Manusia bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup agar dapat menuju hidup yang lebih sejahtera. Akan tetapi, tidak semua angkatan kerja dapat dengan mudah memiliki pekerjaan, masih banyak yang menjadi pengangguran. Ironi besar pada negara berkembang termasuk Indonesia ialah tingginya pasokan tenaga kerja tidak diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang cepat. Hal tersebut disebabkan banyak faktor, seperti kurangnya lapangan pekerjaan dan kurangnya informasi lowongan pekerjaan. Selain itu, terbatasnya keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi alasan terjadinya pengangguran. Permasalahan yang ada kerap kali lowongan pekerjaan hanya dibuka untuk pekerja yang memiliki keahlian tertentu.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian, Pemerintah berusaha melakukan berbagai cara untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapi. Salah satu permasalahan yang dari dulu menjadi tugas besar bagi Indonesia ialah isu ketenagakerjaan yaitu pada tingginya angka pengangguran. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (2025) angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sampai Februari 2025 ialah sebesar 4, 76 persen. TPT adalah jumlah atau persentase angkatan kerja yang sedang tidak melakukan pekerjaan apapun dan aktif mencari pekerjaan. Angka tersebut cukup tinggi melihat pada realitanya pun banyak di sekitar kita angkatan kerja yang belum terserap. Fenomena angkatan kerja yang tidak terserap banyak disebabkan karena angkatan kerja pada negara berkembang memiliki kemampuan keterampilan yang minim yang disebabkan oleh tingkat pembangunan ekonomi yang lebih rendah, kurangnya kesempatan pendidikan, dan ketidakmampuan individu untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya.
Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, pengangguran mendapatkan perhatian dengan munculnya Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Garis besar sistem pelaksanaan Program Kartu Prakerja adalah Peserta diberikan sejumlah dana di tiap akunnya yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan (daring dan luring) dan mendapatkan insentif yang ditentukan. Akan tetapi, sebelum adanya program kartu prakerja, pemerintah sudah memiliki program untuk pencari kerja di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan oleh oleh Dinas Tenaga Kerja yaitu melalui program pendidikan dan pelatihan keterampilan dan penyediaan informasi lowongan pekerjaan yang bekerja sama dengan perusahaan swasta, bursa kerja khusus, serta terhubung dengan website SIAPkerja. Kemudian yang perlu dipertimbangkan adalah apakah Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di era kepemimpinan Presiden Prabowo?
Sesuai dengan Asta Cita ke-3 Kabinet Merah Putih “Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur”. Di era disrupsi ini, perubahan pola kerja maupun sistem masyarakat di kehidupan mulai berubah mengikuti pola perkembangan teknologi. Begitu pula pekerjaan, banyak pekerjaan yang sudah dengan mudah digantikan oleh teknologi dan juga munculnya jenis pekerjaan baru akibat perkembangan teknologi. Untuk mendorong iklim kerja yang sudah berkembang pesat, pekerja dan pencari kerja harus selalu meningkatkan kapasitas kompetensinya agar bisa beradaptasi dan bersaing dengan lebih baik. Oleh karenanya, dukungan pemerintah perlu disesuaikan untuk mencapai Asta Cita ke-3 tersebut.
Di dalam Program Kartu Prakerja, pelatihan yang ditawarkan beragam dan banyak yang sudah mengikuti pola perkembangan pekerjaan saat ini seperti pelatihan digital marketing, data analayst, Microsoft office dan lain sebagainya. Bila melihat jenis-jenis pelatihan yang ditawarkan, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana output kompetensi peserta setelah mengikuti pelatihan dan sejauh mana pelatihan tersebut dapat membantu memudahkan peserta pelatihan mendapatkan pekerjaan. Hal yang menjadi perhatian dalam program ini adalah belum adanya keterbukaan terkait hasil capaian peserta yang dapat diakses sehingga menjadikannya pertanyaan besar akan hasil nyata program ini.
Pelaksanaan Program Kartu Prakerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Pelaksanaan Program kemudian yang menjadi catatan adalah program yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berbeda dengan isu isu ketenagakerjaan yang dinaungi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Seyogyanya urusan ketenagakerjaan dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Masa transisi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo saat ini, memunculkan banyak pertanyaan pada masyarakat apakah Program Kartu Prakerja akan berlanjut atau tidak. Mengingat program pelatihan yang disediakan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan keahliannya dan sejalan dengan Asta Cita ke-3 Kabinet Merah Putih. Sejauh ini informasi yang dapat diketahui di media program ini akan terus berjalan tetapi masih dalam tahap perumusan Peraturan Presiden yang baru dan masih dalam tahap transisi dan dari Kementerian Koordianator Bidang Perekonomian kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Detik.com, 16/5/2025).
Mengingat permasalahan tingkat pengangguran yang tinggi dan banyaknya pekerja yang diberhentikan dari pekerjaannya, Pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian khusus, dengan pengadaan program-program persiapan kerja yang sudah ada untuk dilakukan pembenahan sistem, baik dari segi metode pelatihan dan pengadaan uji kompetensi yang dibarengi oleh keterbukaan lapangan pekerjaan.
Pantauan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id memperlihatkan bahwa kalangan masayarakat menunggu kejelasan program ini dan siap untuk berpartisipasi mengikutinya dalam rangka upaya mengakses pekerjaan. Program Prakerja terakhir kali digelar pada tahun 2024, dengan total 1.419.298 peserta aktif dari gelombang 63 hingga gelombang 71 (menurut data detik.com). Bila melihat antusiasme masyarakat dari gelombang dan tahun-tahun sebelumnya, program ini salah satu program yang cukup dinantikan oleh masyarakat melihat benefit program yang menyediakan pelatihan dan insentif untuk mempersiapkan pekerjaan.
Fokus Program Kartu Prakerja selain memberikan beragam pelatihan juga mendorong pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat. Selain memberikan pelatihan dan ilmu untuk bekerja, sepatutnya pemerintah membekali masyarakat untuk mendapatkan ilmu baru di bidang kewirausahaan dengan harapan akan lahir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Program Kartu Prakerja maupun program lainnya yang terkait ketenagakerjaan harus menjadi perhatian khusus pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Program-program tersebut dijadikan sebagai bekal bagi angkatan kerja dengan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan saat ini. Pelatihan ketenagakerjaan itu juga harus disertai dengan pembukaan lapangan kerja yang beragam di berbagai daerah, agar pertumbuhan daerah tidak timpang antar satu sama lain. Apabila pengembangan kompetensi kerja masyarakat telah meningkat akan tetapi lapangan kerja tidak kunjung dibuka, maka akan sama saja dengan menyia-nyiakan bibit unggul bagi kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tentunya akan berimbas pada kondisi ekonomi suatu negara.
Dengan demikian, kesiapan tenaga kerja beserta lapangan kerja yang baru dan harapan munculnya iklim kegiatan usaha perlu terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-3 yaitu penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pengembangan kewirausahaan.
Sayyida Nucha Aulia
Penulis
Irfan
Oka Septa Tinambunan
BONDAN EKA NUGRAHA
Ilmina Jihan Zafira