Hari Selasa 14 Juni 2022 merupakan awal dimulainya tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 No. 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU). Setelah beberapa kali sempat tertunda terbitnya PKPU ini seakan menjadi jawaban atas polemik perpanjangan masa jabatan Presiden dan wacana Presiden 3 Periode.
PKPU ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mensyaratkan tahapan Pemilu dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari H. Sesuai dengan PKPU tersebut, tanggal 14 Juni 2022 ini merupakan tahapan dimulainya perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini merupakan awal dari serangkaian tahapan yang akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu menuju pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui Pemilu dan Pilkada 2024 akan digelar dengan menggunakan regulasi yang sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yaitu UU Pemilu dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Tidak adanya perubahan regulasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di satu sisi menguntungkan karena potensi permasalahan yang muncul sudah dapat diantisipasi sebelumnya. Tetapi di sisi lain juga menimbulkan persoalan tersendiri terutama terkait dengan substansi peraturan yang belum memadai untuk menangani pelanggaran Pemilu. Salah satu diantara peraturan yang belum memadai tersebut adalah maraknya hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini tentu merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilu mendatang mengingat Pemilu di gelar di era post truth dimana emosi lebih mengemuka daripada fakta.
Hoax, propaganda, politik pecah belah dan ujaran kebencian seakan sudah menjadi menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan Pemilu di era post truth. Istilah post truth menjadi sangat populer pada tahun 2016 sehingga Oxford menjadikan kata post-truth sebagai “Word of the Year”. Jumlah penggunaan istilah post-truth di tahun 2016 meningkat 2000 persen bila dibandingkan dengan tahun 2015. Meningkatknya penggunaan kata post-truth ini tidak bisa dilepaskan dari dua momen politik paling penting di tahun 2016 yaitu keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (Brexit) serta terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Kamus Oxford mendefiniskan istilah post-truth sebagai kondisi dimana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding dengan keyakinan personal.
Pola-pola post-truth sekarang sering digunakan untuk meraih kekuasaan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara . Amerika Serikat bahkan sudah menjadi korbannya pada saat Pilpres 2016 yang dimenangkan oleh Donald Trump. Hoax, propaganda dan ujaran kebencian yang bertubi – tubi menjadikan masyarakat terbelah berkepanjangan. Post truth menggunakan pola menggeser pemilih rasional menjadi pemilih emosional dan irasional sehingga hoaks dan ujaran kebencian lebih mudah tersebar terutama melalui media sosial. Berdasarkan laporan We Are Social terbaru, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022 atau setara dengan 68,9 persen dari total populasi. Besarnya pengguna media sosial inilah yang berpotesi disalahgunakan kontestan Pemilu dalam meraih kekuasaan dengan menyebarkan propaganda, hoaks dan ujaran kebencian.
Jika sebelumnya hoaks hanya menyasar pada para peserta Pemilu, di Pemilu 2019 sudah mulai menyasar pada penyelenggara Pemilu, harapannya untuk mendelegitimasi hasil Pemilu jika tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hoaks yang menyasar pada penyelenggara Pemilu bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu di dunia. Pada negara Brasil misalnya, Pemilu 2018 sempat digemparkan dengan beredarnya video tentang kerusakan mesin voting otomatis yang digunakan dalam pemilu Brasil. Video ini mengklaim bahwa mesin otomatis itu gagal mendeteksi pilihan terhadap kandidat presiden partai sayap kanan Jair Bolsonaro dan sebaliknya, mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat presiden Fernando Haddad. Hal ini mengingatkan kita pada hoaks yang mengklaim server KPU telah dirancang untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden di Indonesia (Sudibyo, 2019: 351).
Era post-truth adalah era yang yang mengedepankan emosi dan kepercayaan dibandingkan dengan rasionalitas dan fakta. Era post-truth memberikan suasana kepada orang untuk mementingkan emosional berbasis kepercayaan daripada rasional berbasis fakta dalam mengkonstruksi suatu narasi (Gunawan & Ratmono, 2021:138). Kondisi era post-truth tersebut jika dikaitkan dengan Pemilu tahun 2024 tentu membutuhkan perhatian khusus. Regulasi kepemiluan yang belum memadai di era post truth tentu membutuhkan pendekatan penegakan hukum pemilu yang progresif
Penegakan Hukum
Kompleksnya persoalan terkait dengan post truth pada Pemilu belum diiikuti dengan adanya peraturan yang memadai. Pengaturan tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Pemilu. Ketentuan yang mendekati tentang hal itu hanya terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu tentang larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Tidak memadainya peraturan terkait dengan berita bohong dan ujaran kebencian setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal.
Pertama, tidak adanya ketentuan eksplisit yang mengatur tentang hoaks dan ujaran kebencian, ketentuan yang mendekati pun hanya ada di satu pasal. Kedua, delik yang mengatur bukan delik komun (tindak pidana yang bisa dilakukan setiap orang) tetapi hanya delik propria (tindak pidana yang subyeknya tertentu/tidak setiap orang). Dalam dunia digital jangankan subyek hukun tertentu, subyek untuk setiap orang saja terkadang masih sulit untuk dijerat karena tak jarang akun-akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian adalah akun-akun anonim yang tidak jelas siapa sebenarnya pelakunya. Ketiga, ringannya ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu hanya diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Ancaman pidana dan denda dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jauh lebih tegas dan lebih berat dibanding dengan yang diatur dalam UU Pemilu. Selain berlaku bagi setiap orang ancaman pidana dan denda jauh lebih besar yaitu ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2). Mengingat dampak dari hoaks, ujaran kebencian dan adu domba cukup besar maka seharusnya ketentuan pidana pemilu terhadap pelaku perbuatan tersebut diancam hukuman yang lebih berat atau minimal sama dengan ketentuan yang ada pada UU ITE.
Tanpa adanya perubahan pada ketentuan UU Pemilu maka dibutuhkan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum pemilu di era post truth. Keterbatasan ketentuan Pidana Pemilu terkait dengan Hoaks, ujaran kebencian maupun adu domba tetap dapat diproses dengan Peraturan perundangan lainnya dalam hal ini adalah UU ITE sesuai dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf c UU Pemilu bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu dan jajarannya untuk diteruskan kepada instansi atau pihak berwenang.
Selain sanksi pidana Bawaslu mengupayakan sanksi administrasi untuk meminimalisir merebaknya hoaks dan ujaran kebencian. Keterbatasan kewenangan dan keterbatasan regulasi membuat Bawaslu harus melakukan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum Pemilu terkait dengan post truth. Salah satunya adalah Bawaslu melakukan kerjasama penandatanganan nota kesepakatan aksi dengan KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan utama dari kesepakatan tersebut adalah Bawaslu dapat merekomendasikan penurunan atau take down konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan kepada kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada pelaksanaan Pilkada 2020, dalam kurun waktu empat bulan, dari 1 september 2020 sampai dengan 2 januari 2021, Bawaslu menemukan 1.004 konten yang diduga bermuatan hoax dan kampanye negatif yang terjaring dalam patroli di lima platform. Dari jumlah tersebut ada 393 konten yang dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan oleh tim analis Bawaslu. Dari jumlah 393 konten yang dinyatakan melanggar baru 69 konten yang sudah diturunkan sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut. Dalam praktiknya proses untuk menurunkan konten ternyata tidak mudah dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sehingga tak jarang, konten yang dinyatakan melanggar baru diturunkan setelah proses kampanye selesai.
Penurunan konten bermasalah seharusnya tidak sekedar menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Kemenkominfo. Salah satu pihak yang kadang luput dari pengamatan terkait konten-konten bermasalah adalah platform media sosial. Skandal terbaru Facebook Papers yang diungkap oleh Frances Haugen mantan manager produksi Facebook seharusnya menyadarkan kita bahwa Platform media sosial merupakan salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap maraknya berita bohong dan ujaran kebencian.
Facebook Papers memberikan pandangan mendalam mengenai budaya internal Facebook, pendekatan yang dilakukan terhadap misinformasi dan moderasi ujaran kebencian, penelitian riset dari algoritma linimasa berita, hingga komunikasi internal. Selain itu, praktik pembiaran atas isu-isu sosial juga terjadi meski para eksekutif perusahaan, mengetahui masalah itu, misalnya saat konten ujaran kebencian berkembang di Vietnam. Akibat pembiaran terhadap konten tersebut memperparah polarisasi sosial di Vietnam. Meski Facebook beralasan bahwa mereka mengalami masalah keterbatasan linguistik. Namun Haugen menganggap bahwa pembiaran itu bukan kendala linguistik, melainkan konten ujaran kebencian justru memberikan keuntungan. Berdasarkan algoritma perusahaan, konten itu telah menciptakan interaksi yang hebat di platform.
Tanpa adanya regulasi yang tegas terhadap platform media sosial maka penegakan hukum pemilu terkait dengan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian hanya akan berjalan secara parsial. Kompleksnya persoalan terkait dengan berita bohong dan ujaran kebencian membutuhkan solusi yang komperehensif. Eric Schmidt dan Jared Cohen dalam bukunya The New Digital Age: Transforming, Nations, Businesses an Our Lives sudah mengingatkan bahwa “dunia digital adalah ruang tanpa hukum terbesar di dunia.” Menyentuh para penyebar hoaks dan ujaran kebencian tanpa menyentuh platform media sosial hanya akan memelihara istilah “cebong” dan “kadrun” terus hidup dari Pemilu ke Pemilu.
Wahyudi Sutrisno S.H.,M.H. (Koordinator Divisi Hukum, Humas & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pengalongan
Penulis
Rizky Trijoyo Sibagariang
Muhammad Akbar
Retno Wahyu
Irfan