Fidusia Sebagai Instrumen Jaminan Pemberian Kredit
Oleh:
Winda Oletta*
Naskah diterima: 11 Februari 2016; disetujui: 15 Februari 2016
Jaminan identik dengan kegiatan ekonomi. Misalnya dalam perbankan, pemberian pinjaman modal oleh bank sebagai kreditur kepada peminjam modal atau kreditur. Dalam hal ini, pihak bank akan mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi oleh peminjam modal untuk mendapatkan pinjaman modal dalam waktu tertentu. Dalam dunia perbankan, bank dilarang memberikan kredit kepada siapapun tanpa adanya suatu jaminan yang cukup.
KUHPerdata, lembaga hipotek diperuntukkan jaminan atas benda tidak bergerak kapal laut berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 314-316 KUHD, dan pesawat udara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaga hak tanggungan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan lembaga fidusia yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pengaturan mengenai lembaga jaminan fidusia tidak diatur dalam KUHPerdata. KUHPerdata hanya mengatur tentang lembaga jaminan gadai dan hipotek sebagai konsekuensi pembagian jenis benda bergerak dan tidak bergerak.
Menurut asal katanya, Fidusia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan artinya, maka hubungan antara pemberi fidusia atau debitur dengan penerima fidusia atau kreditur merupakan hubungan hukum yang dilandasi atas kepercayaan. Dengan arti bahwa pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya.
Ditilik dari sejarahnya, masyarakat
Prajitno, 2011: 30).
Kebutuhan akan barang-barang ekonomi masyarakat tidak akan pernah ada habisnya. Manusia memiliki kebutuhan yang beragam dan tidak pernah merasa puas. Manusia mempunyai sifat selalu ingin memperbaiki dan meningkatkan kualitas dalam hidupnya, manusia ini disebut makhluk ekonomi (homo economicus). Artinya manusia sebagai makhluk ekonomi bersikap rasional, segala perilaku dan kegiatannya selalu memperhitungkan keuntungan yang diperoleh. Sementara penghasilannya (income) yang diperoleh kadangkala tidak mencukupi untuk membeli secara tunai/lunas. Maka mencari pinjaman dana di lembaga perbankan merupakan pilihan. Namun permasalahannya sering terbentur pada syarat-syarat administrasi maupun prosedural yang cukup banyak dan memakan waktu yang relatif lama, ditambah lagi keputusan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit tersebut yang masih menjadi kemungkinan. Oleh karena itu, ada sebuah lembaga yang dinamakan lembaga pembiayaan konsumen yang lebih memberi kemudahan, keringanan, pelayanan yang cepat, waktu yang relatif singkat, prosedur yang tidak birokratis dan tidak berbelit-belit dibandingkan dengan lembaga perbankan, serta dapat membantu mengatasi permasalahan atau kesulitan mereka untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan konsumsi tersebut. Sedangkan hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen dituangkan dalam dalam bentuk perjanjian pembiayaan konsumen, yang antara lain menetapkan perlu adanya jaminan dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Adapun yang menjadi jaminan pada perusahaan pembiayaan konsumen secara umum adalah benda/barang yang dibeli lewat pembiayaan konsumen tersebut. Oleh karena bentuk benda/barang yang dibutuhkan debitur/konsumen cenderung benda bergerak dan benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur/konsumen agar dapat dipergunakan, maka menurut aturan lembaga jaminan yang dapat digunakan di antaranya adalah lembaga jaminan fidusia.
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 UUJF. Perjanjian accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utangpiutang atau perjanjian pembiayaan). Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UUJF). Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia, yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM RI, akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat (1) UUJF). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat (3) UUJF). Sertifikat Jaminan Fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
*
Penulis adalah Staf di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
Winda Oletta (Staf di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional)
Penulis
Caecilia Aletheia
Natasya Ayu Savira
I Wayan Agus Eka
Krisna Bayu Aji