Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada 23 Pebruari 2016.Polemik sudah terjadi sejak peraturan yang merupakan inisiatif DPR ini masih berupa RUU sampai akhirnya disahkan. UU yang terdiri dari 12 Bab dan 82 Pasal ini menjadi polemik terutama dari kalangan pengusaha dan pekerja, karena dana tapera tersebut dibebankan kepada pengusaha dan pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana untuk melakukan judicial review terkait peraturan ini. Pada dasarnya target utama dari pemanfaatan dana tapera adalah bagi pekerja dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Kategori MBR adalah pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/ bulan untuk pembelian rumah tapak dan Rp. 7 juta/bulan untuk apartemen dan rumah susun. Sedangkan bagi pekerja non-MBR dan pemberi kerja atau pengusaha, tidak dapat mempergunakan dana tabungannya untuk pembiayaan rumah, namun dapat digunakan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) atau tabungan pensiun. UU Tapera ditujukan untuk memfasilitasisistem tabungan perumahan dalam rangka mengatasi backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal) secara bertahap. Sampai dengan tahun 2010berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) masih terdapat backlog kepenghunian sebesar 13,5 juta unit rumah, dan pada tahun 2015 naik menjadi 15 juta unit rumah.
Pekerja Mandiri dan Pegawai yang telah menikah atau berusia minimal 20 tahun dengan gaji diatas upah minimum diwajibkan untuk mengikuti Program Tapera. Program Tapera akan menambah jumlah iuran wajib dengah jumlah tidak lebih besar dari 3% jumlah gaji, maksimal 20 kali dari upah minimum. Beban iuran tersebut dibagi kepada Pemberi Kerja sebesar 0.5% dan Pegawai sebesar 2.5%, sedangkan Pekerja Mandiri membayar iuran tersebut sendiri. Setiap peserta program Tapera akan mendapatakan Nomor Identitas Kepesertaan dan Rekening Individu. Diakhir masa kepersertaan setiap Peserta akan mendapatkan uang tabungan Tapera, ditambah dengan bunga hasil investasi, sedangkan hanya Peserta yang memenuhi persyaratan yang dapat memanfaatkan dana Tapera. Investasi Tapera akan fokus pada investasi produk keuangan perumahan dan kawasan permukiman berserta produk terkaitnya. Investasi akan dilakukan dengan sistem Syariah Islam atau konvensional yang setiap Peserta dapat memilih. Program Tapera nantinya akan diawasi dan dikelola oleh Badan Pengolaan Tapera (BP Tapera). (http://www.hukumproperti.com).
Undang-undang ini baru berlaku efektif tahun 2018 karena harus menungguPeraturan Pemerintah (PP), pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Komite Tapera,
Beberapa Kebijakan UU Tapera yang Menjadi Polemik
Pertama, besaran iuran wajib yang akan dikenakan, saat ini perkiraan iuran wajib untuk pekerja 0,5% dan pemberi kerja/pengusaha 2,5%, total 3%. Berdasar
Diharapkan pada tahap perumusan PP, pemerintah melibatkan semua pihak terkait UU Tapera, terutama pihak yang berkeberatan yaitu pemberi kerja/pengusaha dan pekerja, agar besaran iuran wajib yang dikenakan dapat berimbang.
Kedua, kebijakan pembiayaan perumahan yang diatur UU Tapera berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan BPJS ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal 37A PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur pengembangan dana sosial JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta maksimal 30% dari total dana sosial JHT. Sinkronisasi peraturan mutlak perlu dilakukan pemerintah bukan hanya terkait penyediaan perumahan namun juga terkait pengaturan jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
Ketiga, penetapan Warga Negara Asing (WNA) sebagai peserta Tapera.Salain Warga Negara Indonesia (WNI) ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Tapera mengatur keikutsertaan WNA pemegang visa dalam iuran wajib Tapera dengan masa kerja minimal 6 bulan. Namun WNA ini tidak berhak menggunakan fasilitas pembiayaan rumah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2). Oleh karenanya,lebih lanjut ketentuan ini
Keempat, berkaitan dengan BP Tapera yang masih diragukan.Status hukum BP Tapera perlu dipertegas apakah badan hukum publik, BUMN atau privat, karena dalam UU Tapera tidak mengatur status hukum BP Tapera. Selain itu perlunya pengawasan pengelolaan dana Tapera. Menurut UU Tapera, dana diinvestasikan ke produk konvensional maupun syariah, seperti deposito, surat utang pemerintah pusat dan daerah, surat berharga perumahan, dan bentuk investasi lain yang menguntungkan. Baiknya ada pemisahan pembukuan dana atau aset BP Tapera dengan dana Tapera yang diatur dalam UU Tapera.Juga berkaitan dengan transparansi peralihan aset Bapertarum Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera harus transparan, mengingat peleburan Bapertarum termasuk semua karyawannya ke dalam BP Tapera.
Kelima, kepastian kemanfaatan bagi peserta tapera. Manfaat yang diperoleh bagi peserta MBR adalah mendapatkan perumahan yang layak dengan harga murah, sedangkan bagi peserta non-MBR dana yang dikumpulkan bisa dicairkan pada masa pensiun. Namun berdasar ketentuan Pasal 14 ayat 3 bahwa hasil pemupukan dana yang diperoleh setelah terlebih dahulu dilakukan pembagian secara prorata. Makna prorata berpotensi terhadap pemotongan pemupukan dana yang diperoleh peserta. Jika demikian idelanya dana hasil pemupukan peserta tidak dilakukan pemotonganuntuk memenuhi rasa keadilan dan pemanfaatan dana yang optimal. Jika tetap diberlakukan sistem prorata maka pemerintah harus transparan dalam mengatur rincian pemotongan tersebut. Pengelolaan dana tapera memang perlu dilakukan pengawasan secara melekat dan transparansi laporan dana secara berkala yang dapat diakses peserta. Selain itu perlu diatur lebih lanjut mengenai jangka waktu peserta mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah sejak terdaftar menjadi peserta Tapera yang belum diatur dalam UU Tapera.
Unsur Efektifitas Hukum dalam UU Tapera
Pengelolaan tapera berdasar pengaturan Pasal 2 dilandaskan pada beberapa asas diantaranya asas gotong royong, kemanfaatan, keadilan, dan keterbukaan.Sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, diatur dalam Pasal 5
Imas Sholihah (Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI)
Penulis
Wasila Ghina Ayyasy
Yusuf Randi
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira