Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa dikenal dengan istilah KUHAP 1981 merupakan karya agung bangsa Indonesia karena KUHAP 1981 merupakan produk kodifikasi hukum pertama yang dibuat oleh bangsa Indonesia. Salah satu motivasi dibentuknya KUHAP adalah misi dekolonisasi atau misi untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam hukum acara pidana yang pada saat itu masih menggunakan hukum acara peninggalan kolonial Hindia-Belanda, yaitu Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR) yang sangat kental dengan asas inquisitoir, artinya asas yang menempatkan manusia sebagai tersangka atau terdakwa guna objek pemeriksaan. Sehingga tersangka atau terdakwa pada saat itu tidak mempunyai hak-hak yang dilegitimasi oleh undang-undang karena ditempatkan sebagai objek pemeriksaan, seperti misalnya hak untuk mendapat bantuan hukum, hak untuk didampingi selama pemeriksaan berlangsung sampai dengan hak untuk mendapatkan ganti kerugian berupa restitusi maupun kompensasi dari negara akibat proses penegakan hukum yang sewenang-wenang (arbitrary process).
Oleh karena itu, motivasi yang diangkat oleh pembentuk undang-undang pada saat itu adalah mencoba untuk membuat suatu ketentuan hukum acara pidana yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dalam hal ini tersangka, terdakwa dan terpidana. Sehingga paradigma yang ditawarkan dalam KUHAP 1981 adalah daad-dader straftrecht yang artinya hukum acara pidana Indonesia berorientasi kepada perbuatan dan pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan asas aqusatoir yang diadopsi oleh KUHAP 1981, yaitu asas yang menempatkan manusia sebagai subjek pemeriksaan. Sehingga dalam KUHAP 1981 mengatur secara tegas mengenai hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana, diantaranya adalah Pasal 54 KUHAP 1981 yang menjelaskan apabila tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum, kemudian Pasal 55 KUHAP 1981 yang menjelaskan apabila tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya dan Pasal 68 KUHAP yang menjelaskan apabila tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Dengan adanya penguatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam KUHAP 1981, maka dalam penerapannya, KUHAP 1981 dapat diterima dengan mudah oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia karena ketentuannya yang memanusiakan manusia dalam proses penegakan hukumnya. Bahkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan perlawanan terhadap proses penegakan hukum atau upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan cara mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Adanya upaya praperadilan ini juga sebagai salah satu bukti adanya penguatan hak asasi manusia dalam KUHAP 1981 yang sebelumya hak ini sama sekali tidak diatur dalam HIR.
Meskipun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, muncul kelemahan-kelemahan dalam KUHAP 1981 yang masih berlaku sampai dengan tahun 2025. Kelemahan ini muncul karena KUHAP 1981 sudah lebih dari 45 tahun tidak pernah dilakukan perubahan atau revisi. Sehingga ketentuan yang ada di dalam KUHAP 1981 tersebut dianggap ketinggalan zaman dan tidak bisa mengikuti perkembangan-perkembangan dalam mekanisme proses penegakan hukum yang ada di dunia seperti restorative justice, plea bargaining (pengakuan bersalah) dan deffered procecution agreement (perjanjian penundaan penuntutan apabila pelaku tindak pidananya korporasi). Kelemahan lain yang muncul dalam KUHAP 1981 adalah tidak diaturnya hak-hak korban tindak pidana dan tidak melibatkan korban secara langsung dalam proses peradilan pidana, karena paradigma yang diangkat dalam KUHAP 1981 adalah kepentingan korban sudah diwakili oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik dan penuntut umum.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan kedudukan korban tindak pidana dengan pelaku tindak pidana karena posisi korban dalam sistem peradilan pidana hanya ditempatkan sebagai pihak yang pasif dan hanya dilibatkan sebagai saksi saja. Hal ini membuktikan bahwa KUHAP 1981 masih berorientasi kepada pelaku tindak pidana (offender oriented) dan masih belum beorientasi kepada korban tindak pidana (victim oriented). Padahal hukum acara pidana dibeberapa negara di dunia telah mengalami pergeseran paradigma yang saat ini tidak hanya berfokus kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga berfokus kepada korban tindak pidana. Hal ini sejalan dengan asas yang selalu dinjunjung tinggi dalam hukum acara pidana yaitu asas equality before the law atau asas persamaan di depan hukum. Kondisi ini lah yang mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembaruan kitab undang-undang hukum acara pidana yang tidak hanya berorientasi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga kepada korban tindak pidana.
Sehingga dalam perumusan dan pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) dimasukkan bab baru terkait dengan perlindungan korban tindak pidana yaitu Bagian Kelima Pasal 53 ayat (1) KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan. Dimana perlindungan tersebut dilakukan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan Saksi dan Korban yaitu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Selain itu, KUHAP 2025 juga mencoba untuk melibatkan korban secara langsung dalam proses peradilan pidana, salah satunya adalah dengan melibatkan korban atau keluarga korban dalam mekanisme keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara dengan cara memulihkan kembali keadaan korban seperti semula. Dimana salah satu syarat wajib agar dapat dilaksanakan keadilan restoratif tersebut adalah pemaafan dari korban atau keluarga korban sekaligus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban sebagaimana ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHAP 2025.
Hal ini menjadi bukti apabila korban tindak pidana dalam KUHAP 2025 telah mendapatkan kedudukan yang setara, bahkan korban dilibatkan secara langsung dalam proses peradilan pidana. Hal ini tidak terlepas dari semangat pembentukan KUHAP 2025 yaitu untuk menciptakan supremasi hukum sekaligus menjamin hak asasi manusia dalam hal ini tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana. Oleh karena itu, KUHAP 2025 yang saat ini berlaku di Indonesia telah merubah paradigma hukum acara pidana dari yang sebelumnya berparadigma daad-dader strafterecht yang hanya berorientasi kepada perbuatan dan pelaku tindak pidana, berubah menjadi berparadigma daad-dader straftrecht yang berorientasi kepada perbuatan, pelaku sekaligus korban tindak pidana.
Sebagai konsekuensi akan perubahan paradigma tersebut, maka KUHAP 2025 telah mengatur secara tegas (expressis verbis) mengenai hak korban tindak pidana yang diatur dalam Bagian Kedua Bab VII Pasal 144 KUHAP 2025 yang diantaranya menyatakan bahwa korban berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, kemudian korban berhak mendapat informasi mengenai perkembangan perkara, korban berhak dirahasiakan identitasnya, korban berhak mengajukan restitusi melalui tuntutan, korban berhak mendapat pendampingan oleh pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan, korban berhak memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan dan korban berhak menyampaikan victim impact statement atau pernyataan dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan.
Diaturnya hak-hak korban secara eksplisit dalam KUHAP 2025 tersebut merupakan bukti nyata apabila Indonesia saat ini telah memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia sejalan dengan semangat konstitusi yaitu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, kehadiran KUHAP 2025 patut kita apresiasi dan perlu kita kawal pemberlakuannya di Indonesia.
Doni Noviantama, S.H., M.H.
Penulis
jupiter
Hanzala Alfarizi
Ikhsan Ramadhan
Fiva Zahara