Penjajakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat) dengan investor asal Tiongkok untuk bekerja sama membangun kereta gantung dari Kawasan Sarang Sidemen menuju Danau Segara Anak di Gunung Rinjani (Suara Pembaruan, 19 Desember 2014) , perlu mendapat perhatian serius. Menurut Bupati Lombok, dengan beroperasinya kereta gantung akan memudahkan para wisatawan yang ingin mendaki Gunung Rinjani, tanpa harus melakukan tracking dari bawah. Kereta gantung tersebut ditargetkan mampu mengangkut sekitar 300 orang dalam satu jam. Selain untuk mengangkut wisatawan, kereta gantung juga direncanakan untuk mengangkut sampah di Kawasan Gunung Rinjani. Rencana ini menimbulkan kontroversi, ada yang mendukung, namun ada pula yang berkeberatan.
Status dan Potensi Kawasan
Kawasan Gunung Rinjani bukan sebuah kawasan tanpa status konservasi. Status Kawasan Gunung Rinjani sebagai Taman Nasional ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 280/Kpts-IV/1997 tanggal 23 Mei 1997. Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi sebagian Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, dengan luas kurang lebih 41.330 ha.
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Puncak Gunung Rinjani, Danau Segara Anak, air terjun, mata air panas, serta gua menyuguhkan keindahan panorama alam yang memukau. Danau Segara Anak sebagai salah satu lokasi yang menarik dikunjungi berada pada ketinggian kurang lebih 2.010 m di atas permukaan laut, dengan luas sekitar 1.100 ha, dan kedalaman kurang lebih 230 m. Danau Segara Anak menjadi salah satu sumber mata air penting bagi daerah sekitar kawasan Gunung Rinjani.
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan hutan hujan tropis yang terdiri atas berbagai tipe ekosistem dan vegetasi yang cukup lengkap. Kawasan ini sangat kaya akan keanekaragaman hayati flora dan fauna, termasuk flora dan fauna endemik Nusa Tenggara. Selain memiliki potensi sumber energi panas bumi, Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan daerah tangkapan air yang potensial sehingga kawasan tersebut mempunyai fungsi hidrologi yang sangat penting bagi daerah sekitarnya.
Pengaturan mengenai Taman Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya) membagi kawasan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kawasan suaka alam terdiri atas cagar alam dan suaka margasatwa, sedangkan kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Dalam Pasal 1 angka 14 UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Sebagai bagian dari kawasan pelestarian alam, taman nasional mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Seperti di taman hutan raya dan taman wisata alam, di taman nasional dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam. Kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok kawasan taman nasional (Pasal 31).
Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan (Pasal 32). Zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Zona lain adalah zona di luar kedua zona tersebut karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi, dan sebagainya.
Pada zona inti, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, seperti kegiatan mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Sedangkan dalam zona pemanfaatan, dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.
Pengelolaan taman nasional dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional dengan memberi kesempatan kepada rakyat sekitarnya untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan tersebut. Dalam Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional disertai dengan sanksi pidananya.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi: memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik; memilki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh; mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan taman nasional adalah untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; dan pemanfaatan tradisional.
Pariwisata Versus Taman Nasional
Pariwisata di taman nasional di satu sisi memberikan a positif antara lain menyebarluaskan pengetahuan tentang konservasi, menambah kecintaan terhadap alam, menyerap tenaga kerja, mempromosikan potensi daerah, dan menambah pendapatan daerah. Namun di sisi lain, pariwisata di taman nasional berpotensi mengganggu lingkungan hidup seperti sampah dari kunjungan wisatawan dan terganggunya ekosistem akibat aktivitas wisatawan.
Dengan rencana pembangunan kereta gantung di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, berbagai alat berat yang akan digunakan dan proses pembangunan wahana kereta gantung dikhawatirkan berpotensi mengganggu ekosistem dan daya dukung kawasan. Apalagi target angkut kereta gantung 300 orang dalam satu jam, dikhawatirkan menyebabkan membludaknya wisatawan sehingga pada akhirnya, aktivitas wisatawan yang berlebih, juga berpotensi menimbulkan penurunan kualitas lingkungan di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Namun demikian, antara pariwisata dan lingkungan hidup tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan bagaimana antara pariwisata dan lingkungan hidup dapat berjalan selaras. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) sudah menganut asas kelestarian dan asas keberlanjutan. UU Kepariwisataan juga memuat prinsip penyelenggaraan pariwisata, antara lain memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup, menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas. Dengan demikian tegas bahwa dalam penyelenggaraan pariwisata tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan hidup.
Dari aspek lingkungan hidup, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tidak anti terhadap pembangunan, termasuk pembangunan pariwisata. Namun pembangunan disyaratkan memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, yang dikenal dengan istilah pembangunan berkelanjutan. Terdapat lima prinsip utama dalam pembangunan berkelanjutan yakni keadilan intergenerasi, keadilan intragenerasi, pencegahan dini, pelestarian keanekaragaman hayati, serta internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif (Santosa, 2001). Dalam UU PPLH, prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Pentingnya KLHS
Salah satu langkah penting dalam menyikapi rencana pembangunan kereta gantung di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yaitu dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Berdasarkan UU PPLH, untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan masuk, menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program, terlebih dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, Pemerintah dan Pemda wajib menyusun rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang disebut dengan KLHS. KLHS yang disusun dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Pasal 17 ayat (2) UU PPLH menegaskan bahwa apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui:
a. Kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS;
b. Segala usaha dan atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Dengan disusunnya KLHS sejak awal, maka akan diperoleh kesimpulan apakah rencana pembangunan kereta gantung di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dapat terus berjalan atau tidak.
Sonny Keraf menilai KLHS memiliki posisi strategis dalam rangka mengkaji kelayakan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan di sebuah wilayah dalam kerangka prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS berada di ujung hulu proses pembangunan di sebuah wilayah. KLHS berada jauh di hulu, sebelum ada Analisis Dampak Lingkungan dan sebelum ada izin lingkungan atau pun izin usaha dan/atau kegiatan produktif (Keraf, 2010). Andri G. Wibisana menegaskan bahwa kemungkinan suatu kegiatan akan menimbulkan bahaya yang besar, seharusnya telah cukup menjadi alasan untuk menetapkan standar pengelolaan lingkungan yang tinggi terhadap kegiatan tersebut, atau bahkan bisa melarangnya, terutama bila risiko kerusakan memiliki probabilitas yang sangat tinggi (Wibisana, 2005).