Pengaturan Landas Kontinen dalam level undang-undang muncul pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. Undang- undang tersebut mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958 yang dipandang sudah berbeda dengan yang diatur dalam UNCLOS 1982 sementara Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konsep negara kepulauan yang dimiliki Indonesia telah diakui dalam UNCLOS 1982 tentunya berimplikasi terhadap Indonesia untuk senantiasa memperjelas dan melakukan pengaturan dalam hukum nasional terhadap batas-batas tiap wilayah laut mulai dari laut teritorial, zona tambahan, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif yang harus sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh UNCLOS 1982. Landas Kontinen dipandang penting dan strategis terkait aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam khususnya migas dan minerba.
Hingga saat ini Indonesia belum memperbaharui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973. DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa RUU tentang Landas Kontinen masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Hal tersebut tentu menarik untuk disimak sebab setidaknya ada keseriusan dari negara untuk mengkaji dan memperbaharui pengaturan suatu zona wilayah kelautan yang sudah tidak relevan yang apabila tidak diperbaharui dapat berimbas terhadap keabsahan batas-batas wilayah laut beserta aktivitas dan manfaat yang diraih tentu juga banyak bersinggungan dengan wilayah laut negara lain. Oleh karena itu penting untuk dikaji hal-hal apa saja sebetulnya yang dapat membenarkan bahwa UU Landas Kontinen memang harus segera diubah/diganti.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen diatur pengertian mengenai landas kontinen yang dinyatakan sebagai dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 (tentang Perairan Indonesia) sampai kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.Pengertian tersebut patut dicermati sebab melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 maka Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 yang juga mengatur mengenai landas kontinen sementara UU Landas Kontinen masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 19,58. Pasal 76 UNCLOS 1982 mengatur bahwa landas kontinen memiliki batas umum yaitu 200 mil dari garis pangkal lebar laut teritorial diukur namun dapat diperlebar sampai 350 mil serta kedalaman maksimal 2500 meter. Ada prinsip dasar yang berbeda antar pengertian tersebut, yaitu mengenai batas landas kontinen dalam UNCLOS 1982 diberikan batas 200 mil dari garis pangkal dan dimungkinkan untuk diperlebar sampai dengan 350 mil serta kedalaman maksimal 2500 meter sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 hanya mengatur soal kedalaman 200 mil dan belum jelas sampai batas berapa mil garis batasnya dapat diperdalam, dan tidak jelas pula berapa batas mil untuk menetapkan landas kontinen dari garis pangkal. Selain itu dalam ketentuan lain yang menyinggung soal landas kontinen, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf c (beserta penjelasannya) dan Pasal 9 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan maka pengaturannya telah sejalan dengan UNCLOS 1982.
Adanya perbedaan antara UU Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982 serta adanya pengaturan landas kontinen dalam UU Kelautan yang telah sejalan dengan UNCLOS 1982 tersebut penting untuk dicermati sebab apabila Indonesia tidak segera menyikapi
Kemudian hal penting lainnya adalah terkait penetapan garis batas landas kontinen antar negara yang pantainya berhadapan/berdampingan sesuai Pasal
Pasal 1 huruf b UU Landas Kontinen mengatur bahwa kekayaan alam yang dapat dieksplorasi dan diekspoitasi adalah mineral, sumber daya tak bernyawa lainnya, dan organisme jenis sedinter. Dalam penjelasan pasalnya dinyatakan bahwa kekayaan alam yang dimaksud
Isu lain yang masih hangat terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Pasal 1 angka 28 a UU Minerba menyatakan bahwa wilayah hukum pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Dalam ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara sudah menyadari bahwa adanya kepentingan untuk menyebutkan soal landas kontinen dalam cakupan wilayah hukum pertambangan. Ditempatkannya landas kontinen sebagai salah satu cakupan wilayah hukum pertambangan
Inisiatif untuk memperbaharui pengaturan terhadap Landas Kontinen sudah saatnya untuk dilakukan. Indonesia banyak mengalami permasalahan batas wilayah kelautan yang kerap bersinggungan dan berselisih dengan negara lain sehingga keseriusan untuk mengatur wilayah laut dalam level undang-undang adalah suatu tindakan yang tidak boleh ditunda sebab memiliki imbas yang akan menyasar soal kedaulatan, kepastian batas wilayah, harmonisasi antar aturan, dan manfaat yang timbul/dapat diperoleh.
Pembaharuan hukum landas kontinen juga menjadi modal dasar ketika Indonesia melakukan perundingan internasional, pemanfaatan/pengelolaan sumber daya alam, dan ketika bersengketa di peradilan internasional terkait landas kontinen. Pembaharuan hukum tersebut juga menjadi acuan nyata keseriusan negara/pemerintah untuk terus konsisten menjaga marwah konsep negara kepulauan negara berdaulat penuh atas seluruh wilayahnya khususnya laut yang diwujudkan dalam kepastian batas-batas wilayah sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.
Olsen Peranto (Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Penulis
Rizky Trijoyo Sibagariang
Muhammad Akbar
Retno Wahyu
Irfan