Setiap tahun pada tanggal 10 Desember seluruh bangsa memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Memperingati hari tersebut merupakan bagian dari upaya untuk terus menjaga dan merawat nilai-nilai HAM sehingga tetap dihormati, diindungi, dan dipenuhi di setiap negara. Tanggal tersebut juga merupakan peringatan untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUKHAM) pada tahun 1948. Hari HAM sedunia ini juga seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk terus melakukan refleksi atas pencapaian yang telah dilakukan hingga saat ini dari sisi HAM.
Setiap negara di dunia ini, sudah sepatutnya selalu berupaya maksimal dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Pemenuhan HAM ini juga penting dalam produk legislasi yang dihasilkan oleh para anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini di setiap pembentukan undang-undang. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa undang-undang yang ada saat ini seringkali dianggap tidak memenuhi aspek HAM dan tolak ukur yang sering digunakan yakni adanya penolakan baik melalui beragam aksi demonstrasi maupun adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Penulis akan mencoba menguraikan mengenai aspek HAM dalam pembentukan undang-undang yang seringkali dianggap luput diperhatikan dalam setiap undang-undang yang dihasilkan oleh DPR.
Dalam pembentukan undang- undang, sebetulnya DPR selalu berdasarkan kepada panduan yang sama- sama kita ketahui bersama yakni Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (UU No. 12 Tahun 2011). Dalam UU No. 12 Tahun 2011 telah diatur bahwa setiap undang-undang harus memiliki konsiderans dan dasar hukum. Internalisasi norma HAM di dalam pembentukan undang-undang sejatinya diawali dari 2 (dua) aspek tersebut yakni konsideran dan dasar hukum.
Konsiderans memiliki 3 (tiga) unsur, yakni unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Filosofis bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945. Unsur filosofis yang bersumber dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat lepas dari tujuan bernegara yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Begitu juga unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Hal ini tidak luput dari kebutuhan HAM karena suatu peraturan dibentuk sebagai wujud kebutuhan masyarakat. Sedangkan unsur yuridis umumnya berisi mengapa perlu undang-undang tersebut dibentuk.
Sedangkan dasar hukum, berisi dasar kewenangan dan amanat pembentukan undang-undang, tidak dapat lepas dari UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai hierarki yang lebih tinggi dari undang- undang. Validitas norma di dalam undang- undang bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Dengan demikian, sejatinya aspek HAM selalu menjadi bagian yang dipertimbangkan, karena di dalam UUD NRI Tahun 1945 terdapat Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA yang linier pula dengan pengaturan mengenai HAM yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999).
Pengaturan mengenai HAM di dalam UUD NRI Tahun 1945 juga telah sejalan dengan DUHAM yang ditetapkan oleh PBB dan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Internalisasi norma HAM dalam pembentukan undang- undang di DPR telah dilakukan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan aspek HAM selalu menjadi standar dan bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Pembentukan undang-undang akan selalu mempertimbangkan aspek HAM. Hal ini dikarenakan pembentuk undang- undang baik itu DPR maupun Pemerintah sejatinya selalu memahami konsep HAM yang dimiliki oleh setiap individu setiap rakyat Indonesia. Konsep HAM yang dimiliki oleh setiap individu ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya. Jadi HAM itu sifatnya lahiriah, individual, dan memang dimiliki oleh setiap individu di dunia. Untuk itu pula maka penilaian suatu undang-undang belum memenuhi norma HAM pada dasarnya merupakan suatu perspektif berdasarkan pandangan individu atau kelompok serta perspektif berdasarkan kurun waktu atau saat undang-undang tersebut dibentuk.
Pengertian HAM sebagaimana disebutkan di atas yang sifatnya lahiriah dan individual, perlu dipadukan di dalam konteks bernegara karena bangsa Indonesia tidak menganut kebebasan
Lebih lanjut lagi terkait dengan evaluasi suatu undang-undang, negara juga menyediakan telah mekanisme evaluasi terhadap produk undang-undang yang dianggap bertentangan dengan HAM yang terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945. Mekanisme evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu di lembaga legislatif (legislative review) dan di lembaga yudikatif (judicial review). Legislative review merupakan mekanisme yang dilakukan oleh pembentuk undang- undang untuk melakukan perubahan atau penggantian undang-undang yang sudah tidak seusai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan di masyarakat. Sementara judicial review merupakan mekanisme pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan karena anggapan adanya
Adanya aksi demonstrasi turun ke jalan yang dilakukan oleh orang per orang maupun kelompok, begitu juga gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud penyampaian aspirasi warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Penyampaian aspirasi dalam kehidupan demokrasi merupakan hal yang wajar dan bahkan dijamin oleh konstitusi kita yakni dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Begitu juga Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Untuk itu
Terlepas dari adanya beragam hal di atas, perlu diketahui bagi semua pihak bahwa DPR dalam pembentukan undang-undang sejatinya senantiasa menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Hal ini penting diketahui karena dalam pembentukan undang-undang di DPR terdapat tahap penyerapan aspirasi dan pelibatan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang- undangan juga telah diatur di dalam Bab IX UU No. 12 Tahun 2011 mengenai Partisipasi Masyarakat.
Di dalam tahapan penyerapan aspirasi dan pelibatan partisipasi masyarakat, DPR telah menyediakan berbagai mekanisme agar masyarakat dapat berkontribusi dengan memberikan sumbang saran dan juga pendapat dalam proses pembentukan undang-undang. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, audiensi,penyampaian secara online,
Perlu disadari bahwa tidak semua aspirasi tersebut sama, bahkan mungkin bertentangan secara diametral. Pembentuk undang-undang mengambil keputusan setelah meramu dan mengkompromikan aspirasi yang berbeda tersebut. Setelah melalui permusyawaratan sebagaimana prinsip demokrasi yang kita yakini, pada akhirnya keputusan harus diambil. Tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan tidak selalu sesuai dengan keinginan semua pihak.
Penolakan dan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh DPR dalam bentuk melalui unjuk rasa merupakan wujud dari kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Sehingga tidak ada yang salah dengan penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa. namun yang tidak boleh dilakukan adalah unjuk rasa yang mengganggu ketertiban dan bertindak anarkis. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah keniscayaan dan bagian dari hak asasi, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan beragam analisis Penulis di atas, dalam rangka menyambut Hari HAM internasional ini, maka perlu diketahui dalam setiap pembentukan undang-undang sebetulnya terdapat tahap-tahap dimana aspirasi rakyat yang terkait didengarkan. Hal ini selalu ada dalam setiap pembentukan undang- undang yang dibentuk oleh DPR khususnya setelah terbentuknya Badan Keahlian DPR. Namun sebagai bentuk refleksi ke depan, tetap bagi pembentuk undang-undang harus selalu berpedoman teguh kepada UUD NRI Tahun 1945, Pancasila, UU No. 39 Tahun 1999, dan UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Melalui momentum hari HAM sedunia ini pun Penulis menilai bahwa aspek HAM yang dimiliki oleh setiap warga negara harus selalu terjaga. Jangan sampai terjadi pelanggaran, apalagi pada saat terjadinya problematika Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Untuk itu jangan sampai penanganan problematika Covid-19 yang dilakukan oleh negara justru mencederai HAM setiap warga negaranya. Hal ini merupakan self reminder bagi kita semua sebagai bagian dari negara ini.
Achmadudin Rajab (Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang Pertama dengan pembidangan Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia di Pusat Perancangan Undang-Undang dalam Badan Keahlian pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Penulis
Rizky Trijoyo Sibagariang
Muhammad Akbar
Retno Wahyu
Irfan