Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat kini tengah menjadi sorotan komoditas bagi seluruh kalangan di Indonesia. Tidak terkecuali bagi ASN, pegawai swasta, pegawai BUMN, anggota TNI, anggota Polri dan wiraswasta. Bahkan calon ASN, prajurit atau siswa TNI, Polri mendapatkan keringanan dalam ketentuan di PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Persentase yang begitu besar mencuat banyak kalangan untuk mengikuti program tersebut. Lantas, apakah keistimewaan program Tapera? Tapera sendiri merupakan program baru yag diselenggarakan pemerintah bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pelaksana dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, dan BP Tapera sendiri sebagai pengeksekusi. Syarat peserta minimal usia 20 tahun dan sudah kawin saat mendaftar. Iuran perbulan sebesar 3 % dari penghasilan. Bilamana kita melihat lebih jauh, peserta wajib membayar iuran sebesar 3 persen, perpaduan antara pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 25 persen dari pertama pendaftaran hingga peserta pensiun. Menurut Yayat Supriatna, pengamat tata kota dan perumahan Universitas Trisakti, penting bagi peserta mendapatkan kebermanfaatan iuran Tapera. Sejauh itu, kewenangan BP Tapera tidak dirinci untuk menyediakan rumah atau menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah merevisi PP No. 25 Tahun 2020 atau menerbitkan peraturan teknis dari PP terkait.
Jika kita melihat lebih dalam,BP Tapera menyebut ada sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, peserta dapat membeli rumah dengan menggunakan skema KPR berdasarkan skala prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan PP Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Hadirnya program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bagi sektor perumahan. Pada dasarnya, program ini akan mendorong pertumbuhan dan penempatan ekonomi di Indonesia melalui dampak dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor pasar modal.
Berbeda dengan pernyataan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Siregar pernah menyampaikan evaluasi dari pelaksanaan Tapera terdahulu, ketika masih berada dibawah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menemukan sejumlah aduan mulai dari maladministrasi hingga persoalan penanganan klaim manfaat. Lebih lanjut, Alamsyah menyatakan bahwa UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa negara wajib mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, PP Tapera dan UU Tapera tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab bagi penyediaan dana perumahan MBR.
Peserta yang berniat untuk memiliki Tapera sampai di usia 58 tahun. Akan diberlakukan mulai tahun 2021 sampai 2027. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi pengelola dan bertanggung jawab atas dana amanat dari iuran peserta dan hasil pemupukannya. Kini, yang memegang lembaga keuangan adalah bank kustodian dan bank penampung atau pihak lain yang ditunjuk bertanggung jawab kepada BP Tapera. Manfaat Tapera sendiri adalah membeli rumah, membangun rumah, dan memperbaiki rumah.
Efektivitas TaperaBanyak pihak yang kontra kebijakan dengan Tapera ini. Ditinjau dari segi gaji, baik itu ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD,BUMDes akan memangkas beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Selain itu, gaji karyawan dipotong untuk PPh 21. Tahap awal, akan berlaku pada Januari 2021, pemungutan hanya berlaku untuk ASN. Kemudian, Tapera diharapkan menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, BUMDes.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera dioperasikan. Penyimpanan dilakukan peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/ atau dikembalikan dimana hasil penumpukan kepesertaannya berakhir.
Adapun syarat peserta Tapera, yaitu mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah; dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama. Mengenai syarat lain jika dinyatakan berakhir apabila meliputi 5 poin, yaitu peserta telah pensiun sebagai pekerja, peserta meninggal dunia, peserta mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta tidak lagi memenuhi kriteria, dan peserta selama 5 tahun berturut-turut tidak dapat membayar iuran. Sementara itu,peserta yang telah berakhir kepesertaannya akan memperoleh pengembalian simpanan tersebut.
Kajian ini dipertegas oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengenai kepesertaan bagi sebagian buruh masih memberatkan. Besaran simpanannya sebesar 2,5 persen dan pengusah 0,5 persen. KSPI meminta agar ketentuan tersebut direvisi dan mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0 %. Angsuran dapat diperpanjang hingga mnimal 30 tahun. agar sepadan dengan harga pembelian rumah. Adapun bagi peserta sektor swasta atau informal, program ini tidak untuk renovasi rumah. Jika menginginkan renovasi rumah, dapat menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait rujukan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, hal ini dilakukan terburu-buru mengingat ditetapkan dalam masa pandemi yang bukan prioritas di tengah gejolak dan lesunya perekonomian negara. Pasal 43 menyebutkan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan, tidak dirinci secara jelas sumber mana yang digunakan. Kemudian pada Pasal 58-59 mengatur sanksi yang diberikan pada Kepala BP Tapera tetapi hanya dikenakan sanksi administratif bahkan tidak disebutkan jika terjadi penyelewengan dana Tapera dikemudian hari.
Program inipun menyasar di sejumlah negara, seperti Perancis, Jerman, Malaysia, Singapura yang mengumpulkan dana dari masyarakat. Pemanfaatannya juga sama dengan program BP Tapera. Hal ini bukan sesuatu yang baru di negara besar. Indonesia sendiri, sudah ada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pada dasarnya, Tapera memanfaatkan gotong-royong di berbagai negara termasuk Indonesia. Program-program rumah meliputi beberapa negara seperti China (HPF), Brazil (Minha Casa Minha Vida), Meksiko (Infonavit dan Fovissste), Malaysia (EPF), Filipinan (SSS), dan Singapura (CPF) melibatkan sejumlah pekerja dan para pemberi kerja dan rata- rata melibatkan sektor informal secara sukarela sebagai mekanisme kepesertaan. Kontribusi peserta bermacam-macam dimulai dari yang terkecil di Filipina sebesar 3 % sampai yang terbesar di China sebesar 20 %. Manfaat yang dirasakan dari berbagi aspek terutama perumahan. Adapun Malaysia dan Filipina menambah di sektor pensiun. Sementara itu, Singapura menambah di sektor pendidikan dan kesehatan. Menilik kepada program BP Tapera dan menakar sejumlah efektivitas apakah memang ini ide untuk mengatasi ketimpangan secara ekonomi ditengah pandemi atau ada guna mencegah laju inflasi perekonomian di Indonesia? Berharap adanya program ini tidak serta-merta menjadi penghalang stimulus pemerintah dengan motif politik, akan tetapi mencegah lesunya perekonomian bangsa.
Ricky Donny Lamhot Marpaung (Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pemerhati Hukum Tata Negara)
Penulis
Wasila Ghina Ayyasy
Yusuf Randi
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira