Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan ditandai dengan kebangkitan nasional, yang dilakukan melalui pengembangan wawasan kebangsaan, pemantapan patriotisme dan nilai-nilai perjuangan, sampai pada puncaknya yaitu terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut, upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara spontan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan semangat juang yang tinggi dan kerelaan berkorban, hal tersebut merupakan perwujudan dan tanggung jawab serta kehormatan seluruh rakyat Indonesia terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diploklamirkannya Indonesia sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945, sampai sekarang kita bisa menikmati kemerdekaan, buah dari perjuangan keras para pahlawan, termasuk veteran perang RI. Walupun negeri sudah diklaim terbebas dari penjajahan kolonial, diikuti pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, ternyata jumlah orang miskin di negeri ini masih tinggi. Ironisnya, di antara orangorang miskin itu, ada yang merupakan veteran perang RI. Misalnya Rohadi, pejuang veteran kemerdekaan yang saat ini hidup di bawah garis kemiskinan. Warga Trengguli III Nomor 21, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah ini masih mengayuh becak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (merdeka.com).
Rumah yang didiami Mawardi berukuran sekitar 4x6 meter sebenarnya lebih mirip gubuk di sawah. Di tengahnya cuma ada satu kamar terbentuk dari sekat triplek. Hanya bagian depan rumah berdinding papan. Bagian lain ditutupi terpal, tapi tak rapat lagi sehingga banyak cahaya masuk dari celah-celah anyaman. Rumah yang disebut warga sekitar sebagai gubuk itu disewa Mawardi Rp 150 ribu per bulan. Harga itu belum termasuk biaya listrik. Mawardi diakui negara sebagai veteran mulai 1981 dan sudah dia mendapat sejumlah piagam penghargaan. Di baju veteran yang dikenakannya terdapat Lencana Cikal Bakal Tentara Nasional Indonesia. Piagam untuk penghargaan itu ditandatangani presiden ketiga Indonesia BJ Habibie.(merdeka.com).
Pengamat Sosial Aceh Kamaruddin Hasan menilai pejuang Veteran untuk saat ini masih jauh dari kesejahteraan, ditandai dengan masih kurangnya kepedulian dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang ada di Indonesia. “Seharusnya veteran ini butuh perhatian khusus dari pemerintah, karena veteran merupakan gerbang utama dalam memperjuangkan sebuah negara. Selama ini veteran hanyalah sebagai simbol yang diundang saat hari-hari besar negara seperti Hari Kemerdekaan RI dan ini masih bersifat seremonial, sementara veteran ini butuh kehidupan yang layak,”.(rri.co.id).
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dinyatakan bahwa Veteran Repubik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan yang terdiri atas Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan Veteran Anumerta Republik Indonesia. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia). Berkenaan dengan penentuan dalam pemenuhan hak-hak terhadap para veteran yang telah berjuang dan berjasa untuk Republik Indonesia juga telah dijamin dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang menyatakan bahwa:
Selain kepada para veteran, terhadap keluarga yang ditinggalkan juga diberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) yaitu Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu. Kemudian kepada Janda, duda, atau yatimpiatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Dana
Pemenuhan hak atas Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.{Pasal 14 ayat (1)}. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan santunan dan tunjangan cacat.{Pasal 14 ayat (2)}. Berkenaan dengan veteran yang meninggal dunia maka diberikan pemenuhan hak kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai bintang gerilya untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama. Adapun Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Selain itu, Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diberi bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia mengatur tentang beberapa peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh WNI yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi, dan dinyatakan sebagai Peristiwa Keveteranan. Peristiwa itu adalah:
Para Veteran RI, menurut Perpres tersebut memperoleh hak-hak tertentu, yaitu: Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Terhadap Veteran Republik Indonesia khususnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia selain diberikan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, diberikan pula Tunjangan Veteran. Pemberian bantuan berupa Tunjangan Veteran dari negara pada saat ini didasarkan pada prinsip pemberian bantuan atas dasar ketidakmampuan. Prinsip tersebut sudah tidak sesuai lagi karena pemberian Tunjangan Veteran pada hakikatnya adalah penghargaan dan penghormatan dari negara. Dengan demikian, Tunjangan Veteran harus atau wajib diberikan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia mengatur tentang hakhak yang diberikan kepada Veteran
Melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014, Pemerintah menetapkan Hari Veteran Nasional jatuh pada tanggal 10 Agustus. Hal tersebut merupakan suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para veteran. Namun sebaiknya peringatan hari veteran tersebut tidak hanya bersifat seremonial belaka. tetapi dapat mengimpelementasikan peraturan perundang-undangan tersebut melalui tindakan nyata dengan memberikan pemenuhan hak-hak kepada para veteran Republik Indonesia yang telah berjasa memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Tindakan nyata dari pemerintah diharapkan kesejahteraan para veteran menjadi lebih baik dan mereka tidak hidup di dalam kemiskinan sehingga tidak ada lagi veteran yang kehidupan di masa tuanya memprihatinkan.
Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Keahlian DPR RI)
Penulis
Irfan
Oka Septa Tinambunan
Sayyida Nucha Aulia
BONDAN EKA NUGRAHA