Netflix merupakan salah satu situs live streaming film yang didirikan pada 29 agustus 1997 oleh dua pengusaha bisnis film visioner yakni Reed Hastings dan Marc Randolph di Scotts Valley, California. Pada awalnya Netflix hanyalah bisnis penjualan DVD dan BluRay, Namun seiring dengan perkembangannya Netflix mengembangkan usahanya ke situs live streaming film (cnbcindonesia.com). Sepanjang kuarta IV tahun 2019 atau dalam empat bulan terakhir tahun 2019 jumlah pelanggan Netflix mengalami penambahan hingga 8,8 juta. Jumlah ini telah melampaui perkiraan sebelumnya yakni 7,6 juta tambahandari luar Amerika Seritkat.
Belum genap 1 (satu) bulan kehadirannya situs streaming Netflix sudah di blokir PT. Telkomsel Indonesia (Persero) mulai 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB. Hal ini karena dinilai belum memenuhi regulasi dan dianggap konten yang menampilkan konten pornografi. Akibat pemblokiran ini masyarakat tidak dapat mengakses, Namun terdapat perkembangan baru yang disampaikan oleh CEO PT. Telkomsel indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa tayangan Netflic akan segera dibuka Kembali dlaam waktu dekat ini. Dengan dibukanya tayangan Netflix oleh Telkom Indonesia (Persero) maka Netflix harus memenuhi dan menaati beberapa regulasi yang terdapat di Indonesia, diantaranya:
Pertama, Netflix harus membuat entitas badan hukum Indonesia seperti perseroan terbatas ketika akan menjalankan kegiatan usahanya Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dikatakan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, membeli saham, dan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Kedua, Netflix harus memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan angka (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU tentang PPH), subjek pajak luar negeri terdiri dari:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atau kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Tarif PPN yang dikenakan terhadap kegiatan PMSE sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK No 48 Tahun 2020).
Berdasarkan uraian diatas untuk dapat dijadikan sebagai subjek pajak luar negeri berdasarkan UU tentang PPH yakni harus mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia baik dalam bentuk tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, dan kantor perwakilan. Dalam praktiknya selama beroperasi di Indonesia, Netflix tidak dapat dikenakan pajak karena tidak mendirikan BUT. Oleh karena itu ketika Pemerintah membuka kembali akses siaran, Netflix harus mendirikan BUT di Indonesia. Selain itu Netflix juga akan dikenakan PPH dan PPN selama menjalankan kegiatan
Ketiga, Netflix harus menyesuaikan tayangan yang dimilikinya dengan cara melakukan pembatasan atau penutupan akses tayangan streaming film yang mengandung unsur pornografi, melanggar kesusilaan, dan melanggar etika, norma, serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia karena hal ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU tentang ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU tentang Pornografi). Pasal 27 UU tentang ITE mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam undang- undang ini yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; memiliki muatan perjudian; memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran namabaik; dan memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Larangan ini juga selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 4 UU tentang Pornografi dimana terdapat
a. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor,mengekspor,menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan,atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan seksual, pornografi anak, dan lain-lain.
b.menyediakan jasa pornografi yang dapat berupa menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Berdasarkan ketiga poin diatas maka terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Netflix setelah PT. Telkom Indonesia (Persero) membuka kembali pemblokirannya seperti badan hukum asing yang akan beroperasi di Indonesia harus dalam bentuk Perseroan Terbatas atau BUT, harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan melakukan pembatasan atau penghapusan terhadap konten yang mengandung unsur pornografi, melanggar kesusilaan, dan melanggar etika, norma, serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Meirina Fajarwati (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pembangunan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI)
Penulis
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira
I Wayan Agus Eka
Krisna Bayu Aji