Pada tanggal 30 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturaan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres Bahasa). Perpres a quo merupakan amanat dari ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Salah satu jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dicerminkan melalui eksistensi Bahasa Indonesia sebagaimana bahasa resmi dan bahasa nasional yang digunakan sehari-hari. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan rasa nasionalisme, legislator bersama pemerintah menetapkan dan menerbitkan UU Bahasa Serta peraturan pelaksana turunannya untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi secara kongkrit.
Materi muatan yang menarik untuk diulik sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Bahasa dan aturan turunannya adalah mengenai pengaturan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada nama merek. Secara expressive verbis pengaturan tersebut terlacak dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Bahasa juncto Pasal 35 ayat (1) Perpres Bahasa. Apabila ditelaah secara yuridis materiil mengenai kewajiban tersebut telah secara sah dan mengikat sebagai peraturan tertulis yang memuat suatu norma hukum yang bersifat memaksa. Karena dalam formulasi dan redaksi pada kedua pasal a quo secara tegas tercantum frasa “wajib”, artinya mau tidak mau, kita sebagai masyarakat yang tertib hukum harus melaksanakan ketentuan tersebut manakala melakukan pendaftaran permohonan Hak atas Merek.
Pada sisi lain, pengaturan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada nama merek menuai implikasi tersendiri pasca Perpres Bahasa diterbitkan, terlebih sebagai tolak ukur atau batu uji mengenai keabsahan merek terdaftar apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun implikasi hukum tersendiri yang timbul terhadap merek terdaftar yang nama mereknya tersebut mengandung unsur bahasa asing yang dimiliki orang perorangan warga negara Indonesia dan badan usaha berpotensi dibatalkan oleh Pengadilan maupun dihapus oleh otoritas yang berwenang. Untuk lebih lanjut dikaji dan ditelaah secara mendalam sebagai berikut:
Pertama, implikasi pengaturan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia terhadap nama merek yang menggunakan bahasa asing yang dimiliki oleh orang perorang warga negara Indonesia maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia sungguh ironi karena membawa konsekuensi yuridis tersendiri. Konsekuensi tersebut berpotensi merek terdaftar yang bersangkutan dapat dihapus atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun dibatalkan oleh Pengadilan Niaga dengan alasan merek bersangkutan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut landasan hukumnnya yakni dengan mengacu pada ketentuan Pasal 73 ayat (7) huruf b juncto Pasal 76 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Memaknai mengenai frasa “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” pada Pasal a quo UU a quo telah diperjelas dalam Laporan Akhir Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang tentang Merek (BPHN, 2008) yang menjelaskan bahwa manakala merek yang terdaftar bersangkutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibatalkan, sebagai contoh: merek tersebut bertentang dengan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, dan sebagainya. Memaknai mengenai esensi hakiki peraturan perundang-undangan yakni dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Perundang-Undangan) yang mendefinisikan, peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Maka secara yuridis terkait peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan kewajiban bahasa Indonesia (vide UU Bahasa dan Perpres Bahasa) diklasifikasikan sebagai jenis peraturan perundang-undangan (vide Pasal 7 UU Pembentukan Perundang-Undangan) yang terdapat unsur norma hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara umum. Sebagaimana kita mengetahui bahwa norma hukum sendiri merupakan salah satu jenis norma yang mempunyai karakteristik dengan daya sifat yang memaksa dan wajib untuk dipatuhi.
Terkait batu uji yang dijadikan landasan hukum untuk menakar apakah suatu suatu merek terdaftar yang mengandung unsur bahasa Asing dapat dihapus atau dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (7) huruf b juncto Pasal 76 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 77 ayat (2) UU a quo adalah Pasal 36 ayat (3) UU Bahasa dan Pasal 35 ayat (1) Perpres Bahasa. Hal tersebut didasarkan pada frasa “bertentangan dengan……, peraturan perundang-undangan, ……., …….” sebagaimana termaktub Pasal 73 ayat (7) huruf b juncto Pasal 76 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 77 ayat (2) UU a quo, karena berdasarkan database yang dirilis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditemukan beberapa merek yang telah terdaftar mengandung unsur bahasa asing dalam hal penamaannya yang dimiliki orang perorangan warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia sebagai berikut:
Tabel Nama Merek Yang Menggunakan Bahasa Asing
|
No. |
Nama Merek |
Nomor Pendaftaran |
Pemilik |
Kedudukan Pemilik |
Kewarganegaraan |
|
1 |
COMPASS |
IDM000779102 |
PT. KOMPAS GEMILANG SEJAHTERA |
Jl. Permata Kawaluyaan No. D6, Kel. Jatisari, Kec. Buah Batu, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat, Indonesia |
Indonesia |
|
2 |
GOOD DAY |
IDM000553259 |
SOEDOMO MERGONOTO |
D. Husada Indah Timur 2/L-167 RT. 005 RW. 009 Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo Kota Surabaya |
Indonesia |
|
3 |
INK |
IDM000115468 |
EDDY TEDJAKUSUMA |
Jl. Taman Sari VIII/96 RT. 010 RT. 006, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat |
Indonesia |
|
4 |
NICE |
IDM000673053 |
PT. THE UNIVENUS cq. PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS |
Plaza BII Tower 2 Lantai 7, Jl. M.H Thamrin No.51, Jakarta Pusat 10350 |
Indonesia |
Berdasarkan nomor 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) sebagaimana yang tertera pada tabel di atas, secara expressive verbis penulisan terkait nama merek yang telah terdaftar pada DJKI bahasa yang digunakan sebagai penamaan adalah bahasa asing. Hal tersebut secara ejaan bacaan merupakan serapan dari kosa kata bahasa Inggris. Harusnya sedari awal manakala dilakukan proses pemeriksaan dan pemeriksaan substantif yang hendak dimohonkan untuk pendaftaran merek-merek tersebut tidak dapat didaftar karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang. Sebagaimana hal tersebut dibenarkan dan beralasan menurut hukum dengan dilakukan penafsiran hukum secara sistematis terhadap ketentuan Pasal 20 huruf a UU MIG yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Bahasa juncto Pasal 35 ayat (1) Perpres Bahasa. Sehingga dapat diketahui, bahwa merek yang penamaannya mengandung unsur bahasa asing dianggap tidak memenuhi keabsahan dalam UU MIG karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang yang implikasinya dapat dilakukan suatu upaya hukum penghapusan merek atas prakarsa Menteri (vide Pasal 73 ayat (7) huruf b UU MIG) dan pengajuan gugatan pembatalan merek oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga (vide Pasal 76 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 77 ayat (2) UU MIG).
Kedua, kewenangan pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga. Merujuk pada penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU MIG, telah disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang berkepentingan yang memiliki legal standing yang bertindak sebagai pihak penggugat dalam perkara gugatan pembatalan merek dengan alasan karena bertentangan perundang-undangan. Pihak-pihak tersebut diantaranya: pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan. Salah satu pihak yang berkepentingan yang menarik perhatian untuk ditelusuri lebih detail terkait legal standing-nya adalah Jaksa. Mengapa bisa demikian? Karena dalam hal ini berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. Terlepas dari hal tersebut, kewenangan jaksa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) tidak hanya betindak sebagai sebagai penuntut umum saja dalam sebuah perkara pidana namun juga bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama serta negara atau pemerintah (vide Pasal 30 UU Kejaksaan).
Mengenai konsep Jaksa sebagai Pengacara Negara terlacak dalam Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Perja Petunjuk Pelaksaan Bidang Datun). Sebagaimana dalam lampiran Perja a quo menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang betindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehubungan mengenai legal standing Jaksa sebagai Pengacara Negara yang secara eksplisit diformulasikan dalam lampiran Perja a quo dapat dipahami bahwa Jaksa pun termasuk Aparat Penegak Hukum. Karena hal ini berkaitan dengan peran jaksa yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum yang mana hal tersebut merupakan salah satu kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan dalam bidang perdata yang telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan guna memelihara ketertiban hukum.
Apabila diperhatikan dan dicermati pada Tabel Nama Merek Yang Menggunakan Bahasa Asing, merek-merek yang telah didaftarkan oleh pemilik merek bersangkutan pada DJKI secara keseluruhan yang tercantum dalam tabel tersebut pemiliknya adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang kedudukan di wilayah Republik Indonesia. Terkecuali bagi merek yang merupakan lisensi asing tidak diwajibkan menggunakan bahasa asing (vide Pasal 35 ayat (2) Perpres Bahasa). Potensi besar mengancam reputasi merek-merek terdaftar tersebut untuk dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan merek terdaftar oleh Jaksa selaku Pengacara Negara, karena disamping itu fungsi penegakan hukum harus dijalankan dan ditegakkan beriringan dengan menciptakan ketertiban hukum dalam masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU MIG, Jaksa selaku Pengacara Negara diberikan waktu yang selonggar-longgarnya untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar yang bersangkutan dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana Pasal a quo secara expressive verbis tidak memberikan limitatif mengenai batas waktu pengajuan gugatan tersebut. Artinya gugatan pembatalan merek terdaftar yang bersangkutan dapat diajukan tan kapanpun oleh Jaksa Pengacara Negara dengan tanpa batas waktu (unlimited time) tertentu.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis.
Radhyca Nanda Pratama (Analis Hukum Bisnis Konvensional - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia)
Penulis
Wasila Ghina Ayyasy
Yusuf Randi
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira