Perkembangan teknologi dan informasi merupakan sebuah keniscayaan. Kemajuan teknologi akan berjalan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan kebutuhan manusia akan teknologi dan informasi. Berbagai inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia serta memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktifitas manusia. Dalam beberapa dekade terakhir ini, manusia telah merasakan keajaiban dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Kecanggihan teknologi hadir disetiap sudut kehidupan manusia, termasuk dalam hal transportasi. Di zaman modern seperti saat ini, kebutuhan transportasi merupakan salah satu kebutuhan penting sebagai akibat dari kegiatan ekonomi, sosial, dan sebagainya yang menuntut peningkatan mobilitas penduduk maupun sumber daya lainnya dengan cepat. Transportasi merupakan sarana yang umum digunakan mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi online adalah salah satu contoh pengembangan teknologi berbasis aplikasi disambut cukup baik di awal kemunculannya karena dianggap sebagai salah satu inovasi terbaik saat ini.
Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang belum tertata dengan baik. Beberapa perusahaan besar berlomba untuk membentuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, beberapa di antaranya adalah Gojek, Grab maupun Uber. Bagi sebagian orang transportasi online merupakan solusi atas sistem transportasi yang masih buruk, namun di sisi lain merupakan masalah bagi orang-orang yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi yang tidak mengandalkan teknologi. Transportasi online menawarkan kemudahan, biaya yang lebih murah, kenyamanan dan keamanan yang lebih terjamin, maka tidak mengherankan jika banyak orang yang beralih dari moda transportasi konvensional ke moda transportasi online. Seiring dengan waktu, kehadiran transportasi online ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi transportasi konvensional yang sudah ada sebelumny baik ojek, taksi, bus dan lain sebagainya. Transportasi online dituding sebagai biang kerok menurunnya pendapatan para pengemudi transportasi konvensional. Aksi protes, penolakan, penghadangan dan puncaknya adalah demo besar-besaran yang menolak kehadiran Gojek, Uber dan Grab dilakukan oleh para pengemudi transportasi konvensional. Salahkah dengan adanya aplikasi online di bidang transportasi ini? Tentu saja tidak, karena kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini. Aksi protes yang dilakukan pengemudi transportasi konvensional, melahirkan larangan beroperasi bagi perusahaan transportasi berbasis online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 karena dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kemudian Keputusan Menteri ini dicabut karena pernyataan Presiden bahwa alat transportasi berbasis aplikasi online masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Transportasi online dengan segala kemudahannya memang masih menyisakan masalah hukum. Belum adanya aturan atau payung hukum sering kali menjadikan transportasi online sebagai sesuatu yang dianggap ilegal. Lambatnya
Transportasi diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut diatur antara lain pembinaan Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, kewajiban menyediakan angkutan umum, pengusahaan angkutan, dll. Jika kita melihat pengertian ataupun batasan yang dimaksud dengan angkutan umum dalam Pasal 138 ayat (3) dinyatakan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor Umum. Kendaraan pribadi/plat hitam (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) dengan aplikasi internet bukanlah termasuk angkutan umum sebagaimana yangg diatur dalam Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh transportasi online antara lain adalah terhadap Pasal 139 ayat (4) penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan Pasal 173 ayat (1) tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaran angkutan. Sementara untuk ojek atau angkutan darat beroda dua sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran Nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor.
Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi yang cepat serta inovasi-inovasi terkait transportasi yang murah, mudah dan nyaman maka UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selain terkait aturan hukum transportasi online, Pemerintah juga dituntut untuk melakukan pembenahan yang serius terhadap layanan transportasi umum massal yang berkualitas, nyaman, aman dan terjangkau. Pengadaan transportasi umum massal yang berkualitas diharapkan dapat menurunkan jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan penggunaan bahan bakar fosil dapat berkurang. Dalam menangani permasalahan transportasi umum akan dikembangkan sistem angkutan yang modern dan tarif yang terjangkau. Program ini diarahkan agar mampu memberikan pelayanan setara dengan angkutan pribadi. Integrasi efektif antar moda angkutan, sistem informasi penumpang yang baik pada semua tingkat perjalanan antara lain penerapan sistem tiket yang komprehensif, armada angkutan umum yang selalu diperbaiki, memenuhi persyaratan kenyamanan dan keselamatan, manajemen operasional yang mampu meningkatkan keteraturan dan mekanisme waktu perjalanan yang singkat dan efesien.
Pembenahan sistem transportasi umum memang bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin. Dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkualitas. Bukan hanya Pemerintah dan instansi terkait yang harus bertanggung jawab memperbaiki sistem transportasi umum Indonesia, seluruh masyarakat pun harus bisa berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam proses membangun dan menjalankan sistem tranpotasi umum Indonesia saat ini.
Endang Wahyusetyawati (Analis Hukum di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Penulis
Irfan
Oka Septa Tinambunan
Sayyida Nucha Aulia
BONDAN EKA NUGRAHA