Media Youtube saat ini menjadi salah satu media digital yang paling banyak ditonton di dunia. Setiap orang dimanapun berada dapat secara bebas memanfaatkan media tersebut tidak hanya untuk mengakses informasi, menikmati konten video, tetapi juga mendulang uang dengan cara membuat konten yang apabila ditonton dengan jumlah tertentu maka akan menghasilkan uang bagi si pemilik akun/channel/konten. Salah satu konten yang pastinya banyak dinikmati oleh pengguna Youtube adalah konten yang berisi lagu/musik. Sebagaimana diketahui bahwa banyak fenomena yang terjadi di Youtube terkait konten lagu/musik yakni maraknya cover lagu milik orang lain dan banyak juga konten lagu/musik yang diupload oleh seseorang secara tanpa izin baik yang berisi audio (hak cipta) maupun video klip musik original ataupun rekaman pertunjukan musik (hak terkait).
Belakangan ini timbul upaya dari pemerintah untuk mengeluarkan aturan dalam level Peraturan Pemerintah agar dapat menarik royalti dari penggunaan musik/lagu di platform digital seperti Youtube. UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebetulnya sudah mengatur bahwa setiap pemegang hak cipta ataupun hak terkait atas karya musik/lagu berhak mendapatkan royalti/hak ekonomi atas komersialisasi terhadap karya tersebut. Namun, nampaknya UU Hak Cipta 28/2014 belum menjangkau soal pemanfaatan lagu/musik (dalam berbagai bentuknya) melalui media digital seperti Youtube. Pro dan kontra soal penggunaan musik/lagu tanpa izin di Youtube semakin rumit ketika terkait lagu-lagu yang mungkin dulu tidak dikenal ataupun tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) namun setelah muncul di Youtube ternyata menjadi booming sehingga tentu menjadi rumit mencari solusi yang seimbang bagi semua pihak yang berkepentingan. Dari serangkaian hal-hal di atas maka menarik untuk dikupas bagaimana sebetulnya benang kusut persoalan komersialisasi musik/lagu tanpa izin di Youtube dan berbagai alternatif jalan keluarnya.
Komersialisasi musik/lagu di Youtube memiliki aspek-aspek yang cukup rumit. Kerumitan tersebut nampak dari berbagai bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hak cipta dan hak terkait yang mana dapat kita batasi menjadi 3 bentuk yaitu melakukan cover lagu, menayangkan konten berisi audio lagu/musik (terkadang visualnya disertai lirik) ataupun video klip musik original, dan menayangkan rekaman pertunjukan musik yang mana semuanya itu diketahui sebagai milik orang lain (pencipta lagu, penyanyi, label rekaman, publisher, dst). Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dicermati. Pertama, apabila yang melakukan komersialisasi lewat Youtube tersebut adalah pemegang hak cipta ataupun hak terkait maka tidak menjadi persoalan karena yang menikmati keuntungan adalah memang orang yang
Kedua, ketika yang melakukan upload konten yang berisi musik/lagu ternyata adalah seseorang yang tidak ada sangkut pautnya dengan musik/lagu tersebut yang menayangkan secara tanpa izin dari pemegang hak dari lagu/musik yang bersangkutan maka ini menimbulkan masalah sepanjang memang ada pihak yang merasa dirugikan atau dengan kata lain ada pihak yang menuntut royalti atas penggunaan lagu/musiknya. Contoh, misalnya ada seseorang yang mengupload konten berisi video yang menampilkan suatu musik/lagu yang diaransemen ulang (cover) dari lagu yang sudah pernah ada dan ternyata aransemen tersebut komersil/viral/laku ditonton yang mana sebelumnya lagu itu tidak populer. Contoh lainnya adalah seseorang/akun yang menampilkan konten yang berisi sebuah lagu milik orang lain baik berupa audio maupun video klip asli ataupun rekaman pertunjukan musik.
Dari contoh-contoh tersebut setidaknya perlu diidentifikasi apakah akun/channel Youtube yang menampilkan konten tanpa izin tersebut dimonetisasi ataukah tidak sebab apabila dimonetisasi maka dapat kita simpulkan bahwa pemilik akun tersebut melakukan komersialisasi
Sebenarnya ada beberapa jalan keluar dari rumitnya persoalan tersebut. Pertama, hal yang paling penting adalah para pemusik/pihak terkait yang belum mendaftarkan lagu/musiknya ke LMK maka harus memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan musik/lagunya ke LMK yang resmi diakui oleh negara. Dengan didaftarkannya karya musik/lagu tersebut ke LMK dan sekaligus mengkuasakan lagu itu untuk dikelola oleh LMK maka akan mempermudah serta menjadi alas hak bagi LMK untuk memungut royalti. Kedua, diperlukan keberanian negara untuk membuat suatu aturan yang menegaskan bahwa royalti dapat dipungut terhadap penggunaan/komersialisasi musik/lagu di platform digital khususnya Youtube. Dengan adanya kepastian aturan apapun bentuknya maka dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi pemangku kepentingan atau pihak yang berwenang khususnya LMK ketika hendak menagih royalti.
Hal tersebut sangat penting sebab simpang siur penggunaaan karya cipta musik/lagu secara tanpa izin di Youtube harus disikapi dengan suatu ketegasan
Perkembangan teknologi/media digital yang sedemikian pesat tidak berarti perlindungan terhadap suatu karya menjadi terabaikan dan sesungguhnya tidak boleh diabaikan. Penggunaan konten di Youtube yang berisi musik/lagu secara tanpa izin yang mengandung pemanfaatan ekonomi/komersialisasi tersebut tidak bisa didiamkan terus menerus. Pemerintah dan secara khusus LMK/LMKN harus berinisiatif mencari jalan keluar misalnya saja dengan menginisiasi dibentuknya suatu payung hukum (apapun bentuknya) untuk dapat menagih royalti ataupun dengan jalan negosiasi dengan pihak Youtube/pemilik akun/konten untuk mencari formula yang terbaik guna menyelesaikan persoalan penggunaan konten musik/lagu tanpa izin di media digital. Musisi ataupun pihak-pihak terkait yang berkepentingan dan pemegang hak juga harus memiliki kesadaran untuk mendaftarkan lagu/musiknya ke LMK sehingga LMK dapat lebih leluasa melakukan penagihan/pengelolaan hak
Olsen Peranto (Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Penulis
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira
I Wayan Agus Eka
Krisna Bayu Aji