Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang demokratis dalam sistem hukum di Indonesia ini merupakan perwujudan dari demokrasi itu sendiri. Penyelenggaraan Pilkada tidak akan pernah lepas dari warga negaranya, karena hal itu merupakan hak konstitusional warga negara. Pemilihan yang dalam hal ini adalah Pilkada merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Peran penting pemilihan dalam membedakan sistem politik yang demokratis atau bukan, tampak jelas dari beberapa definisi demokrasi yang diajukan oleh para sarjana. Salah satu konsepsi modern awal mengenai demokrasi diajukan oleh Joseph Schumpeter (mazhab Schumpeterian) yang menempatkan penyelenggaraan pemilihan yang bebas dan berkala sebagai kriteria utama bagi suatu sistem politik untuk dapat disebut demokrasi (Joseph Schumpeter, 1947: 122).
Sesuai dengan 3 undang-undang payung hukum Pilkada yakni UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Pilkada serentak ketiga akan dilaksanakan pada tahun ini. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 201 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016, maka Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Program Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pelaksanaan Pilkada 2018 itu akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2018.
Pilkada serentak di tahun 2018 ini harus mendapatkan perhatian serius, hal ini dikarenakan Pilkada ini adalah Pilkada terakhir sebelum memasuki Pemilu serentak di tahun 2019. Suhu politik semenjak Pilkada terakhir lalu di tahun 2017 telah berjalan cukup hangat dan diperkirakan akan semakin memanas seiring menapaki perhelatan Pemilu serentak di tahun 2019. Efek Pemilu serentak 2019 jelas berpengaruh kepada Pilkada di tahun 2018 ini karena banyak irisan waktu yang dapat berpengaruh karena sejatinya tahapan Pemilu serentak telah dimulai. Seperti misalnya pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu yang telah dimulai sejak 3 Oktober 2017 yang lalu hingga begitu juga penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan nanti 20 September 2018 (Tanggal berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2017).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap event Pilkada turut serta berimplikasi kepada beragam tindak pelanggaran pemilu, kekisruhan dalam pelaksanannya, serta juga menimbulkan kondisi yang tidak aman bagi masyarakat. Hal ini merupakan kerawanan yang kerap kali muncul dan terjadi dari setiap momen-momen politik seperti ini. Namun kita tidak dapat alergi terhadap hal-hal yang semacam ini, karena bagaimanapun inilah tantangan besar yang mau tak mau akan dihadapi oleh suatu negara dalam membangun demokrasi yang baik.
Oleh karena itu, semenjak tahun 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan sigap menangkap kebutuhan akan hal ini dengan mendesain Indeks Kerawanan Pemilu atau biasa disebut IKP. Peran penting IKP adalah untuk menjadi upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Dalam rangka menyusun IKP ini, Bawaslu menggunakan 3 dimensi pengukuran yang dijadikan sebagai alat ukur guna menjadikan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Dimensi-dimensi tersebut adalah dimensi kontestasi, partisipasi, dan penyelenggaraan pemilu (Bawaslu, 2018: 1-3).
Dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2017, terdapat 17 Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di tahun 2018 terdapat ada 3 provinsi yang memiliki tingkatan kerawanan yang tinggi dan 14 provinsi lainnya memiliki kerawanan sedang. Adapun 3 (tiga) daerah provinsi yang memerlukan perhatian ekstra karena memiki tingkat kerawanan yang tinggi tersebut yakni Provinsi Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat (Bawaslu, 2018: 14). Pada Pilkada di tahun 2018 ini juga terdapat Pilkada untuk tingkatan Kabupaten/Kota yang terselenggara di sebanyak 154 daerah. Bawaslu menentukan enam wilayah yang masuk kategori kerawanan tinggi, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sedangkan untuk kategori kerawanan sedang terdapat 58 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria (Bawaslu, 2018: 15-16).
Secara umum berdasarkan 3 dimensi pengukuran itu pula, terdapat hal-hal umum yang mempengaruhi yakni dari sisi penyelenggara adanya keberpihakan penyelenggara kepada pasangan calon tertentu, dari sisi kontestasi dan partisipasi adanya kekerasan, demonstrasi, dan adanya calon-calon dengan dukungan ganda pengusulan sebagai pasangan calon. Secara keseluruhan IKP tahun 2018 inilah yang menjadi dasar untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada di tahun 2018 yang apalagi didalamnya terdapat pilkada di provinsi-provinsi dengan jumlah penduduk terbesar yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Seperti diketahui pula Pilkada di tahun 2018 esok tidak ada Pilkada di DKI Jakarta, hal ini dikarenakan Jakarta telah melaksanakan Pilkada di tahun 2017. Hal yang juga kita sama- sama ketahui Pilkada untuk DKI Jakarta di tahun 2017 tidak berjalan dengan mulus, tensi politik begitu hangat bahkan panas dengan segala dinamika yang terjadi. Sebetulnya walaupun hal tersebut bukanlah satu- satunya acuan, Pilkada di DKI Jakarta tersebut tidaklah salah jika dikatakan merupakan barometer bagi pelaksanaan Pilkada-Pilkada berikutnya di tahun 2018 terutama untuk daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang begitu banyak dan padat.
IKP 2018 yang telah disusun oleh Bawaslu RI tersebut menjadi begitu penting sebagai langkah preventif guna memetakan potensi masalah ke depan. Dalam Pilkada, segala upaya dan cara kerap digunakan dalam rangka mengalahkan para pasangan calon yang merupakan lawannya. Kita tidak mungkin lupa dengan Pilkada di tahun 2017 di mana isu SARA juga tindakan saling lapor melapor yang bahkan tendensius berbau kriminilasasi adalah pelajaran penting yang kita peroleh dari perhelatan Pilkada yang lalu.
Hal inilah menjadi alasan penting bahwa tetap saja walaupun tahun 2018 esok tidak ada Pilkada di DKI Jakarta, namun bagaiamanapun DKI Jakarta patut ekstra kerja keras untuk menjaga stabilitas keamanannya. Bawaslu RI yang memiliki kewenangan sengketa, MK yang merupakan akhir pengaduan nasib para peserta pemilihan, begitu juga KPU sebagai penyelenggara adalah titik-titik vital utama yang dapat dipastikan akan panas dan penuh akan demonstrasi bagi pihak-pihak yang melaksanakan Pilkada. Jangan kita lupakan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) walapun DKPP hanya mengadili etika penyelenggara namun seringkali pula kuasa hukum calon yang bermanuver dengan berangkat dari sidang etik guna menggali hasil yang telah terjadi dalam Pilkada yang bersangkutan.
Hate speech atau biasa disebut juga ujar kebencian, aksi lapor melapor diyakini akan digunakan kembali dalam rangka memenangkan hati para pemilih dalam Pilkada 2018 ini. Black campaign pun sudah mulai disiapkan oleh para lawan untuk dikeluarkan pada waktunya nanti guna mendulang kemenangan yang diharapkan. Kantor DPP Partai Politik yang merupakan acuan terpenting lahirnya pengusulan pasangan calon tertentu yang kesemuanya ada di Jakarta juga tidak dapat dipungkiri dapat menjadi sasaran empuk pula bagi aksi-aksi yang sebenarnya tidak ingin kita harapkan terjadi. Hal ini terjadi di Pilkada 2017 yang lalu di mana pengusulan calon yang ganda menjadi alasan munculnya pengrusakan kantor-kantor partai.
Belum lagi dengan money politic, karena pasca terbitnya Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, MK menanggalkan kewenangannya menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Walaupun MK pada akhirnya tetap menyidangkan sengketa hasil Pilkada yang merupakan kewenangan yang sementara dari MK, maka MK pun hanya fokus pada persoalan selisih hasil saja, tidak masuk ke persoalan substansi seperti halnya persoalan politik uang. Ketika MK tidak ingin masuk mengurusinya maka perlu ada lembaga yang menjalankan fungsi negara dan mengurusi hal tersebut. Alhasil hal inilah yang kemudian menghasilkan penguatan bagi Pengawas Pemilu guna menyelesaikan persoalan tekait penanganan politik uang ini seperti halnya terdapat dalam Pasal 73 dan Pasal 135A UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu pula sangat diyakini bahwa Bawaslu RI akan pula menjadi sasaran utama pada pihak yang mencari keadilan terkait dengan persoalan money politic tersebut.
Walaupun sanksi telah diperberat dalam UU Pilkada terbaru begitu juga kewenangan penyelenggara yang diperkuat dalam UU pemilu yang baru, pelanggaran dalam Pilkada terutama misalnya money politik adalah keniscayaan sehingga tidak dapat serta merta dihindari. Dampak dari hal ini dapat menganggu kelancaran jalannya pilkada dan dikarenakan banyaknya daerah konflik dan hampir keseluruhan Pulau Jawa melaksanakan Pilakda pada tahun 2018 esok kecuali Banten dan DKI Jakarta maka tetap DKI Jakarta akan merasakan gangguan stabilitas keamanan akibat dari Pilkada tersebut.
Satu hal yang pasti dan merupakan satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria) (Widjojanto, 2009: 23). Oleh karena itu diharapakan setiap pihak dapat bahu membahu menjaga kemanan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018 esok.
Achmadudin Rajab
Penulis
Sri Muliana Azhari
Vinda Ramadhanty
Enjelita Tamba
Ulfia Pamujiningsih