Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2025, jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2025 mencapai 3.025.152 perkara, dengan perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 2.937.634 perkara atau sebesar 97,11 persen. Sementara itu, pada tingkat Mahkamah Agung, beban perkara tahun 2025 tercatat sebanyak 38.148 perkara, meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban perkara tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara dan perkara masuk sepanjang tahun 2025 sebanyak 37.918 perkara. Dari total beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil menjatuhkan putusan terhadap 37.973 perkara sepanjang tahun 2025.
Adapun durasi penanganan perkara berdasarkan SEMA 2 Tahun 2014 berbeda-beda; Tingkat pertama maksimal 5 bulan, bisa diperpanjang sesuai kompleksitas perkara. Tingkat banding maksimal 3 bulan, bisa diperpanjang sesuai kompleksitas perkara. Estimasi dari tingkat pertama sampai tingkat banding menghabiskan waktu 8-12 bulan, belum di tingkat kasasi.
Menurut penulis, salah satu penyebab lamanya pihak memperoleh keadilan adalah tahapan persidangan yang terlalu panjang dan kompleks. Mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, pembacaan putusan, upaya hukum hingga proses eksekusi. Lamanya proses persidangan menghambat arus kas perusahaan, biaya perkara dan eksekusi tinggi semakin mencekik dompet pribadi hingga akhirnya masyarakat berteriak.
HIR dan RBG merupakan produk kolonial. Sebagai bangsa yang berdaulat, hukum acara perdata perlu direvisi disesuaikan dengan jati diri bangsa dan tuntutan zaman. Menunda-nunda proses revisi merupakan kecelakaan sejarah penegakan hukum perdata di Indonesia. Tidak hanya menabrak cita penegakan hukum yang berkeadilan, juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Di era modern, pola lama patut ditinggalkan. Birokrasi persidangan yang panjang dan rumit telah menguras stamina. Mauro Cappelletti mengingatkan kita bahwa hukum yang baik mampu mereformasi segala bentuk hambatan prosedur yang membuang-buang waktu. (Mauro Cappelletti. (1978). Access to Justice: A World Survey). Cara memangkas waktu yang paling relevan saat ini adalah redesain hukum acara perdata. Kita harus mengamputasi tahapan persidangan demi menghadirkan rasa keadilan yang cepat, murah dan sederhana, bukan sekadar jargon semata.
Analisis Ekonomi Terhadap Hukum
Merampingkan postur hukum acara perdata adalah sine qua non sebagai upaya akselerasi dan efisiensi. Redesain hukum acara perdata tidak hanya menghemat kantong tetapi juga total biaya sosial. Menurut Richard A Posner, efisiensi hukum acara perdata tercapai jika kita meminimalkan total biaya sosial yaitu biaya akibat kesalahan putusan/ketidakadilan plus biaya operasional. Artinya, Posner menekankan urgensi penyelesaian sengketa hukum yang ramah di kantong, lebih simpel dan tertutup segala bentuk pungutan ilegal (Economic Analysis of Law: Aspen Publishers, 2003).
Tujuan redesain hukum acara perdata adalah meningkatkan pundi-pundi kekayaan masyarakat serta meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Harapannya, indeks kemudahan berusaha di Indonesia semakin melejit. Menurut Posner, hukum merupakan alat untuk meningkatkan kualitas ekonomi bukan malah memperburuk kondisi ekonomi. Dengan redesain hukum acara, alokasi waktu produktif para pihak tidak habis begitu saja di ruang sidang dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis semakin cepat terwujud.
Memangkas Tahapan Persidangan
Tahapan beracara di persidangan yang panjang dan rumit telah membuka ruang pelanggaran kode etik. Artinya pelanggaran kode etik tidak melulu disebabkan bawaan orok personal tetapi trajektori sistem yang berbelit juga menyebabkan pelanggaran kode etik terjadi. Tahapan hukum acara perdata yang hiper-prosedural berpotensi bagi oknum untuk mengulur-ulur waktu persidangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Robert Klitgaard bahwa prosedur yang rumit dan berbelit dapat meningkatkan diskresi oknum untuk berbuat yang tidak baik. (Controlling Corruption, University of California Press, 1988). Meskipun hal itu sudah diantisipasi dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2014.
Tahapan hukum acara mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, upaya hukum yang bertingkat hingga proses eksekusi telah menguras tenaga dan dompet para pihak. Proses digitalisasi persidangan (e-litigation) hanya menerjemahkan tahapan yang sudah baku secara elektronik, demi memudahkan para pihak. Belum mendekonstruksi secara total.
Memangkas tahapan merupakan bentuk pergeseran paradigma, yaitu dari persidangan mingguan menjadi persidangan berkelanjutan. Persidangan berkelanjutan mendorong hakim perdata selalu aktif mengendalikan waktu (prinsip dominus litis) sejak perkara didaftarkan sampai diputus sehingga para pihak tidak bisa seenaknya menyetir hakim. Ide ini sejalan dengan pikiran Judith Resnik bahwa hakim harus aktif mengelola jadwal, mendorong penyelesaian, dan memangkas prosedur yang tidak perlu untuk menghindari penumpukan perkara. (Managerial Judges. Harvard Law Review, Vol. 96, No. 2, 1982). Ada beberapa tahapan hukum acara yang perlu dipangkas, yaitu:
Pertama, tahap mediasi dikeluarkan dari alur persidangan. Di dalam PERMA 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib ditempuh ketika kedua belah pihak hadir pada sidang pertama. Terkadang mediasi menghambat argo waktu penyelesaian perkara. Para pihak tidak beritikad baik, pihaknya tidak bisa datang, mediatornya sedang ada kegiatan, dan sebagainya. Karena itu, mediasi harus ditempuh sebelum perkara gugatan di daftarkan ke pengadilan. Artinya hasil mediasi menjadi dokumen mandatori yang wajib dilampirkan para pihak ketika mendaftarkan perkara di pengadilan.
Dalam perspektif ekonomi, mediasi yang dilakukan sebelum perkara didaftarkan dapat menghemat waktu persidangan, mengurangi biaya operasional dan transportasi serta tidak menggangu waktu bekerja pihak beperkara. Upaya ini juga dapat memperkuat penyelesaian perkara di luar litigasi. Hal ini sejalan dengan pikiran Lon Fuller bahwa mediasi harus dikeluarkan dari proses persidangan agar pengadilan lebih fokus pada sengketa hukum murni yang sudah matang (The Forms and Limits of Adjudication. Harvard Law Review, 1978).
Kedua, salah satu pemborosan waktu dalam beracara adalah tahap replik duplik yang sekadar pengulangan argumen dan alasan. Dalam tahap ini, pihak hanya mengulangi apa yang sudah disampaikan di dalam gugatan dan jawaban. Karena itu, tahapan replik-duplik perlu dihapus, titik sengketa harus ditentukan sejak awal secara tegas hingga tidak ada lagi korespondensi dokumen dan argumen yang berulang-ulang. Upaya pemangkasan tahapan ini merupakan bentuk efisiensi prosedural dan untuk memfasilitasi alokasi sumber daya yang efisien (Thomas Cooter, Robert Ulen, Law and Economics. 6th Edition. Berkeley Law Books, 2016).
Ketiga, tahap pembuktian memakan waktu dan bertele-tele. Dokumen yang belum lengkap, saksi yang tidak bisa hadir, ahli yang super sibuk hingga akhirnya proses persidangan ditunda berkali-kali. Dalam perspektif ekonomi, tahap pembuktian yang bertele-tele dapat disiasati dengan sistem front-leading evidence. Semua alat bukti diajukan di awal (saat gugatan dan jawaban). Tidak ada lagi bukti susulan di tengah jalan. Hakim langsung melakukan pemeriksaan maraton selama beberapa hari hingga putusan.
Persoalan pembuktian selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Mendengarkan keterangan saksi bisa berminggu-minggu. Karena itu, perlu melakukan terobosan dengan sistem affidavit evidence. Yaitu keterangan saksi secara tertulis yang dibuat di bawah sumpah serta ditandatangani di hadapan pejabat berwenang (Notaris, Panitera, Hakim) yang diserahkan pada tahap awal persidangan. Kehadiran saksi di persidangan hanya diperlukan untuk mengkonfrontasi perbedaan peristiwa hukum saja. Terobosan tersebut dapat mengurangi beban saksi untuk hadir secara langsung di persidangan. Karena itu, Andrian Zuckerman mengingatkan kita bahwa pengunduran waktu sidang akibat saksi yang tidak bisa hadir adalah bentuk ketidakadilan prosedural. (Zuckerman on Civil Procedure: Principles of Practice. Sweet & Maxwell, 2013).
Keempat, penghapusan tahap kesimpulan. Menurut Richard Epstein, di dunia yang kompleks dimana sengketa hukum antar personal semakin tajam, dibutuhkan aturan yang simpel untuk mengurangi biaya transaksi. (Simple Rules for a Complex World. Harvard University Press, 1995). Pasca gugatan-jawaban dan pembuktian, hakim sudah memiliki gambaran umum arah diktum putusan. Tahap kesimpulan hanya mengulur waktu dan menjadi formalitas belaka. Berdasarkan analisis etik, tahap kesimpulan justru dapat membuka peluang terjadinya potensi korupsi. Apalagi jarak tahap kesimpulan dengan pembacaan putusan cukup dekat. Karena itu, untuk menyederhanakan persidangan maka tahap kesimpulan dapat digabungkan dalam bentuk nota pembuktian.
Penutup
Keadilan di Indonesia terhambat bukan hanya oleh faktor integritas individu, melainkan oleh cacat sistemik dalam hukum acara. Tahapan yang panjang (gugatan hingga eksekusi) menciptakan biaya tinggi, menghambat arus kas ekonomi, dan menurunkan Indeks Kemudahan Berusaha.
Ahmad Syahrus Sikti
Penulis
Yusuf Randi
Yudistira Nurchairiaziz Simbolon
Ahmad Arifin