Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan akibat wabah penyakit yang disebabkan oleh Corona Virus Dissease-19 (Covid-19). Pandemi Covid-19 menjadi permasalahan serius bagi hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Virus ini menyerang sehingga mengakibatkan kehidupan umat manusia berubah drastis yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, bahkan mampu menjungkirbalikan teori-teori yang selama ini menjadi dasar pengambilan kebijakan. Tidak saja berdampak pada kehidupan perekonomian menjadi terpuruk, namun juga perubahan mendasar pada ranah sosial budaya dan kemasyarakatan.
Virus Covid-19 merupakan mikroorganisme patogen yang menyebabkan penyakit. Mikroorganisme adalah mahluk hidup dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun berasosiasi dengan mahluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi genotipe, dan senyawa
Mikroorganisme sebagian besar diperoleh peneliti dari hasil eksplorasi alam. Selama kegiatan riset dan pengembangan, faktanya mikroorganisme tersebut hanya akan disimpan oleh peneliti selama riset berlangsung. Setelah memperoleh data yang cukup yang akan dituliskan dalam publikasi ilmiah dan/atau permohonan perlindungan paten, mikroorganisme tersebut tidak akan disimpan kembali, bahkan kebanyakan akan dibuang begitu saja. Kalaupun ada peneliti yang menyimpannya, sifatnya hanya sementara saja, tidak bertahan dalam waktu lama. Mikroorganisme membutuhkan tempat penyimpanan khusus agar sifat “baik”nya maupun bentuk fisiknya tidak berubah.
Berbeda dengan para peneliti asing yang melakukan riset di Indonesia, ketika memperoleh sampel mikroorganisme, mereka akan menyimpannya pada lembaga penyimpan (depositori) yang memenuhi standar. Kondisi yang demikian tentu saja menimbulkan kekhawatiran. Bukan tidak mungkin mikroorganisme aseli Indonesia, akan lebih banyak tersimpan pada lembaga penyimpan di luar negeri, sebaliknya di Indonesia koleksi mikroorganisme yang tersimpan jumlahnya sangat minim. Berdasarkan data
Kebutuhan akan adanya lembaga penyimpan (depositori) mikroorganisme termasuk tata kelolanya menjadi permasalahan serius yang sifatnya urgen dan penting untuk secepatnya mendapatkan solusi.




tata kelola mikroorganisme termasuk depositorinya dimulai sejak tahun 2014 oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Di lingkungan internal LIPI telah diterbitkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyimpanan Kultur Mikroorganisme pada Indonesian Culture Collection/InaCC Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Peraturan ini memberi kewajiban bagi seluruh peneliti LIPI untuk menyimpan mikroorganisme di InaCC.
Pengelolaan InaCC didukung oleh sumber daya yang memadai, baik sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang memiliki fasilitas hingga mampu menyimpan mikroorganisme selama 30 (tiga puluh) tahun. Hal ini pulalah yang mendasari LIPI sebagai pemrakarsa pengusulan regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi, menjaga dan mengelola mikroorganisme Indonesia. Sejalan dengan tujuan tersebut, jika kita menilik dalam tataran hukum internasional sudah ada pengaturan terkait dengan depositori mikroorganisme, khususnya dalam hal permohonan paten. Traktat Budapest atau Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of
Dalam tataran hukum nasional, telah diterbitkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). UU Paten ini mengatur invensi yang tidak dapat diberikan perlindungan paten yakni semua makluk hidup, kecuali jasad renik (Pasal 9 UUP). Pengecualian ini
Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Pengelolaan Mikroorganisme disusun karena adanya kekosongan peraturan perundang- undangan yang mejadi pedoman tata kelola mikroorganisme penyimpanan, pemanfaatan termasuk untuk aksesnya. Pengelolaan Mikroorganisme merupakan kegiatan pelestarian dan pemanfaatan mikroorganisme yang meliputi kegiatan menghimpun, mengidentifikasi, mendokumentasi, menyimpan, merawat, mendistribusikan dan memanfaatkan mikroorganisme secara terlembaga dan terpadu.
Substansi pengaturan dalam Rperpres ini meliputi akses terhadap Sampel, Pelindungan Mikroorganisme, Pendistribusian dan Pemanfaatan. Akses terhadap Sampel mikroorganisme diberikan kepada lembaga penelitian dan pengembangan; lembaga atau organisasi berbadan hukum; perguruan tinggi; dan/atau badan usaha, dan dalam hal ini wajib kerja sama dengan Lembaga (LIPI).
Rperpres ini juga memberikan tugas dan tanggung jawab tidak hanya kepada LIPI, namun kepada kementerian terkait, lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur/bupati/walikota sesuai tugas,
Pengaturan terkait Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) terkait distribusi Mikroorganisme yang akan di bawa ke luar negeri ataupun yang masuk ke dalam lembaga, rekomendasi diberikan oleh LIPI. Pasal lainnya mengatur tentang Pangkalan Data yang harus dibangun secara terintegrasi secara nasional. Terkait Pembinaan Pengawasan, LIPI diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga penyimpan lainnya. Hal penting
Keberadaan Depositori Mikroorganisme diharapkan akan mampu mendorong kegiatan riset dan inovasi Indonesia. Data menunjukkan kekayaan mikroorganisme, belum dimanfaatkan secara optimal, padahal mikroorganisme berperan penting dalam menghasilkan produk-produk bernilai ekonomi tinggi. Akibatnya negara-negara maju sangat tertarik untuk mengakses kekayaan mikroorganisme Indonesia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian dan industri. Berbeda dengan Sumber Daya Genetik lainnya, mikroorganisme seolah menjadi anak tiri, karena belum mendapat perhatian penuh. Keanekaragaman mikroorganisme hingga saat ini belum sampai 10 persen yang sudah teridentifikasi. Dengan demikian masih sangat terbuka kesempatan untuk mengeksplorasi mikroorganisme baru untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang riset. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi peneliti untuk melakukan riset dan inovasi berbasis mikroorganisme. Terlebih pandemi seperti saat ini,
Terhadap permasalahan- permasalahan tersebut, setelah melalui perjalanan panjang dan lama, melalui proses pembahasan, harmonisasi dan krarifikasi yang berulang, diharapkan Rperpres tentang Pengelolaan Mikroorganisme ini secepatnya ditandatangani Presiden.
Srining Widati (Perancang Perundang-undangan Madya LIPI)
Penulis
Krestiana Yuli Astutik
Sayyidi Fajri Ahmad
Krisna Eka
Arsyda Naya Soesanto