Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas adat yang ada di wilayah Nusantara. Komunitas tersebut telah melahirkan masyarakat hukum adat dengan hak-hak yang dimilikinya. Keberadaan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Hal ini antara lain dapat dilihat pada pengakuan kelompok /komunitas masyarakat di beberapa wilayah yang memiliki susunan asli dan memiliki kelengkapan pengurusan sendiri, sebagaimana penyebutan “desa” di wilayah Jawa sebagai (dorpsrepubliek).
Dalam perkembangannya, pasca terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat mengalami degradasi. Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak-hak masyarakat hukum adat salah satunya adalah hak dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaan yang secara turun temurun sudah dianut oleh leluhurnya. Keberagaman keyakinan dan kepercayaan yang dianut tiap masyarakat adat tersebut tidak tercantum dalam agama-agama yang di akui oleh Negara. Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa "Agama- agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)". inilah yang menjadi dasar pengakuan keberadaan 6 agama yang di anut di Indonesia. Sedangkan diluar 6 (enam) agama tersebut dianggap bukanlah agama resmi yang diakui oleh Negara, hal ini kontradiktif dengan konstitusi Negara dimana Dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI) menyatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Jika dilihat dari ketentuan sebagaimana terdapat di dalam UUDNRI Tahun 1945 tersebut sangatlah jelas bahwa pada hakikatnya kebebasan beragama dan menjalankan agama sepenuhnya dijamin oleh undang-undang. Karena kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya dijamin oleh konstitusi, maka negara melalui Pemerintah berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Pada kenyataannya, dalam menjalankan ajaran agama, terdapat beberapa golongan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat yang merupakan penganut kepercayaan lokal, yang dimana hak- hak mereka sejakdulu hingga kini belum terpenuhi. Salah satu hak mereka yang mendasar yang belum terpenuhi adalah pengakuan resmi dari pemerintah atas eksistensi kepercayaan atau agama lokal yang di anut., karena sampai dengan saat ini status para penganut kepercayaan lokal masih di anggap belum jelas keberadaanya. Hal ini mengakibatkan sulitnya masyarakat hokum adat mendapatkan dokumen kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal ini mengakibatkan sulitnya masyarakat hukum adat untuk mengakses berbagai program yang dimiliki pemerintah akibat dipersulit dalam contohnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk, tidak adanya KTP membuat masyarakat hukum adat tidak dapat memperoleh beberapa Dokumen kependudukan yang seharusnya menjadi hak setiap warga Negara seperti surat nikah, akta kelahiran anak, mendapat layanan kesehatan dan bantuan ekonomi, maupun hak politiknya.
Agama adalah aturan-aturan yang datang dari Tuhan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya dan mengatur hubungan antara manusia dengan alam semesta. Agama adalah keyakinan dan peribadatan, wujudnya adalah pengetahuan yang mencakup nilai, norma dan aturan tentang tindakan berkaitan dengan yang suci dan yang duniawi, Sumbernya berasal dari kitab- kitab suci yang diyakini berasal dari Tuhan. Sistem pengetahuan (kebudayaan) yang diwariskan dari generasi ke generasi, dipergunakan sebagai pedoman dalam kehidupan dan menafsirkan serta menyikapi fenomena yang ada di sekitar sehingga eksistensinya sungguh-sungguh nyata.
Kebebasan beragama dalam Universal Declaration Human Rights (UDHR) Article 18 dinyatakan sebagai berikut: ” Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice worship and observance” (setiap orang berhak untuk bebas berfikir, bertobat dan beragama; hak ini meliputi kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam bentuk pengajaran, beribadah dan menepatinya, baik sendiri maupun dilakukan bersama- sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun khusus).
Seiring dengan makin banyaknya permasalah terkait pencantuman agama di dalam Dokumen kependudukan yang salah satunya Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas resmi Penduduk yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang selama ini banyak bergulir di masyarakat khususnya masyarakat hukum adat, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebenarnya di dalam Pasal-Pasalnya telah berupaya mencegah diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang memiliki keyakinan ataupun kepercayaan terhadap leluhur yang dalam hal ini tidak termasuk ke dalam 6 agama yang tidak diakui Negara sebagaimana di cantumkan di dalam Penjelasan Pasal 1 UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius)). Didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Pasal 8 ayat (4) mengatur mengenai persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud di dalam Pasal tersebut yaitu Undang-Undang tentang administrasi kependudukan yang selanjutnya dinyatakan di dalam Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. Di dalam Pasal 64 ayat (1) tersebut tetap dinyatakan bahwa agama merupakan salah satu elemen yang harus di cantumkan di dalam identitas diri setiap warga Negara, dan untuk warga Negara yang agamanya tidak tercantum didalam 6 agama yang di akui oleh Negara maka berdasarkan Pasal 64 ayat (5) yang menyatakan “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.” Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal tersebut sangat jelas bahwa meskipun agama yang di anut oleh masyarakat hokum adat yang dalam hal ini mengaut agama local, masyarakat hokum adat tetap berhak memperoleh dokumen kependudukan yang memang haknya, Sehingga undang-undang administrasi kependudukan merupakan salah satu produk hukum yang dapat menjembatani bagi masyarakat hukum adat ataupun warga Negara yang memiliki keyakinan diluar agama yang di akui oleh Negara tetap dapat menikmati fasilitas, pelayanan serta hak-hak sebagaimana warga Negara yang lainnyapun rasakan. Namun demikian pada tataran pelaksanaan seringkali petugas yang belum dapat memahami ataupun belum tersosialisasikan dengan aturan yang telah ada dengan tidak memberikan kartu identitas yang selayaknya merupakan hak setiap warga Negara hal ini terjadi karena sangat kurangnya sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait sehingga dapat merugikan banyak pihak sehingga kedepan perlu di dorong agar peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan agar disosialisasikan kepada aparatur sipil Negara yang bertanggungjawab terhadap pemberian identitas diri setiap warga Negara hal ini sejalan dengan tujuan di bentuknya undang-undang administrasi kependudukan yaitu untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
Berdasarkan pembahasan sebagaimana telah di jabarkan pada paragraph sebelumnya dapat dilihat bahwa pada dasarnya Negara sebagai Pelindung warga Negara telah menjalankan ketentuan sebagaimana di atur di dalam Konstitusi Negara yaitu Pasal 28E dan pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. Kemudian pasal 28I ayat 3 UUD 1945 tentang identitas budaya dan masyarakat adat, serta Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 tentang bebas dari diskriminasi. Dalam hal ini Negara telah menjamin kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, sedangkan untuk dokumen kependudukan bagi setiap warga Negara yang memiliki agama dan keyakinan di luar dari agama yang di akui oleh Negara sebagaimana di sebutkan di dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang PNPS maka Negara telah memberikan perlindungannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, di mana masyarakat hukum adat berhak untuk tidak mencantumkan agama di dalam kolom yang terdapat di KTP. Sehingga peraturan perundang-undangan memiliki fungsi sebagai alat kontrol sosial dalam hal ini dapat berjalan dengan baik, dimana undang-undang tersebut dapat menjadi pelindung warga negara termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat dari kondisi-kondisi yang selama ini menghalangi haknya sebagai bagian dari warga negara untuk menikmati hak serta fasilitas yang selama ini ada bagi setiap warga negara yang lainnya seperti hak untuk memperoleh pendidikan, jaminan kesehatan dan lain sebagainya. Sedangkan sebagai alat rekayasa sosial, peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat mengarahkan aparat penegak hukum maupun aparatur pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian kepada warga negaranya dan dapat melayani masyarakat dengan seadil- adilnya.
Aan Andrianih (Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Sekretariat Jenderal DPR RI)
Penulis
Rizky Trijoyo Sibagariang
Muhammad Akbar
Retno Wahyu
Irfan