Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sungguh indah dan salah satunya adalah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan arah ke laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Pengelolaan WP3K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pun memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi mayarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
Dengan melihat banyaknya Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) di Indonesia dan manfaat yang ada maka pemerintah harus mengatur terkait WP3K ini maka pada tahun 2007 disahkanlah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian pada tahun 2014 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang- undangan yang ada sebelumnya lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Dengan kondisi WP3K yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam maka disahkanlah Undang-Undang tersebut.
Dewasa ini peraturan yang mengatur mengenai WP3K masih menjadi topik hangat diperbincangkan di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Karena Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengamanatkan untuk dibuatnya peraturan daerah terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
RZWP3K inilah yang menjadi pusat perhatian. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sosialisasi terhadap pemahaman terkait RZWP3K kemudian digalakkan oleh Pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi terkait RZWP3K ini. Data yang didapat dari Kementerian Perencanaan dan Pembangunan/Bappenas menyebutkan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ini perlu dilakukan dengan tujuan: 1) melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; 2) memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; dan 3) mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi dan jasa.
Sampai saat ini tercatat sudah beberapa daerah yang sedang proses pembuatan Peraturan Daerah RZWP3K dan
Kesimpulan dari uraian di atas bahwa pengaturan mengenai RZWP3K diperlukan untuk mewujudkan keharmonisan dan sinergi pemanfaatan wilayah peisisir dan pulau-pulau kecil antar pemerintah daerah dan antar sektor terkait. Pengaturan RZWP3K dapat membantu mengindentifikasi dan menetapkan prioritas bagi pengembangan WP3K, misalnya untuk konservasi, industri terpadu, pariwisata bahari, transportasi laut maupun pertahanan keamanan, selain itu dapat pula mencegah atau meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem WP3K.
Yerrico Kasworo (Analis Hukum di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional,Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Penulis
Wasila Ghina Ayyasy
Yusuf Randi
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira