan istri di luar konsep perkawinan yang dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perkawinan yang sah merupakan hubungan batin seorang pria dengan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Salah satu perdebatan yang muncul adalah apakah pernikahan siri dapat dikategorikan sebagai kohabitasi. Pernikahan siri adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama Islam, namun tidak dicatatkan secara administratif oleh negara. Menurut Penulis, dalam sistem hukum Indonesia pencatatan perkawinan memiliki fungsi administratif dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, namun perbuatan tersebut tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pernikahan siri harus dipandang sebagai perkawinan yang sah secara agama sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh agama, sementara pencatatannya merupakan ranah administratif bukan pidana. Kendati demikian, Penulis beranggapan perlu adanya penjelasan secara tegas oleh pembuat undang-undang sehingga perbedaan penafsiran tidak perlu terjadi.
Kedua, tindak pidana kohabitasi hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan, yaitu oleh suami atau istri jika pelaku memiliki ikatan perkawinan, atau oleh orang tua atau anaknya jika pelaku tidak memiliki ikatan perkawinan. Dengan pengaturan delik aduan absolut, maka pihak lain tak memiliki legal standing untuk melakukan pengaduan hukum terhadap dugaan tindak pidana kohabitasi.
Antara Ruang Privasi dan Intervensi Negara
Sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum nasional, tujuan pembentukan KUHP Nasional tidak sekadar mengganti Wetboek van Strafrecht (WvS), tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Perumusan delik perzinahan dan kohabitasi erat kaitannya dengan pandangan dan konsep nilai dari masyarakat mengenai nilai-nilai kesusilaan dan nilai kesucian dari lembaga perkawinan itu sendiri. Pandangan dan konsep nilai dari masyarakat yang lebih bersifat individualistik dan liberalistik tentunya berbeda dengan pandangan masyarakat yang lebih bersifat kekeluargaan, kolektivistik, dan monodualistik. Dalam pandangan barat yang individualistik-liberalistik, hak dan kebebasan individu sangat menonjol dan dijunjung tinggi, termasuk kebebasan di bidang seksual dan hubungan moral/kesusilaan antar individu. Karena itu perzinahan dan bahkan lembaga perkawinan itu sendiri dipandang bersifat sangat pribadi (sangat privat). Sedangkan dalam pandangan dan struktur sosial-budaya masyarakat Indonesia, perzinahan dan lembaga perkawinan bukan semata-mata masalah privat dan kebebasan individual, melainkan terkait pula nilai-nilai dan kepentingan masyarakat luas, minimal kepentingan keluarga, kepentingan kaum dan kepentingan lingkungan. Hubungan perkawinan bukan semata-mata perjanjian antar individu yang bersangkutan, melainkan kekerabatan dan kekeluargaan kedua belah pihak (Barda Nawawi Arief, 2005:291).
Pengaturan tindak pidana kohabitasi dalam KUHP Nasional merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi perkawinan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat umum. Kriminalisasi dimaksudkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dari sekadar kepentingan individu, yaitu kepentingan masyarakat umum. Pada umumnya, kohabitasi dianggap menyimpang dari nilai sosial dan agama sehingga menjaga ketertiban sosial menjadi lebih diutamakan. Kendati demikian, bila dalam keadaan sosial dan budaya yang majemuk terdapat bagian masyarakat yang dapat menerima kohabitasi, hal tersebut menurut Penulis telah dijawab melalui pengaturan delik aduan. Delik aduan merupakan upaya pembentuk undang-undang untuk menyeimbangkan antara menjaga moralitas publik (kepentingan umum) sekaligus melindungi ruang privasi warga negaranya. Negara tidak dapat serta merta melakukan intervensi jika tidak ada aduan dari pihak yang memiliki hak. Selain itu, pengaturan tindak pidana kohabitasi justru bermaksud untuk melindungi individu dari potensi konflik sosial, seperti pelaporan tanpa hak dan perbuatan main hakim sendiri (enrichten) dari masyarakat.
Penutup
Seorang Kriminolog, Herman Mannheim menyebutkan bahwa hukum pidana merupakan cermin dari suatu bangsa (Penal Code is the most faithful mirror of civilization of a nation). Sehingga pembentukan KUHP Nasional sebagai salah satu agenda pembaruan hukum nasional, yang diselaraskan dengan nilai-nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia harus disambut dengan baik.
Sebagai saran, perlu penjelasan secara tegas mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang dapat dipidana sebagaimana Pasal 412. Sebagai contoh penjelasan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan adalah keadaan di mana dua orang berbeda jenis kelamin yang tidak terikat perkawinan yang sah baik menurut hukum negara maupun hukum agama, dengan sengaja: (1) tinggal bersama dalam satu tempat tinggal secara tetap dan terus-menerus untuk jangka waktu tertentu (mengenai durasi waktu perlu kajian lebih lanjut); (2) menjalankan fungsi rumah tangga layaknya pasangan suami istri, termasuk pembagian peran domestik dan dukungan ekonomi (masak, belanja, bersih-bersih dll); dan (3) hubungan tersebut bukan berdasarkan hubungan keluarga.
Hadirnya KUHP Nasional berupaya mendorong penggunaan pidana yang lebih proporsional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan, oleh karena itu pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Selaras dengan semangat itu, perkara berkaitan dengan kohabitasi hendaknya ditanggulangi dengan mengedepankan penyelesaian non-penal. Selain itu, penegak hukum diharapkan tidak sekadar membaca norma secara tekstual, tetapi juga menafsirkan dan menerapkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
jupiter
Penulis
Doni Noviantama, S.H., M.H.
Hanzala Alfarizi
Ikhsan Ramadhan