Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu dasar peran penting dalam perkembangan ekonomi yang berorientasi pada inovasi, teknologi, dan budaya. Adapun hak-hak tersebut yaitu hasil-hasil karya intelektual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Dalam hal ini, hak cipta merupakan salah  satu  komponen  utama  dari  HKI, melindungi karya-karya seni, sastra, musik, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya (kemenparekraf.go.id., 2021). Perlindungan ini mencakup hak moral untuk mempertahankan integritas karya serta hak ekonomi berupa royalti yang diterima setiap kali karya tersebut digunakan. Kemudian, salah satu aspek penting dalam sistem hak cipta merupakan suatu royalti, yaitu adanya kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain.
Dalam industri musik, royalti umumnya diberikan  setiap  kali  sebuah lagu diputar di radio, digunakan  dalam  film, atau  dijual  dalam  bentuk rekaman (Parasian, 2025). Sistem royalti ini memberikan apresiasi yang laik bagi pencipta atas karya yang dihasilkan. Namun, di berbagai negara, termasuk Indonesia, masih terdapat tantangan dalam menjamin bahwa mekanisme royalti dapat beroperasi secara adil dan transparan. Dalam pembahasan ini, bahwa perspektif dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan unsur utama, dengan alasan masih banyak terjadinya peristiwa kesenjangan terhadap pemenuhan hak yaitu pendistribusian royalti yang dilakukan oleh pihak kelembagaan tertentu. Dengan demikian, diperlukan evaluasi pengaturan dan pertimbangan atau evalusai terhadap pendapat-pendapat dan permasalahan dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta.
Pengaturan Pendistribusian Royalti Menurut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Penjelasan tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diamanatkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai lembaga penghimpun dan pendistribusi royalti ternyata masih menimbulkan permasalahan hukum dalam implementasinya, sebagaimana yaitu ketentuan Pasal 89 yang menyebutkan bahwa:
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: (a) kepentingan Pencipta; dan (b) kepentingan pemilik Hak Terkait.
Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
Apabila dipahami lebih lanjut maka pengaturan mengenai LMK dan LMKN masih mengandung banyak kelemahan, terutama karena mengandung potensi multitafsir dalam pelaksanaannya. Ketentuan tentang LMK dan LMKN di dalam UU sangat membuka peluang untuk ditafsirkan secara berbeda-beda. Definisi Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalty, sedangkan LMKN sendiri merupakan singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (1) UU Hak Cipta (Sardjono, 2016, p. 50). Permenkumham No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Permenkumham LMK) yang seharusnya hanya mengatur mengenai Izin Operasional LMK disalahgunakan dengan cara memunculkan lembaga baru yaitu LMKN yang memiliki kewenangan yang sama dengan LMK yaitu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. Namun tanpa adanya syarat yang harus dipenuhi, tidak jelas bentuk badan hukumnya, tidak ada kuasa dari para Pencipta, Pemegang komunitas musik Indonesia tengah menghadapi polarisasi yang meruncing terkait regulasi royalti (performing rights). Hal itu memicu terbentuknya dua kelompok utama dengan kepentingan berbeda.
Penjelasan Berdasarkan Isu Peristiwa Hukum Terkini
Sistem Royalti dalam Industri Musik merupakan bentuk kompensasi finansial  yang  diberikan  kepada  pencipta, penyanyi, atau pihak yang memiliki hak atas suatu karya musik (Pajak & Klik Pajak, 2015). Terdapat beberapa jenis royalti dalam industri musik, antara lain:
Performing Rights, royalti yang diberikan ketika lagu diputar melalui media seperti radio, televisi, atau platform digital.
Mechanical Rights, hak yang diperoleh dari reproduksi karya dalam bentuk fisik maupun digital.
Synchronization Rights, royalti yang berasal dari penggunaan lagu dalam berbagaimedia seperti film, iklan, atau video (Yusuf, 2024).
Belakangan ini bergulir isu tentang permasalahan pendistribusian royalti musik atau lagu. Peristiwa tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, kasus artis Agnez Mo yaitu permasalahan terkait royalti yang tidak dibayarkan atau dikelola dengan baik oleh pihak-pihak terkait dalam karyanya. Situasi ini, mencerminkan ketidakjelasan dalam sistem distribusi royalti di Indonesia serta lemahnya pengawasan terhadap penerapan hak cipta di sektor musik. Hal itu memicu terbentuknya dua kelompok utama dengan kepentingan berbeda. Di satu sisi, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), didirikan oleh Ahmad Dhani dan Piyu pada Juli 2023, memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta lagu. Di sisi lain, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diinisiasi oleh Ariel, Armand Maulana, dan sejumlah musisi lainnya mengadvokasi kepentingan pelaku pertunjukan (penyanyi).
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, menyatakan bahwa penyanyi Agnez Mo harus membayar Ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. VISI menilai bahwa Putusan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan musisi dalam membawakan lagu ciptaan orang lain, sementara AKSI melihatnya sebagai langkah maju dalam melindungi hak pencipta lagu. Kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum kekayaan intelektual yang lebih efektif serta perlunya transparansi dalam pembagian royalti antara artis, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya di industri musik.
Berdasarkan hasil survei koresponden terstruktur dari penelitian yang berjudul Problematika Sistem Royalti di Indonesia: Studi Kasus Agnez Mo dan Implikasi bagi Perlindungan Hak Cipta, terlihat bahwa masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman dan penerapan sistem royalti di Indonesia. Meskipun kesadaran akan HKI dan pelanggaran hak cipta cukup tinggi, tetapi dengan pendistribusian royalti yang masih belum sepenuhnya transparan dan adil akan menjadi bahan pertimbangan. Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan edukasi, perbaikan sistem administrasi, serta penguatan penegakan hukum guna memastikan bahwa para pencipta memperoleh hak mereka secara proporsional. (Azizah, 2025, p. 4).
Perlu diketahui bahwa pengguna hak cipta atau pihak yang menggunakan karya dari suatu musisi harus bisa memahami bahwa adanya perbedaan antara Performing Rights, Mechanical Rights, dan Synchronization Rights. Hal tersebut penting karena dilihat dari beberapa peristiwa hukum yang telah terjadi antara para musisi yaitu Ahmad Dhani dan Once, yang mana Ahmad Dhani merasa haknya belum sepenuhnya terpenuhi dari penggunaan musiknya kepada pihak lain (kompas.com, 2023). Terdapat perbedaan pandangan dari kedua pihak tersebut. Dalam hal ini, yang menajdi objek permasalahan tersebut merupakan penggunaan musik atau lagu pada performing rights.
Apa itu Performing Rights?
Hak cipta atas lagu dapat melahirkan hak terkait berupa performing rights, apabila pencipta memberikan izin kepada artis untuk menampilkan (to perform) lagu yang bersangkutan, baik dalam suatu live show maupun dalam bentuk rekaman (Willis, 2021, p. 60). Ketika seorang pencipta menampilkan ciptaannya sendiri di depan umum (konser dan sebagainya), atau memberikan izin kepada artis lain untuk menampilkan lagu, maka Pencipta sedang menjalankan performing rights. Dalam UU Hak Cipta, performing rights diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU jo. Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, yang pada prinsipnya Pencipta sebagai pelaku pertunjukan secara umum dapat melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain selaku pelaku pertunjukkan untuk menampilkan ciptaannya dalam bentuk live show maupun dalam bentuk rekaman.
Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa efektivitas pendistribusian royalti dalam bentuk Performing Rights sebaiknya dapat dilakukan secara langsung oleh pihak pencipta/pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta tanpa melalui kelembagaan kolektif terentu, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan dikuatkan oleh kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak tersebut. Bentuk kesepakatannya dapat berupa Gentlement Agreement maupun perjanjian tertulis yang sah sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, agar dapat dijadikan bahan pembuktian dan kepastian hukum. Selanjutnya, sistem pendistribusian melalui kelembagaan kolektif tertentu dapat membuka peluang atas hak-hak yang tidak terpenuhi, karena tahapan-tahapan yang mungkin saja terjadinya permasalahan mulai dari pihak pengguna ataupun pihak event organizer yang mampunyai kewajiban membayarkan royalti kepada LMK. Melihat dengan upaya hukum yaitu pengujian materil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada pertengahan tahun ini terkait mencari kepastian hukum terhadap pihak siapa yang wajib membayarkan royalti dalam sebuah Performing Rights.
Jadi, ada baiknya jika pendistribusian tersebut dilakukan secara langsung kepada kedua belah pihak yaitu pencipta/pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta, atas izin dan persetujuan kedua belah pihak yang dipastikan melalui kesepakatan. Dengan demikian, hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi dapat terpenuhi. Dengan adanya pemberlakuan sistem tersebut diharapkan suatu hak eksklusif Pencipta tersebut timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dewi, 2018, p. 4).
Kesimpulan
Tulisan ini menyatakan bahwa pengaturan tentang pendistribusian royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta masih menemui berbagai permasalahan, lebih utama dalam penjaminan perlindungan hak-hak para pecipta atau pemegang hak cipta. Walaupun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah cukup jelas mengatur hak royalti bagi pencipta/pemagang hak cipta. Namun, kondisi eksisting masih belum cukup optimal, maka dari itu diperlukannya pelaksanaan pendistribusian royalti yang efektif dan melihat perspektif pencipta/pemegang hak cipta agar hak-haknya terpenuhi.
M. Faruq Ammar
Penulis
Tarra Kadita Dewanti
Jubair
Yusuf Randi
Rizka Khanzanita