Media Youtube saat ini menjadi salah satu media digital yang paling banyak ditonton di dunia. Setiap orang dimanapun berada dapat secara bebas memanfaatkan media tersebut tidak hanya untuk mengakses informasi, menikmati konten video, tetapi juga mendulang uang dengan cara membuat konten yang apabila ditonton dengan jumlah tertentu maka akan menghasilkan uang bagi si pemilik akun/channel/konten. Salah satu konten yang pastinya banyak dinikmati oleh pengguna Youtube adalah konten yang berisi lagu/musik. Sebagaimana diketahui bahwa banyak fenomena yang terjadi di Youtube terkait konten lagu/musik yakni maraknya cover lagu milik orang lain dan banyak juga konten lagu/musik yang diupload oleh seseorang secara tanpa izin baik yang berisi audio (hak cipta) maupun video klip musik original ataupun rekaman pertunjukan musik (hak terkait).
Belakangan ini timbul upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan aturan dalam level Peraturan Pemerintah agar dapat menarik royalti dari penggunaan musik/lagu di platform digital seperti Youtube. UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebetulnya sudah mengatur bahwa setiap pemegang hak cipta ataupun hak terkait atas karya musik/lagu berhak mendapatkan royalti/hak ekonomi atas komersialisasi terhadap karya tersebut. Namun, nampaknya UU Hak Cipta 28/2014 belum menjangkau soal pemanfaatan lagu/musik (dalam berbagai bentuknya) melalui media digital seperti Youtube. Pro dan kontra soal penggunaan musik/lagu tanpa izin di Youtube semakin rumit ketika terkait lagu-lagu yang mungkin dulu tidak dikenal ataupun tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) namun setelah muncul di Youtube ternyata menjadi booming sehingga tentu menjadi rumit mencari solusi yang seimbang bagi semua pihak yang berkepentingan. Dari serangkaian hal-hal di atas maka menarik untuk dikupas bagaimana sebetulnya benang kusut persoalan komersialisasi musik/lagu tanpa izin di Youtube dan berbagai alternatif jalan keluarnya.
Komersialisasi musik/lagu di Youtube memiliki aspek-aspek yang cukup rumit. Kerumitan tersebut nampak dari berbagai bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hak cipta dan hak terkait yang mana dapat kita batasi menjadi 3 bentuk yaitu melakukan cover lagu, menayangkan konten berisi audio lagu/musik (terkadang visualnya disertai lirik) ataupun video klip musik original, dan menayangkan rekaman pertunjukan musik yang mana semuanya itu diketahui sebagai milik orang lain (pencipta lagu, penyanyi, label rekaman, publisher, dst). Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dicermati. Pertama, apabila yang melakukan komersialisasi lewat Youtube tersebut adalah pemegang hak cipta ataupun hak terkait maka tidak menjadi persoalan karena yang menikmati keuntungan adalah memang orang yang bersangkutan selaku pemegang hak.
Kedua, ketika yang melakukan upload konten yang berisi musik/lagu ternyata adalah seseorang yang tidak ada sangkut pautnya dengan musik/lagu tersebut yang menayangkan secara tanpa izin dari pemegang hak dari lagu/musik yang bersangkutan maka ini menimbulkan masalah sepanjang memang ada pihak yang merasa dirugikan atau dengan kata lain ada pihak yang menuntut royalti atas penggunaan lagu/musiknya. Contoh, misalnya ada seseorang yang mengupload konten berisi video yang menampilkan suatu musik/lagu yang diaransemen ulang (cover) dari lagu yang sudah pernah ada dan ternyata aransemen tersebut komersil/viral/laku ditonton yang mana sebelumnya lagu itu tidak populer. Contoh lainnya adalah seseorang/akun yang menampilkan konten yang berisi sebuah lagu milik orang lain baik berupa audio maupun video klip asli ataupun rekaman pertunjukan musik.
Dari contoh-contoh tersebut setidaknya perlu diidentifikasi apakah akun/channel Youtube yang menampilkan konten tanpa izin tersebut dimonetisasi ataukah tidak sebab apabila dimonetisasi maka dapat kita simpulkan bahwa pemilik akun tersebut melakukan komersialisasi atau dengan kata lain bermaksud mengambil keuntungan ekonomi terhadap penggunaan lagu/musik tersebut. Hal tersebut dapat dengan mudah kita lihat dari berapa banyak video tesebut sudah ditonton, apalagi yang jumlahnya jutaan tentu keuntungan yang diperoleh pemilik akun juga besar. Artinya, atas penggunaan secara komersial tersebut maka sudah jelas ada hak royalti yang sebetulnya dapat diperoleh oleh pemegang hak cipta ataupun hak terkait. Lain halnya apabila akun tersebut tidak melakukan monetisasi maka sebetulnya si pemiliki akun/konten cukup menampilkan hak moral yaitu misalnya berupa pencantuman lengkap terkait judul, penyanyi, dan pencipta lagu yang bersangkutan. Terkait ada yang berpendapat bahwa sebaiknya seluruh musisi/pihak terkait memasarkan lagunya di platform digital seperti Youtube, Spotify, dan Joox maka sebetulnya itu tidak menyelesaikan persoalan sebab konteksnya berbeda. Sekalipun seluruh musisi berpindah ke platform digital termasuk Youtube maka tidak akan menghentikan aneka pelanggaran hak cipta dan hak terkait terhadap suatu karya musik/lagu yang terjadi di Youtube. Youtube berbeda dengan Spotify dan Joox sebab Youtube pada prinsipnya berisi video konten sementara Spotify dan Joox memang merupakan platform khusus layanan musik streaming yang legal.
Sebenarnya ada beberapa jalan keluar dari rumitnya persoalan tersebut. Pertama, hal yang paling penting adalah para pemusik/pihak terkait yang belum mendaftarkan lagu/musiknya ke LMK maka harus memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan musik/lagunya ke LMK yang resmi diakui oleh negara. Dengan didaftarkannya karya musik/lagu tersebut ke LMK dan sekaligus mengkuasakan lagu itu untuk dikelola oleh LMK maka akan mempermudah serta menjadi alas hak bagi LMK untuk memungut royalti. Kedua, diperlukan keberanian negara untuk membuat suatu aturan yang menegaskan bahwa royalti dapat dipungut terhadap penggunaan/komersialisasi musik/lagu di platform digital khususnya Youtube. Dengan adanya kepastian aturan apapun bentuknya maka dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi pemangku kepentingan atau pihak yang berwenang khususnya LMK ketika hendak menagih royalti.
Hal tersebut sangat penting sebab simpang siur penggunaaan karya cipta musik/lagu secara tanpa izin di Youtube harus disikapi dengan suatu ketegasan dari negara apakah hal tersebut memang pantas/patut dimintai royalti ataukah tidak sehingga tidak ada keraguan bagi seluruh kalangan ketika hendak diimplementasikan. Selain itu dapat juga dibuat batasan tertentu terkait batas bawah sehingga apabila suatu konten yang berisi musik/lagu sudah melebihi batas bawah maka harus membayar royalti. Misalnya apabila konten tersebut telah ditonton lebih dari 100 ribu dan pemilik akun telah memiliki subscriber lebih dari 100 ribu maka wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta ataupun hak terkait. Jalan negosiasi antara LMK/LMKN, musisi/pihak terkait, dan pemilik konten Youtube juga bisa menjadi opsi yang bisa memuaskan seluruh pihak. Intinya adalah bahwa dalam aturan tersebut nantinya harus mengatur mekanisme secara rinci yang dapat memuaskan dan dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan. Ketiga, LMK/LMKN sudah saatnya melakukan kerja sama dengan Youtube untuk menyikapi soal pemungutan royalti terkait hak cipta dan hak terkait tersebut. Meskipun sebetulnya Youtube dikabarkan memiliki fitur untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran hak cipta/hak terkait dalam setiap video konten yang diupload namun tetap saja efeknya tidak terlalu maksimal sebab sifatnya sangat teknis dan tidak mudah untuk dipahami oleh semua orang.
Perkembangan teknologi/media digital yang sedemikian pesat tidak berarti perlindungan terhadap suatu karya menjadi terabaikan dan sesungguhnya tidak boleh diabaikan. Penggunaan konten di Youtube yang berisi musik/lagu secara tanpa izin yang mengandung pemanfaatan ekonomi/komersialisasi tersebut tidak bisa didiamkan terus menerus. Pemerintah dan secara khusus LMK/LMKN harus berinisiatif mencari jalan keluar misalnya saja dengan menginisiasi dibentuknya suatu payung hukum (apapun bentuknya) untuk dapat menagih royalti ataupun dengan jalan negosiasi dengan pihak Youtube/pemilik akun/konten untuk mencari formula yang terbaik guna menyelesaikan persoalan penggunaan konten musik/lagu tanpa izin di media digital. Musisi ataupun pihak-pihak terkait yang berkepentingan dan pemegang hak juga harus memiliki kesadaran untuk mendaftarkan lagu/musiknya ke LMK sehingga LMK dapat lebih leluasa melakukan penagihan/pengelolaan hak ekonomi atas suatu karya musik/lagu ersebut apalagi misalnya nantinya benar- benar muncul suatu payung hukum yang mengatur soal royalti terkait media digital seperti Youtube.
Olsen Peranto
Penulis
Wasila Ghina Ayyasy
Yusuf Randi
Caecilia Aletheia