Bumi, air, dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut ditujukan untuk mencapai salah satu cita-cita bangsa, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sayangnya, program Landreform yang kemudian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dinilai kurang berhasil dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan penghasilan para petani, terutama petani kecil dan petani penggarap tanah. Pertanyaan aktual yang ada saat ini adalah mengenai visi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berkaitan dengan program Landreform dan bagaimana contoh implementasinya.
Salah satu cara untuk mencapai cita-cita ini adalah dibentuknya program Landreform, sebagai bentuk Reforma Agraria, dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat agar dapat berkembang. Reforma Agraria, menurut Pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001, merupakan proses yang bersifat kontinu, untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, dengan tujuan mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat
A. Landreform dalam Visi Pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla
Stagnansi dari Reforma Agraria nampaknya telah menjadi suatu penyakit kronis yang perlu segera ditangani. Baru kemarin di pertengahan tahun 2014, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Dalam dokumen Visi-Misi Resmi Joko Widodo-Jusuf Kalla berjudul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi Jokowi Jusuf Kalla 2014, pada salah satu poin yang disampaikan disebutkan bahwa:
Untuk mencapai Indonesia Kerja & Indonesia Sejahtera yaitu dengan mendorong land reform & program kepemilikan tanah sebesar 9 juta hektar… meningkatnya akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0.3 hektar menjadi 2.0 hektar per KK tani dan pembukaan 1 juta ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali.”
Di saat yang bersamaan, Jokowi-JK juga berjanji untuk membangun kedaulatan pangan berbasis agrikultur kerakyatan dengan langkah mengendalikan impor pangan dan memberantas mafia impor yang mementingkan kepentingan pribadi. Kemudian kemiskinan pertanian juga menjadi fokus agenda Jokowi-JK, dimana akan dilakukan peningkatan kemampuan petani, penyediaan bibit bermutu, serta pembangunan fasilitas-fasilitas seperti jaringan irigasi.
Dapat kita lihat bahwa ada niatan untuk membangkitkan kembali program Landreform di Indonesia melalui hal-hal diatas, Tetapi pertanyaan krusialnya adalah, apakah program ini sudah berjalan hingga detik ini? Sebenarnya cukup sulit menjawab hal tersebut, tetapi setidak- tidaknya terdapat dua langkah besar yang telah dilakukan pada tahun 2016 ini yang bisa menjadi acuan atas implementasi kebijakan Jokowi-JK dalam hal Landreform.
Pertama, dapat kita lihat bahwa pada tanggal 7 April 2016 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2016. Pasal 3 peraturan tersebut menetapkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan, seperti 20 hektar maksimum untuk daerah tidak padat dan 12 hektar maksimum untuk daerah kurang padat. Ketentuan ini diperkuat lagi dengan kewajiban bahwa tanah hanya dapat dialihkan kepada pihak lain yang berdomisili di dalam 1 kecamatan letak tanah dan memang harus dipergunakan untuk pertanian. Menurut Penulis, kebijakan ini sangat baik karena banyak orang yang punya sawah di desa tetapi justru tinggal di kota, yang akhirnya mengakibatkan tanah tidak terawat ataupun keuntungan ekonomi dari tanah tersebut tidak masuk ke dalam pembangunan daerah tempat tanah tersebut berada. Peraturan ini mencegah hal seperti itu terjadi lagi.
Kedua, pada tanggal 14-18 April 2016, dilaksanakan Multilateral Meeting di Bappenas, yang menghasilkan suatu program “Prioritas Nasional Reforma Agraria”. Bappenas menetapkan beberapa prioritas dalam rangka menjalankan reforma agraria dalam hal kedaulatan pangan, yaitu: 1) Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, dimana akan dilakukan pengkajian atas peraturan perundang-undangan yang mendukung reforma agraria, terhadap kasus-kasus konflik agraria, menyusun pendapat dan rekomendasi konflik agraria, pengkajian hak, pengawasan lembaga dalam menjalankan rekomendasi tersebut, dan mediasi; 2) Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (“TORA”), dimana akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap tanah-tanah yang menjadi obyek, seperti Kawasan Hutan yang akan Dilepaskan, tanah terlantar, dan juga mengidentifikasi subyek penerima manfaat reforma agrarian; 3) Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas TORA, dimana dilakukan perbaikan petugas pemetaan dan petugas reforma di Kabupaten/Kota, meningkatkan cakupan peta dasar pertanahan, meningkatkan cakupan bidang tanah bersertifikat untuk rakyat miskin melalui legalisasi aset, publikasi tata batas hutan, legalisasi tanah transmigrasi, dan sosialisasi tanah ulayat; 4) Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan, dan Produksi atas TORA, dimana akan dilakukan koordinasi lokasi dan target pemberdayaan TORA, penyediaan teknologi dan fasilitas untuk produksi pertanian, peternakan, dan perkebunan, dan menyediakan bantuan modal serta fasilitas; 5) Pengalokasian Sumber Daya Hutan untuk Dikelola Rakyat, di mana dilakukan pendataan dan pemetaan alokasi sumber daya hutan, menetapkan alokasi pemanfaatan hutan oleh rakyat, memberdayakan masyarakat untuk mengelola hutan, menyediakan lembaga dan biaya pelaksanaan, dan menguatkan hak dan akses pengusaan hutan kepada masyarakat; 6) Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria Pusat dan Daerah, dimana dibentuk pedoman teknis dan gugus tugas pelaksana di pusat dan daerah. Kemudian perpres lembaga penyediaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum akan disusun besera dengan prioritas penyediaan tanah.
Keberadaan program-program Reforma Agraria yang luas dan mencakup perombakan struktur, pengurangan kemiskinan, perbaikan kualitas hidup, dan ketahanan pangan merupakan hal yang positif karena Reforma Agraria bukan hanya sekedar membagi-bagikan tanah ke masyarakat. Kemudian hal positif yang dapat kita lihat bahwa Jokowi-JK telah belajar dari kesalahan pemerintahan sebelumnya yang hanya memfokuskan Reforma Agraria pada tanah-tanah yang bebas konflik, dan justru sekarang berusaha menyelesaikan konflik-konflik tersebut.
Jadi, kesimpulan yang dapat Penulis sampaikan adalah sejauh ini pemerintahan Jokowi-JK telah berusaha untuk mempersiapkan pelaksanaan Reforma Agraria yang dijanji-janjikan melalui berbagai tahap perencanaan. Tetapi memang hingga sekarang belum ada program dari Jokowi-JK yang berjalan dalam konteks Reforma Agraria atau Landreform. Namun, di luar konteks apakah sudah ada implementasi dari kebijakan Jokowi-JK atau belum, terdapat juga suatu permasalahan di sisi lain yang mungkin timbul. Jokowi-JK di saat yang bersamaan menekankan urgensi hadirnya investor luar negeri dan memberikan kemudahan layanan bagi investor, berupa layanan one stop service. Memang di satu sisi ini sangat baik untuk perkembangan ekonomi secara general, namun ini juga merupakan hal yang sama yang dilakukan di rezim SBY dan data membuktikan bahwa meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi tidak berdampak positif bagi permasalahan reforma agraria. Hal ini justru makin meningkatkan angka perampasan tanah rakyat dan konflik- konflik agraria terutama di kalangan petani-petani kecil. Sehingga disini pemerintahan Jokowi-JK dalam melaksanakan Reforma Agraria harus berusaha mencari balance yang tepat antara investasi demi pembangunan, dan reforma agraria demi kemajuan sektor pertanahan Indonesia.
Howard J. Tigris
Penulis
Wasila Ghina Ayyasy
Yusuf Randi
Caecilia Aletheia