Pasal 33 UUD 1945 selalu menjadi pengingat ketika berbicara penguasaan dan pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Indikator bahwa sebuah negara benar-benar menguasai cabang-cabang produksi yang penting tersebut salah satunya adalah dengan mengetahui apakah negara menguasai mayoritas kepemilikan modal/saham yang menjadi alat untuk mengendalikan cabang produksi itu, tak terkecuali diantaranya adalah dalam bidang pertambangan mineral dan batubara yang sejauh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara (UU Minerba). PT Freeport dan PT Newmont adalah contoh nama-nama “besar” yang ambil bagian dalam pemanfaatan usaha minerba di Indonesia. Dengan dukungan modal dan keuntungan yang sedemikian besar menjadi logis apabila selalu ada harapan dan kebijakan bahwa akan ada peralihan saham dari pemodal asing ke pemerintah Indonesia/pemodal dalam negeri sehingga penguasaan modal secara mayoritas berada dalam genggaman pihak nasional. Tindakan peralihan saham tersebut tersebut dapat dikenali dengan istilah divestasi yang sebetulnya telah diatur
Pengaturan Divestasi dalam Hukum Nasional dan Persoalannya
Dalam hal investasi, Undang-Undang
Dari keseluruhan pengaturan di atas maka setidaknya sudah ada perubahan yang cukup signifikan dari yang tadinya hanya wajib divestasi sebesar 20 persen menjadi 30 sampai dengan 51 persen. Kemudian besaran kewajiban divestasi dibuat bervariasi dan bahkan untuk pemegangIUP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak
Solusi Kebijakan Ke Depan
Divestasi sebenarnya adalah cerminan keinginan negara untuk ke depannya benar-benar mewujudkan harapan Pasal 33 UUD 1945 sehingga dengan dikuasainya modal maka pengendalian atas cabang produksi menjadi lebih kuat, namun tentu hal tersebut harus diikuti dengan kepastian aturan. Bagaiamanapun juga kepastian hukum bagi investor asing tetap harus dijunjung tinggi dengan menerapkan aturan yang “stabil” dan “logis” sehingga dapat diterapkan dan menguntungkan bagi pemilik modal asing maupun bagi negara. Setidaknya ada beberapa hal yang harus dicermati yakni pertama, bahwa harus diberi penegasan pada UU Minerba siapasiapa saja sebetulnya pihak yang harus melaksanakan divestasi dan jangan sampai justru kejelasan hanya muncul dalam level Peraturan Pemerintah dan Permen yang kerap berubah-ubah dan malah berbedabeda satu sama lain. Kedua, penentuan besaran nilai divestasi saham menjadi persoalan yang sangat krusial sehingga perlu juga dipastikan berapakah besaran yang pasti yang hendak diberlakukan baik penegasan dalam level UU maupun misalnya apabila dipandang cukup penegasan dalam level PP saja. Hal tersebut bukan hanya demi menjunjung tinggi kepastian hukum bagi investor dan kemudahan eksekusi divestasi bagi berbagai pemangku kepentingan, tetapi juga kepastian bagi peserta Indonesia/pihak nasional untuk mengetahui kecukupan dana/kemampuan dana untuk nantinya membeli saham yang akan didivestasikan tersebut, mengingat besaran dana usaha minerba tentu tidak kecil. Ketiga, harus ada sinkronisasi antar peraturan baik dalam level UU sampai pada peraturan yang ada dibawahnya, sebagai contoh misalnya ketentuan mengenai pemodal asing yang menjadi pemegang IUP khusus pengolahan dan pemurnian yang menurut PP 77 Tahun 2014 tidak wajib divestasi yang mana ketentuan tersebut tidak ditemui dalam UU Minerba dan juga misalnya presentase nilai saham yang berbeda antar PP dengan Permen. Bagaimana mungkin suatu aturan dapat dilaksanakan apabila antar peraturan tidak mendukung satu sama lain padahal mengatur hal yang sama. Ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah agar persoalan divestasi saham betul-betul menjamin kepentingan semua pihak. Pada akhirnya, pengelolaan minerba harus menjadi cerminan bahwa penguasaan serta pengelolaannya benar-benar diwujudkan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, pengaturan yang benar-benar kuat dan menjamin kepentingan pihak investor asing yang kontribusinya tidak sedikit dalam hal permodalan.
Olsen Peranto (Tenaga Fungsional Perancang Perundang-Undangan pada Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Penulis
Akhmad Aulawi SH., MH (Pusat Peraturan Perundang-undangan Badan Keahlian DPR RI)
Herma Desvira (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Yerrico Kasworo (Staf di Bidang Substansi Hukum Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional)
zaqiu rahman (Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Industri dan Perdagangan di Sekretariat Jenderal DPR RI)