Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional Bersyarat. Sebuah keputusan yang membuat perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Adapun putusan tersebut dalam amarnya berbunyi sebagai berikut:
Seperti yang kita ketahui, lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memiliki jarak kurang lebih 1 tahun dimana dalam jarak tersebut pemerintah telah melakukan kebijakan-kebijakan strategis dan berdampak luas di masyarakat terutama perihal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta retribusi yang melekat pada izin tersebut.
Pada kenyataannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya mengubah nomenklatur nama saja tetapi mengubah sistem pemungutan yang harus dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) secara online termasuk persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan PBG tersebut.
Berangkat dari permasalahan yang ada, tulisan ini mencoba menguraikan bagaimana dasar hukum Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca putusan mahkamah konstitusi dan bagaimana sikap pemerintah daerah kedepannya terkait Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Eksistensi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana telah diubah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung sendiri dapat kita lihat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu perizinan yang dikenakan retribusi di daerah dan menjadi pendapatan asli di daerah. Hal tersebut terdapat pada pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga pasal 141 undang-undang tersebut menjelaskan jenis retribusi perizinan tertentu yang meliputi:
Maka, melalui penjabaran pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja terdapat 4 jenis retribusi perizinan tertentu yang salah satunya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula bernama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu, muncul persoalan bagaimana pihak pemerintah daerah jika ingin melakukan pemungutan retribusi tersebut.
Selama kurang lebih 1 tahun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berjalan, pemerintah pusat mengeluarkan 49 (empat puluh sembilan) aturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja tersebut yang salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Di dalam peraturan pemerintah tersebut terdapat 1 (satu) bab yang membahas mengenai evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi. Yang mana maksud dari peraturan pemerintah ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap rancangan maupun perda terkait pajak daerah dan retribusi mengikuti norma yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian ketika pemerintah daerah ingin melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, muncul persoalan baru yakni putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dilakukan perbaikan dan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang baru. Hal tersebut menegaskan bahwa undang-undang cipta kerja itu tidak memiliki daya ikat lagi untuk dipatuhi dan tidak boleh menciptakan peraturan pelaksana terkait undang-undang cipta kerja. Sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat pemerintah daerah tidak diwajibkan lagi untuk mengikuti undang-undang tersebut karena landasan atau payung hukum dalam membuat peraturan daerah tersebut menjadi hilang. Akan tetapi muncul pertanyaan baru, bagaimana status dari peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja yang telah terbit tersebut? Apakah keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut membatalkannya atau menangguhkannya?
Jika kita melihat pada pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah:
Maka dalam hal ini Mahkamah Konstitusi hanya mencabut sifat daya ikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak dengan daya ikat yang ada pada peraturan pelaksana yang telah diterbitkan karena hal tersebut bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja masih memiliki daya laku dan daya ikat.
Perlu untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan perda dan perda pajak dan retribusi kemudian sistem penerbitan izin yang sudah dibangun melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) juga yang masih memakai nama Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi ternyata berdampak terhadap pembuatan rancangan peraturan daerah terkait undang-undang cipta kerja. Pada dasarnya pemerintah daerah mematuhi putusan tersebut dan menahan diri untuk tidak menerbitkan peraturan daerah terkait undang-undang cipta kerja terkhususnya peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut menarik perhatian karena pelayanan perizinan tersebut tetap berjalan akan tetapi retribusi tidak dapat ditarik sehingga menimbulkan kekosongan hukum akan hal tersebut.
Pada bulan Januari 2022, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang tersebut pemerintah memasukan norma retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang dimuat pada Pasal 88 Ayat (4) huruf a yang berbunyi:
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan Objek Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di dalam ketentuan penutupnya di Pasal 189 menjelaskan bahwa undang-undang ini mencabut norma terkait pajak dan retribusi daerah yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga kekosongan hukum yang diakibatkan dari putusan Mahkamah Konsitusi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diakomodir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang gerak dari pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kembali terbuka dengan lahirnya undang-undang ini. Akan tetapi undang-undang ternyata mencederai ruh putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan penerapan metode omnibus law dalam membuat Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah:
“Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah”.
Maknanya bahwa undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah melalui peraturan daerahnya harus menerapkan metode omnibus law untuk membuat Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang mana selama ini kita ketahui bahwa metode omnibus law belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Perlu untuk diketahui secara bersama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengenal metode omnibus law di dalamnya sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang -Undang Cipta Kerja cacat formil.
Pemerintah pusat memutuskan bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap dilanjutkan dan dibuatkan Peraturan Daerah karena hal tersebut didasari pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah bukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penulis berpendapat bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak memiliki keraguan lagi untuk membuat peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung karena hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Ttntang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah bukan lagi kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang statusnya masih inskonstitusional bersyarat. Sesuai dengan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 merupakan aturan yang bersifat khusus dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 merupakan aturan hukum yang bersifat umum.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengisyaratkan bahwa Perda Pajak dan Retribusi di daerah harus dibuat dalam 1 perda yang mana metode ini merupakan metode omnibus law yang belum dikenal dalam metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kecacatan formil jika diterapkan dalam penyusunan perda pajak daerah dan retribusi.
Hendy Pratama, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau)
Penulis
Sri Muliana Azhari
Vinda Ramadhanty
Enjelita Tamba
Ulfia Pamujiningsih