Pada hari Rabu, 1 Juli 2020 diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74. Peristiwa ini merupakan peringatan terbentuknya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peringatan tahun ini rakyat makin terbuka matanya akan kiprah Polri dalam melindungi rakyatnya, terutama membantu penanganan Covid- 19 di bumi pertiwi. Di masa pandemi saat ini, Polri telah berjasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sesuai asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) yang senantiasa menjadi prinsip Polri dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kondisi pandemi saat ini, Polri memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; melakukan fungsi penegakan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dinyatakan secara tegas dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri juga mengeluarkan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona.
Ringkasnya, isi maklumat Kapolri adalah Polri akan menindak masyarakat yang masih berkerumun, menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan dan menyebarkan berita hoaks. Selain itu, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap berbagai tindakan kriminalitas yang disebabkan karena pandemi seperti pencurian, perampokan, penjarahan dan tindakan kriminalitas dengan motif ekonomi lainnya. Langkah tersebut wujud dukungan Polri kepada Pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai pandemi corona di Indonesia melalui penegakan hukum kepada masyarakat.
Kemudian, timbul pertanyaan masyarakat apakah peran Polri sudah cukup? Bagaimana format Kepolisian di masa pandemi saat ini? Berbagai upaya dan keterlibatan Polri dalam penanganan Covid-19 patut kita apresiasi. Polri telah berjuang keras sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat di masa pandemi. Salah satu upaya Polri adalah dengan membentuk Satgas Aman Nusa II yang terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Masing-masing sub satgas bertugas untuk menindak tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana cyber yang terjadi selama masa pandemi.
Namun, di masa pandemi, format Polri diharapkan tidak hanya sekedar sebagai instrumen penindakan dan penegakan hukum. Format polisi tidak sekedar apa yang disampaikan oleh Van Vollenhoven, dimana polisi diartikan sebagai organ pemerintah yang bertugas mengawasi dan menggunakan paksaan supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-larangan perintah. Format Polri diharapkan seperti apa yang disampaikan oleh Satjipto Raharjo. Bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tampaknya, dalam situasi pandemi format kepolisian menurut Satjipto Raharjo lah yang paling diharapkan.
Format Polri di masa pandemi diantaranya: Pertama, Polri sebagai instrumen penegakan hukum. Akibat pandemi, pertumbuhan ekonomi melambat, PHK massal dan banyak pelaku usaha yang gulung tikar. Sulitnya ekonomi memicu masalah sosial dan tindakan kriminalitas. Akibatnya, tren angka kriminalitas juga naik. Polri memiliki peran kunci dalam mencegah dan menindak tindak kejahatan yang timbul akibat pandemi. Kedua, Polri sebagai instrumen pendukung untuk mencegah penyebaran penyakit. Selain dokter dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19, Polri juga memiliki peran krusial khususnya dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pergerakan masyarakat selama masa pandemi juga membutuhkan kiprah Polri dalam pelaksanaannya. Ketiga, Polri sebagai instrumen edukasi masyarakat. Selain masalah kedisiplinan, minimnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai Covid-19 juga menjadi permasalahan tersendiri dalam penanganan Covid-19. Seperti, kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa di rumah sakit yang sempat viral baru-baru ini. Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 juga dapat menjadi representasi akan kondisi tersebut. Belum lagi stigma negatif dan diskriminasi sosial pasien Covid-19 dan tenaga medis, mengarah pada pentingnya edukasi masyarakat. Mengatasi hal tersebut, Polri melalui Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang ada di setiap desa dan kelurahan dapat menjalankan fungsi edukasi tersebut. Edukasi masyarakat penting dilakukan agar masyarakat senantiasa menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 dan tingkat pengetahuan masyarakat terkait Covid-19 juga meningkat. Keempat, Polri sebagai basis deteksi dini. Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Polri dalam penanganan Covid-19. Polres Majalengka memiliki inovasi berupa Electronic Polres Majalengka Raharja (e-PMR). Aplikasi berbasis teknologi tersebut memiliki berbagai fungsi, salah satunya tombol darurat atau panic button yang dapat digunakan jika ada informasi masyarakat yang memiliki gejala Covid-19. Inovasi yang sama juga dilakukan oleh Polres Bangkalan yang mewajibkan setiap polsek mendirikan tiga Kampung Tangguh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di setiap kecamatan. Kampung Tangguh adalah konsep Problem Oriented Policy (POP), sebagai basis deteksi dan intervensi dalam rangka menggerakkan relawan dan semua potensi yang ada di kampung sebagai wilayah terdepan. Berbagai inovasi tersebut selain perlu diapresiasi, juga dapat menjadi role model bagi Polres dan Polsek yang lain, dimana Polri dapat berperan sebagai basis deteksi dini dalam penanganan Covid-19. Tentunya, melalui kerjasama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid yang ada di setiap daerah, BNPB dan Dinas sehingga penanganan virus Covid-19 dapat dilakukan secara tepat dan efektif. Selain itu, Polsek juga dapat berperan dalam contact tracing pasien dan melacak sebaran Covid-19. Melalui keahlian anggota Polri dalam menginvestigasi kasus, melacak sebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan cepat sehingga penanganan Covid-19 lebih efektif dan efisien. Kelima, Polri sebagai instrumen pengamanan infrastruktur vital. Tatanan new normal, infrastruktur publik akan dibuka, seperti destinasi wisata, mall, bandara, stasiun dan berbagai tempat lainnya. Pengelola, pengunjung dan para pekerja di lokasi wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Oleh karena itu, Polri diharapkan berperan memastikan apakah itu sudah dijalankan. Selain itu, infrastruktur vital seperti rumah sakit akhir-akhir ini membutuhkan pengamanan ekstra. Beberapa kasus pengambilan jenazah secara paksa mengindikasikan perlunya keberadaan Polri agar penanganan Covid-19 berjalan aman.
Tahun ini, kiprah Polri berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Polri dituntut berperan lebih yang tidak sebagai instrumen penegakan hukum tetapi juga instrumen pendukung keberhasilan penanganan Covid-19. Selamat berjuang Kepolisian Republik Indonesia.
Dona Budi Kharisma (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Penulis
Irfan
Oka Septa Tinambunan
Sayyida Nucha Aulia
BONDAN EKA NUGRAHA