1 Juli 2020 diperingati sebagai HUT Bhayangkara ke-74. Polri sebagai kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berusia 74 tahun. Kiprah Polri dalam melindungi rakyatnya sudah tidak diragukan lagi. Kerja keras Polri dalam memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat patut kita apresiasi. Bahkan di masa pandemi seperti saat ini, Polri telah bekerja keras dalam membantu penanganan Covid-19 di bumi pertiwi. Oleh karena itu, pada peringatan tahun ini, Kapolri mengusung tema “Kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif”. Tema tersebut seakan mengisyaratkan kondisi bangsa Indonesia saat ini yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.
Menginjak usianya yang sudah 74 tahun, setidaknya terdapat lima hal yang menjadi tantangan Polri, yaitu terkait peran Polri dalam penanganan Covid-19, kesiapan Polri di era disrupsi, pengamanan Pilkada di tengah pandemi, rumor dwifungsi Polri, dan wacana dihapuskannya kewenangan Polsek dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.Berbagai tantangan tersebut sekaligus menjadi refleksi bagi Polri untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme institusi Polri.
Pertama, peran krusial Polri dalam penanganan Covid-19. Di masa pandemi, selain tenaga medis, Polri juga berada di garda terdepan. Berbagai kiprah Polri dalam penanganan Covid-19 patut kita apresiasi. Polri telah bekerja keras dalam mencegah penyebaran Covid-19. Peran Polri dalam menjaga 59 titik perbatasan di seluruh Indonesia cukup efektif untuk membatasi pergerakan masyarakat saat mudik sehingga persebaran virus Covid-19 dapat diminimalisir. Selain itu, Polri juga membentuk Satgas Aman Nusa II yang bertugas untuk menindak kejahatan yang terjadi selama dan akibat pandemi.
Namun, peran Polri dalam penanganan Covid-19 masih fokus hanya pada upaya penindakan. Disatu sisi, selain sebagai instrumen penegakan hukum, Polri juga dapat berperan sebagai instrumen edukasi masyarakat. Belajar dari masih banyaknya pelanggaran pada waktu diterapkannya PSBB, kurangnya kedisiplinan masyarakat dan minimnya pengetahuan masyarakat menjadi indikasi pentingnya edukasi masyarakat. Kasus terbaru seperti pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit dan kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah seakan menjadi representasi pentingnya peran Polri dalam mengedukasi masyarakat.
Peran Polri dalam mengedukasi masyarakat dapat dijalankan perannya oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di setiap desa dan kelurahan. Melalui upaya persuasif dan komunikasi secara langsung dapat menjadi strategi komunikasi yang efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.
Terlebih, Indonesia yang saat ini sedang dalam transisi menuju tatanan new normal, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Oleh karenanya, membangun komunikasi sosial yang efektif penting untuk dilakukan. Bhabinkamtibmas dapat bekerjasama dengan RT/RW, Kepala Desa dan para tokoh masyarakat dapat melakukan komunikasi sosial untuk membangun kedisiplinan kolektif.
Kedua, kesiapan Polri di era disrupsi. Saat ini tatanan kehidupan masyarakat telah beralih dari aktivitas yang awalnya dilakukan di dunia nyata beralih ke dunia maya. Semua sektor kehidupan masyarakat seperti sektor ekonomi dan keuangan, pendidikan, sosial, politik dan pemerintahan bahkan pertahanan dan keamanan juga berada di era disrupsi. Seiring dengan kondisi tersebut, pola kriminalitas dan model kejahatan juga ikut berubah.
Maraknya pencurian data pribadi, cyber terorism, hacking, carding, defacing, cybersquatting, malware, masifnya penyebaran berita hoaks dan berbagai model kejahatan lainnya di dunia maya adalah implikasi destruktif dari era disrupsi. Oleh karenanya, membangun SDM Polri yang unggul menjadi “PR” bagi Polri saat ini. SDM yang tidak sekedar tangguh secara fisik tapi juga menguasai teknologi. Tantangan Polri di masa datang juga semakin kompleks seiring dengan hadirnya artificial intelligence, teknologi internet of things (IoT) dan teknologi big data.
Ketiga, pengamanan Pilkada di tengah pandemi. KPU memutuskan Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020 dan tidak akan mundur lagi. Sebagaimana diketahui bahwa Pilkada seharusnya terselenggara pada 23 September 2020. Pada tahun 2019, Polri telah berhasil mengawal Pileg dan pilpres 2019. Polri dinilai masyarakat mampu memastikan negara hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga kondusifitas negara dalam pesta demokrasi 2019.
Namun, berbeda dengan sebelumnya, dalam Pilkada tahun ini terselenggara di tengah pandemi yang masih melanda. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan sendiri bagi Polri. Bagaimana ditengah pandemi Polri harus melakukan pengamanan dalam setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada dan melakukan penindakan terhadap tindak pidana pilkada. Daya dukung Polri juga harus dipertimbangkan secara matang agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar. Anggota Polri yang terinfeksi Covid-
Tantangan Polri yang keempat adalah terkait dwifungsi Polri. Istilah tersebut muncul merespon adanya beberapa petinggi Polri yang masih aktif menjabat di jabatan sipil. Kondisi ini tentunya bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Kepolisian dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian ketika masih aktif atau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Kondisi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan profesionalitas dan netralitas Polri. Oleh karenanya, Pemerintah dan Kapolri harus konsisten menjalankan amanat Undang-Undang dan menjaga semangat reformasi dengan mengembalikan mereka pada institusi Kepolisian.
Kelima, wacana dihapuskannya kewenangan Polsek dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Hal itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, hal itu dilakukan agar "polsek tidak cari-cara perkara". Artinya, potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi dengan dihapuskannya wewenang tersebut. Namun, efektivitas Polsek dalam penanganan perkara itu masih membutuhkan penelitian lebih lanjut. Disatu sisi wacana tersebut dapat menjadi refleksi bagi Polri khususnya Polsek agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Ditengah pandemi, Polsek juga dapat lebih ditingkatkan perannya dalam tracing contact, edukasi masyarakat dan basis deteksi dini.
Berbagai hal tersebut menjadi tantangan Polri sekaligus sarana refleksi untuk berbenah. Sudah 74 Tahun Polri berkiprah dan berhasil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terimakasih Polri, Dirgahayu Polri.
Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Penulis
Irfan
Oka Septa Tinambunan
Sayyida Nucha Aulia
BONDAN EKA NUGRAHA