Beberapa waktu yang lalu sempat heboh wacana terkait akan diperbolehkannya kembali klub sepak bola profesional menggunakan dana APBD, bahkan dikabarkan presiden memastikan aturan terkait larangan subsidi APBD untuk kegiatan sepak bola akan dicabut. Padahal dalam konteks sepak bola profesional, penggunaan dana APBD untuk klub adalah sesuatu yang tabu dan diharamkan, terlebih klub-klub profesional telah berstatus badan hukum Perseroan Terbatas (PT) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang seharusnya memang mandiri dan berorientasi profit. Kontroversi dan polemik memang telah di klarifikasi oleh pihak pemerintah bahwa yang dimaksud klub sepak bola yang dapat menerima bantuan APBD adalah klub amatir saja, walau sebenarnya pernyataan ini kembali menuai pertanyaan, karena bukankah yang selama ini terjadi memang seperti itu (bahwa klub sepak bola matir/ non-pro memang dapat menerima bantuan uang negara), lalu mengapa perlu ada pernyataan yang menuai kontroversi itu?
Banyak yang mengira dasar aturan yang melarang alokasi APBD untuk klub sepak bola baru ada setelah terbitnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, padahal aturan pelarangan itu telah ada sejak lima tahun sebelumnya ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, esensinya adalah pelarangan untuk mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial secara berulang setiap tahunnya kepada penerima yang sama, dan dalam hal ini pelanggaran hukum telah terjadi setiap tahun karena klub-klub sepakbola peserta liga Indonesia selalu mendapat kucuran dana dari kedua pos tersebut pada setiap tahunnya. Hanya saja banyak pemerintah daerah seolah-olah tidak mengetahui aturan tersebut dan tetap melakukan pelanggaran selama bertahun-tahun, bahkan para kepala daerah melakukan “perlawanan” terhadap aturan yang menghambat alokasi dana APBD untuk klub sepak bola melalui sebuah pertemuan di Tangerang pada tanggal 29 Januari 2007 yang dihadiri oleh para kepala daerah yang mewakili 22 klub sepakbola peserta liga Indonesia.
Pada musim kompetisi 2009, Liga Super Indonesia mengklaim wajah profesionalnya, dan sebagai konsekuensinya maka seluruh klub sepakbola diwajibkan untuk berbadan hukum yang kelak diharapkan mampu mandiri dan menghidupi klub tanpa ketergantungan APBD,walaupun terseok dan selalu mengalami kesulitan namun klub-klub sepak bola Indonesia mulai terbiasa mengarungi kompetisi tanpa mengandalkan kucuran APBD, mereka berupaya optimalkan potensi klub melalui 4 sumber utama pemasukan klub sepak bola profesional yaitu: sponsorship, hak siar TV, merchandise, dan penjualan tiket pertandingan.
Beberapa tahun yang lalu, desakan untuk segera menghentikan penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola justru terdengar nyaring dari pihak pemerintah, saat itu kemenpora dan kemendagri bersepakat bahwa pengalokasian dana APBD kepada klub sepak bola harus segera dihentikan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang pemberian dana APBD kepada klub sepak bola profesional, terlebih ketika KPK merilis hasil kajian mereka pada tahun 2011 yang menemukan bahwa penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola berpotensi menimbulkan praktik korupsi sistemik di daerah dan timbulnya penyalahgunaan jabatan oleh para pejabat di daerah.
Jika ternyata pengalokasian dana APBD kepada klub sepak bola kembali terjadi dan (parahnya) justru berlangsung dengan legitimasi dan restu pemerintah pusat maka ini jelas suatu langkah mundur bagi persepakbolaan nasional, cita-cita menjadi negara dengan tata kelola sepak bola yang baik justru semakin bias karena nantinya klub-klub ini tak akan berorientasi profit namun justru sibuk menyerap anggaran yang digelontorkan tentunya dengan segala rekayasa yang terjadi di masa lalu, sepak bola pun akan semakin kental dengan aroma politis karena alokasi APBD itu ditetapkan bersama-sama dengan DPRD yang jelas-jelas merupakan lembaga politik. Jangan pernah kembali melangkah mundur, optimalkan APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah, APBD bukan untuk menyusui klub sepak bola profesional.
Eko Noer Kristiyanto (Peneliti di Kementerian Hukum dan HAM RI, ex.kabiro Litbang keluarga bobotoh UNPAD, ex.ast produser KOMPAS TV Jabar)
Penulis
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira
I Wayan Agus Eka
Krisna Bayu Aji