Lingkungan merupakan hak fundamental bagi manusia maupun bagi hewan dan makhluk hidup lainnya. Dimana keberadaan lingkungan yang sehat adalah prasyarat utama bagi keberlangsung kehidupan di bumi. Hal ini selaras dengan hak asasi yang dijamin pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini tidak hanya dimiliki oleh manusia sebagai individu, tetapi juga oleh keberadaan makhluk hidup lainnya yang menggantungkan kelangsungan hidup pada keseimbangan alam. Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlanjutan serta perlindungan lingkungan, termasuk melalui penerapan instrumen hukum yang progresif demi menciptakan kebermanfaatan hukum.
Berdasarkan hal di atas terciptalah suatu instrumen hukum lingkungan, yaitu asas pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability),yang berangkat dari doktrin hukum lingkungan internasional, yang berasal dari prinsip Polluter pays principle yang juga tertuang dalam Principle 16 Rio Declaration on Evironment and Development 1992. Prinsip ini telah menjadi norma internasional yang diadopsi dalam berbagai perundang-undangan di banyak negara. Termasuk Indonesia, yang diatur di dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang selanjutnya disebut sebagai UUPLH. Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang menghasilkan B3 (Berbahaya dan Beracun) bertanggung jawab secara mutlak atas segala dampak negatif yang ditimbulkan tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu oleh pihak lain. Artinya setiap pelaku atau kegiatan yang menghasilkan, menggunakan, atau membuang limbah B3 sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran ataupun kerusakan akan dikenakan tanggung jawab ganti rugi lingkungan, tanpa harus menunggu adanya pembuktian di dalam persidangan oleh penggugat terkait unsur kesalahan atau kelalaian di pihak tergugat.
Lebih lanjut, prinsip ini mengandung makna bahwa beban pembuktian tidak lagi berada di tangan korban atau penggugat. Tak hanya itu Strict Liability bermakna bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian dan kerusakan yang muncul sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya tanpa harus membuktikan apakah pelaku tersebut bersalah atau tidak (liability without fault). Sehingga dalam asas ini  unsur  kesalahan  (fault   atau  mens  rea)  pada  diri  pelaku  pencemaran lingkungan tidak perlu dibuktikan untuk membebankan tanggung jawab pada dirinya. Dengan demikian  pelaku akan lebih mudah untuk dimintai pertanggungjawaban  atas  dampak  dari  kegiatan  usaha  yang  dilakukannya, meskipun ia telah menjalankan kegiatan usahanya secara berhati-hati dan tidak ada kesalahan pada dirinya. (Santosa, 2021).
Menurut L.B Curzon alasan manfaat dari penerapan Strict Liability, antara lain (Praja et,al., 2016):
Dibutuhkan jaminan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur aspek-aspek fundamental yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.
Pembuktian unsur kesalahan dari pelaku sering kali menghadapi kendala mengingat alat bukti dan barang bukti yang diperlukan sangat sulit diperoleh, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran atas regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Akibatnya, korban kerap mengalami kesulitan dalam menuntut pertanggungjawaban.
Terdapat potensi bahaya sosial yang tinggi sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut yang dapat memicu konflik di masyarakat serta menimbulkan kerugian kolektf yang signifikan.
Sehingga dapat disimpulkan asas Strict Liability ini sangat melindungi kepentingan korban dan memudahkan korban apabila akan menuntut pertanggungjawaban pelaku pencemaran lingkungan. Hal ini terjadi karena korban tidak diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan pada diri pelaku pencemaran lingkungan sebagaimana sistem penegakan hukum tindak pidana lainnya. Pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan lah yang mempunyai beban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga sistem ini sering juga disebut dengan pembuktian terbalik (Omkerings van bewijslast). Sistem ini dirasa juga lebih relevan dalam menghadapi perkembangan industrialisasi yang banyak menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan kerugian masyarakat (Bawale, 2018).
Setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya turut mengubah beberapa ketentuan dalam UUPLH menjadikan asas Strict Liability) mengalami pereduksian. Pasal 88 UUPPLH pada awalnya klausa bertanggungjawab mutlak kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian diubah sedemikian rupa menjadi bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya. Dalam perubahan tersebut asas tanpa adanya pembuktian dalam pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, telah dihapuskan. Hal tersebut dapat memberi dampak bagi perlindungan lingkungan dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut juga akan menimbulkan kebingungan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Penghapusan frasa tanpa perlu unsur pembuktian yang sah dalam Pasal 88 UUPPLH telah menimbulkan pergeseran esensial terhadap pemaknaan asas Strict Liability. Perubahan ini berdampak pada berkurangnya efektivitas asas tersebut, khususnya dalam menjamin kepastian hukum terhadap penegakan tanggung jawab pelaku pencemaran lingkungan. Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, asas Strict Liability tidak lagi dipahami sebagai bentuk tanggung jawab mutlak, melainkan berpotensi diinterpretasikan sebagai tanggung jawab yang masih harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme pembuktian kesalahan. Konsekuensinya, celah hukum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama korporasi untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan pencemaran lingkungan yang telah dilakukan. Tidak hanya itu, dengan melemahnya prinsip Strict Liability, negara juga berpotensi kehilangan kendali atas proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang izin lingkungan. Ketidakpastian tanggung jawab hukum dapat menyebabkan lemahnya kontrol terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan, sehingga menimbulkan resiko besar bagi keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Pergeseran makna ini diperparah dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP P2PLH). Dalam ketentuan Pasal 500 jo. Pasal 501 PP tersebut menegaskan bahwa mekanisme pembuktian atas pertanggungjawaban mutlak dalam perkara lingkungan hidup ditempatkan dalam ranah hukum perdata. Artinya, proses pembuktian baru dapat dimulai apabila telah terdapat hasil pengawasan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran (Pambudhi & Ramadayanti, 2021). Dengan demikian Strict Liiability harus didasarkan atas pembuktian unsur kesalahan dari si pelaku tindak pidana lingkungan (Fault-Based Liability). Maka perubahan norma dalam Pasal 88 UUPPLH sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja telah menggeser prinsip dasar tanggung jawab mutlak (Strict liability) yang merupakan titik balik penting dan patut dikritisi secara serius. Penghapusan frasa tanpa perlu pembuktian dalam pertanggungjawaban mutlak (Strict liability) bukanlah semata-mata penyederhanaan norma, melainkan justru menggerus substansi perlindungan hukum lingkungan yang selama ini melindungi masyarakat korban pencemaran dan menghapus prinsip pertanggungjawaban mutlak yang semestinya. Terlihat bahwa yang paling diuntungkan adalah pelaku usaha atau korporasi yang beroperasi dalam sektor rawan menghasilkan limbah atau dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan adanya kebutuhan pembuktian unsur kesalahan, pelaku usaha lebih banyak memiliki ruang untuk membela diri atau bahkan menghindar dari tanggung jawab hukum. sebaliknya pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan lingkungan hidup secara umum berada dalam posisi yang lebih rentan. Adanya permasalahan kerangka di atas menjamin akses keadilan bagi korban pencemaran, perlu dilakukan judicial review atau pengujian undang-undang secara materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap norma dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja ataupun pemerintah sepatutnya merevisi pasal 88 UU Cipta Kerja dengan dikonsepsikan sama dengan tanggung jawab mutlak sebagaimana penjelasan pasal 88 UUPPLH.
Hanzala Alfarizi
Penulis
Ikhsan Ramadhan
Fiva Zahara
Enrico Putra Pradana
Oktaviana Kabeakan