KEADILAN PROSEDURAL DALAM ADMINISTRASI PERKARA ELEKTRONIK: PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB DAN PEMULIHAN HAK AKIBAT GANGGUAN E-COURT

Maria Acynta Christy, Marcus Priyo Gunarto

Abstract


Penggunaan e-Court telah mengubah administrasi perkara dari proses konvensional menuju layanan hukum berbasis elektronik. Transformasi ini meningkatkan efisiensi beracara, tetapi juga menimbulkan risiko baru berupa kesalahan administratif dan gangguan sistem yang dapat menghambat pemenuhan hak prosedural para pihak. Artikel ini mengkaji dampak kesalahan administratif dan gangguan sistem e-Court terhadap keadilan prosedural, serta menawarkan dasar pembagian tanggung jawab dan bentuk pemulihan hak yang lebih proporsional ketika gangguan tersebut menimbulkan kerugian prosedural. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan hubungan antara pengaturan e-Court, hukum acara perdata, dan prinsip keadilan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan teknis e-Court telah mengantisipasi kemungkinan gangguan sistem, tetapi belum secara memadai mengatur pembagian tanggung jawab, pembuktian gangguan, dan pemulihan hak. Artikel ini mengusulkan pembagian tanggung jawab berbasis sumber kesalahan, dengan membedakan kelalaian pengguna, kesalahan kuasa hukum, kesalahan administrasi pengadilan, gangguan sistem, dan keterbatasan infrastruktur digital. Pemulihan hak perlu diarahkan pada pembukaan kembali akses, perpanjangan tenggat, koreksi data, pencatatan resmi gangguan, dan verifikasi berbasis log sistem.


Keywords


Administrasi Perkara Elektronik; e-Court; Keadilan Prosedural; Pembagian Tanggung Jawab; Pemulihan Hak.

Full Text:

PDF

References


Buku

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019. https://pn-muaraenim.go.id/images/upload/ecourt_manual_full.pdf.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Lembaga

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2022. https://pa-bontang.go.id/images/pdf/sk/sk-kma-2022-363.pdf.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i2.2590

Refbacks





Penerbit :
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kementerian Hukum Republik Indonesia

Email : humas@bphn.go.id
Website : www.bphn.go.id
Jalan Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan
Jakarta Timur 13640
Provinsi Daerah Khusus Jakarta

© Copyright 2026 Jurnal Rechtsvinding. All Rights Reserved.
This is an open-access article distributed under the terms of the Common Attribution-ShareAlike 4.0 International .