Tinjauan Yuridis Dibalik Kenaikan Tarif Tol
Oleh:
Moch Alfi Muzakki*
Naskah diterima: 3 Maret 2016; disetujui: 10 Maret 2016
Jalan Tol bagi kehidupan masyarakat perkotaan tidaklah asing. Jalan Tol seakan- akan menjadi sahabat bagi masyarakat dalam menjalankan setiap aktifitas kegiatan sehariharinya.Jalan Tol dipergunakan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak hanya bagi masyarakat pada umumnya, bagi pelaku bisnis Jalan Tol juga menjadi penting, dimana di dalam setiap aktifitas bisnisnya mereka membutuhkan akses transportasi yang cepat, aman dan nyaman sebagaimana filosofi pembangunan jalan tol. Sedangkan bagi pelaku pemerintahan, jalan tol juga digunakan sebagai sarana transportasi untuk mempercepat perpindahan dalam menjalankan aktifitas pemerintahan. Keduanya tentunya mempunyai mobilitas yang sangat tinggi dalam menjalankan segala aktifitasnya tersebut.
Jalan tol sendiri antara lain sudah dibangun di beberapa kota besar di Pulau Jawa dan Sumatera. Sementara untuk Pulau Kalimantan tepatnya di Balikpapan – Samarinda serta Pulau Sulawesi tepatnya di Manado – Bitung sedang dilaksanakan proses tender oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Jalan Tol sendiri lahir dilandasi oleh Undangundang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan (selanjutnya disebut “UU 38/2004”) dan aturan khususnyadiatur di dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (selanjutnya disebut “PP 15/2005”). Dalam hal ini Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR diberikan amanah untuk menjalankan fungsi regulator dalam penyelenggaraan Jalan Tol, sedangkan peran operator yang berfungsi untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan Jalan Tol dijalankan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bekerjasama dengan Pemerintah. Bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan BUJT tersebut tertuang di dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Sementara tanah yang dipergunakan untuk Jalan Tol menggunakan tanah hasil pembebasan tanah yang dilakukan oleh Tim Panitia Pembebasan Tanah yang mengacukepada Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Kepentingan Umum.
Pada proses sebelum pengoperasian Jalan Tol, penentuan besarnya tarif tol menjadi aspek yang diperhitungkan dalam bussines planatau perhitungan investasi bagi Pemerintah dan BUJT. Tarif tol dimaksud ditentukan oleh Pemerintah. Pada proses aktifitas sehari-hari, berkaitan dengan tarif tol, isu yang muncul dan berkembang di masyarakat pada umumnya adalah mengapa dan kenapa tarif tol selalu saja naik, padahal pada faktanya masyarakat menganggap jalan tol bukan semakin lancar akan tetapi semakin mengalami kemacetan karena volume lalu lintas yang semakin meningkat. Kecenderungan kenaikan volume lalu lintas tersebut memperlihatkan bahwa kebergantungan masyarakat akan Jalan Tol semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti yang kita lihat bersama pada ruas-ruas
Berkaitan dengan isu kenaikan tarif tol tersebut terdapat regulasi yang saling berkaitan, antara lainterdapat pada UU 38/2004 dan PP 15/2005. Pada awal pembahasan ini penulis akan memaparkan tentang pihak yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan tarif tol dan skema pengenaan tarif tol. Sebagaimana kita ketahui bahwa konsep yang diusung pada Jalan Tol yaitu Jalan Tol hanya dilewati oleh pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan bermotor dan setiap pengguna jalan tol diwajibkan membayarkan sejumlah uang tertentu pada saat melintasi jalan tol.
Kementerian PUPR yang ditunjuk sebagai instansi pemerintah penyelenggara Jalan Tol. Fungsi penyelenggara tersebut meliputi pengaturan, pengusahaan dan pengawasan Jalan Tol. Sedangkan BPJT merupakan badan yang pembentukannya berdasarkan UU 38/2004 dan PP 15/2005 yang mempunyai tugas untuk melakukan sebagian tugas penyelenggaraan Jalan Tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan dan pengawasan badan usaha (BUJT).
Sementara berkaitan dengan penetapan tarif tol awal, dilaksanakan bersamaan dengan awal pengoperasian suatu ruas Jalan Tol. Proses sebelum penetapan tarif tol tersebut jika ditarik kebelakang, dimulai dari proses tender yang dilakukan oleh BPJT kepada para peserta tender (BUJT). Dalam dokumen penawaran tender yang disampaikan oleh peserta tender tersebut sudah disebutkan perkiraan tarif tol awal yang tertuang dalam perhitungan bussines plan masingmasing peserta tender. Setelah proses tender selesai dan telah diperoleh pemenang tender, maka nilai tarif tol yang terdapat pada dokumen penawaran tender ataubussines plan tersebut menjadi pegangan dan acuan bagi BPJT dan juga BUJT. Besaran nilai tarif tol tersebut pada faktanya masih bersifat sementara, dalam arti masih bisa berubah bergantung pada kondisi lapangan pada saat masa pembangunan/konstruksi. Hal ini banyak dipengarugi oleh berbagai faktor yang antara lain seperti bengkaknya biaya konstruksi dan lamanya proses pengadaan tanahnya sehingga mengakibatkan biaya yang dikeluarkan juga semakin meningkat.
Disinilah peran BUJT pemenang tender sebagai operator ruas jalan tol harus mampu mempersiapkan suatu ruas jalan tol siap untuk dapat dioperasikan. Proses persiapan tersebut ditinjau dari pemenuhan segala aspek teknis dan spesifikasinya dalam pembangunan jalan tol beserta fasilitas penunjangnya hingga siap dioperasikan yang mengacu pada Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 PP 15/2005. Setelah semua dipersiapkan oleh BUJT, maka BUJT kemudian mengajukan kembali revisi nilai tarif tol, kemudian BPJT melakukan peninjauan kembali atas kesiapan pengoperasian jalan tol dan mengajukan rekomendasi besaran tarif tol awal kepada Menteri PUPR.
Berdasarkan Pasal 48 UU No 38/2014 jo Pasal 66 PP 15/2005 menyebutkan bahwa komponen penghitungan tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan suatu ruas Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. Besar keuntungan biaya operasi dimaksud dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada Jalan Tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada. Sedangkan kelayakan investasi dihitung berdasarkan pada taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang memungkinkan BUJT memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka penetapan final tarif tol awal pada saat pengoperasian Jalan Tolberada pada Menteri PUPR sebagai pihak yang berwenang dalam menetapkan besarnya nilai tarif awal tol sekaligus menetapkan dimulainya pengoperasian
Kenaikan tarif tol menjadi isu yang beredar di masyarakat, dimana isu tersebut berhembus negatif. Banyak masyarakat mengkritisi kebijakan kenaikan tarif tol dan mengeluhkan atas kenaikan tarif tol. Mereka mempermasalahkan alasan kenaikan tarif tol yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan Jalan Tol. Sementara Jalan Tol sendiri semakin lama malah sering mengalami kemacetan, tidak ada bedanya dengan jalan umum yang ada di luar jalan tol. Tercatat pada akhir tahun 2015 terdapat beberapa ruas Jalan Tol di
Ditinjau dari sisi regulasi yang mengatur berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU 38/2004 jo Pasal 68 ayat (1) PP 15/2005 menyatakan bahwa terhadap penyesuaian tarif tol di suatu ruas jalan tol akan dilakukan setiap 2 tahun sekali. Evaluasi dan penyesuaiantarif tol didasari oleh tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflas sesuai dengan formula : tarif baru = tarif lama (1+inflasi). Alhasil berdasarkan rumusan tersebut tarif tol akan naik setiap 2 tahun sekali. Keputusan atas penyesuaian tarif tol tersebut ditetapkan kembali oleh Menteri PUPR sebagai pihak yang berwenang memberikan keputusan terhadap kenaikan tarif tol. Sejak keluarnya keputusan tersebut BUJT selaku operator Jalan Tol diberikan hak untuk menaikkan tarif tol pada suatu ruas jalan tol yang menjadi hak konsesinya.
Disisi lain ternyata kenaikan tarif tol pada prosesnya tidak semudah yang dibayangkan, bahwa pada setiap proses persiapan kenaikan tarif tol, BUJT selaku operator Jalan Tol wajibmemenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang menjadi syarat kelayakan untuk memperoleh kenaikan tarif tol. SPM tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam Pemerintah (dalam hal ini BPJT) menentukan apakah tarif tol pada ruas jalan tol dapat direkomendasikan kepada Menteri PUPR untuk dapat dinaikkan. SPM tersebut diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri PUPR yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. SPM tersebut mencakup substansi pelayanan kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas. Keselamatan,unit pertolongan/penyelamatan dan batuan pelayanan, lingkungan, tempat istirahat dan pelayanan. Kepatuhan terhadap kedelapan subtansi SPM menjadi bahan evaluasi BPJT terhadap setiap ruas jalan tol yang dijalankan oleh BUJT. Sehingga tugas BUJT harus memastikan pada setiap aktifitas pengoperasian jalan tol telah memenuhi ketentuan dari SPM.
Keresahan masyarakat pengguna Jalan Tol yang muncul atas kenaikan tarif tol wajar terjadi, dan seyogyanya menurut hemat penulis dapat diminimalisir. Mengingat pada Pasal 17 PP/2005, bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol juga melibatkan unsur dari masyarakat.BPJT selaku regulator dan BUJT selaku operator jalan tol bisa saling berkolaborasi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif tol. Pemberian pengetahuan tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi ke seluruh ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif tol. Sosialisasi dapat dilakukan secara masif dan terbuka melalui media sosial serta dapat memanfaatkan media massadimulai sejak proses evaluasi oleh BPJT kepada BUJT terhadap pemenuhan SPM hingga penetapan kenaikan tarif tol. Dengan demikian masyarakat pengguna jalan tol akan mengetahui alasan dibalik kenaikan tarif tol tersebut. Diharapkan dengan pengetahuan masyarakat tersebut, masyarakat juga akan ikut peduli terhadap kegiatan penyelenggaraan jalan tol danpengembangan industri Jalan Tol di
* Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Moch. Alfi Muzakki (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Penulis
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira
I Wayan Agus Eka
Krisna Bayu Aji