Bumi, air, dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut ditujukan untuk mencapai salah satu cita-cita bangsa, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sayangnya, program Landreform yang kemudian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dinilai kurang berhasil dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan penghasilan para petani, terutama petani kecil dan petani penggarap tanah. Pertanyaan aktual yang ada saat ini adalah mengenai visi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berkaitan dengan program Landreform dan bagaimana contoh implementasinya.
Salah satu cara untuk mencapai cita-cita ini adalah dibentuknya program Landreform, sebagai bentuk Reforma Agraria, dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat agar dapat berkembang. Reforma Agraria, menurut Pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001, merupakan proses yang bersifat kontinu, untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, dengan tujuan mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat
A. Landreform dalam Visi Pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla
Stagnansi dari Reforma Agraria nampaknya telah menjadi suatu penyakit kronis yang perlu segera ditangani. Baru kemarin di pertengahan tahun 2014, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Dalam dokumen Visi-Misi Resmi Joko Widodo-Jusuf Kalla berjudul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian: Visi Misi dan Program Aksi Jokowi Jusuf Kalla 2014, pada salah satu poin yang disampaikan disebutkan bahwa:
Untuk mencapai Indonesia Kerja & Indonesia Sejahtera yaitu dengan mendorong land reform & program kepemilikan tanah sebesar 9 juta hektar… meningkatnya akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0.3 hektar menjadi 2.0 hektar per KK tani dan pembukaan 1 juta ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali.”
Di saat yang bersamaan, Jokowi-JK juga berjanji untuk membangun kedaulatan pangan berbasis agrikultur kerakyatan dengan langkah mengendalikan impor pangan dan memberantas mafia impor yang mementingkan kepentingan pribadi. Kemudian kemiskinan pertanian juga menjadi fokus agenda Jokowi-JK, dimana akan dilakukan peningkatan kemampuan petani, penyediaan bibit bermutu, serta pembangunan fasilitas-fasilitas seperti jaringan irigasi.
Dapat kita lihat bahwa ada niatan untuk membangkitkan kembali program
Pertama, dapat kita lihat bahwa pada tanggal 7 April 2016 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2016. Pasal 3 peraturan tersebut menetapkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan, seperti 20 hektar maksimum untuk daerah tidak padat dan 12 hektar maksimum untuk daerah kurang padat. Ketentuan ini diperkuat lagi dengan kewajiban bahwa tanah hanya dapat dialihkan kepada pihak lain yang berdomisili di dalam 1 kecamatan letak tanah dan memang harus dipergunakan untuk pertanian. Menurut Penulis, kebijakan ini sangat baik karena banyak orang yang punya sawah di desa tetapi justru tinggal di kota, yang akhirnya mengakibatkan tanah tidak terawat ataupun keuntungan ekonomi dari tanah tersebut tidak masuk ke dalam pembangunan daerah tempat tanah tersebut berada. Peraturan ini mencegah hal seperti itu terjadi lagi.
Keberadaan program-program Reforma Agraria yang luas dan mencakup perombakan struktur, pengurangan kemiskinan, perbaikan kualitas hidup, dan ketahanan pangan merupakan hal yang positif karena Reforma Agraria bukan hanya sekedar membagi-bagikan tanah ke masyarakat. Kemudian hal positif yang dapat kita lihat bahwa Jokowi-JK telah belajar dari kesalahan pemerintahan sebelumnya yang hanya memfokuskan Reforma Agraria pada tanah-tanah yang bebas konflik, dan justru sekarang berusaha menyelesaikan konflik-konflik tersebut.
Jadi, kesimpulan yang dapat Penulis sampaikan adalah sejauh ini pemerintahan Jokowi-JK telah berusaha untuk mempersiapkan pelaksanaan Reforma Agraria yang dijanji-janjikan melalui berbagai tahap perencanaan. Tetapi memang hingga sekarang belum ada program dari Jokowi-JK yang berjalan dalam konteks Reforma Agraria atau
Howard J. Tigris
Penulis
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira
I Wayan Agus Eka
Krisna Bayu Aji