Dalam medio tahun 2022, tepatnya tanggal 16 Juni 2022, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diundangkan. Undang-Undang ini yang biasa dikenal dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengubah dan mengatur materi baru yang menjadi pedoman dan panduan bagi para pembentuk undang-undang khususnya bagi para perancang peraturan perundang-undangan.
Beberapa perubahan dan pengaturan baru dalam perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di antaranya yaitu pertama, pengaturan mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang. Kedua, pengaturan mengenai perbaikan kesalahan teknis penulisan terhadap Rancangan Undang-Undang yang baru saja disahkan. Ketiga, pengaturan kewenangan lembaga terhadap pengundangan yang diatur dalam Pasal 82. Keempat, penambahan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang oleh DPD dan Pemerintah. Kelima, perubahan pengaturan mengenai partisipasi masyarakat atau publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Keenam, penambahan pengaturan mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus itu sendiri. Ketujuh, menambah tehnik penyusunan Naskah Akademik dalam Bab II Huruf D yaitu tentang kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau peraturan daerah dengan analisis yang menggunakan metode tertentu antara lain Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Cappacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).
Terkait dengan penggunaan metode RIA dalam penyusunan Naskah Akademik khususnya dalam penyusunan Bab II Huruf D, perlu diketahui apa yang menjadi urgensi dan dampak atau implikasi diperlukannya penggunaan metode ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang atau peraturan daerah. Pada prinsipnya RIA dapat dimaknai sebagai pendekatan sistemik untuk menilai secara kritis efek positif dan negatif dari peraturan yang diusulkan (peraturan baru) dan peraturan yang berlaku serta alternatif non-peraturan. Kontribusi terpenting dari metode RIA terhadap suatu kebijakan bukanlah ketepatan perhitungan yang digunakan, tetapi tindakan menganalisis pertanyaan, memahami dampak dunia nyata, dan mengeksplorasi asumsi. Selain itu RIA juga dapat dimaknai sebagai sebuah proses komparasi yang didasarkan tujuan pengaturan yang telah ditetapkan dan mengidentifikasi semua kemungkinan kebijakan yang mempengaruhi dalam mencapai tujuan kebijakan. Semua alternatif yang tersedia harus dinilai dengan metode yang sama dalam rangka menginformasikan pengambil keputusan akan pilihan-pilihan yang efektif dan efisien sehingga dapat memilih secara sistematis pilihan yang paling efektif dan efisien.
Penerapan metode RIA dalam pembentukan undang-undang diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang lebih berkualitas. Setidaknya terdapat 4 (empat) urgensi perlunya penerapan metode RIA dalam pembentukan undang-undang. Pertama, mencegah timbulnya permasalahan dalam pembuatan peraturan. Hal ini dikarenakan RIA berupaya menganalisis berbagai aspek dalam pembentukan peraturan perundang-undangan apakah suatu peraturan perlu untuk dibentuk atau tidak. Selain itu RIA juga menganalisis secara mendasar apa yang menjadi problem atau permasalahan mendasar yang terdapat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat dimungkinkan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk, terdapat kesalahan dalam mengambil permasalahan yang akan dipecahkan. Ini tentunya menimbulkan ketidakkonsistenan antara apa yang menjadi permasalahan mendasar sesungguhnya dengan solusinya yang akan dipecahkan melalui peraturan atau undang-undang yang akan dibentuk.
Kedua, menghindari pemborosan anggaran negara akibat pembatalan undang-undang/peraturan perundang-undangan. Memang tidak dapat dipungkiri suatu peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan melalui judicial review. Namun dengan metode RIA diharapkan kemungkinan ke arah sana dapat diminimalisasi. Hal ini dikarenakan dengan metode RIA akan menganalisis secara sistematis dampak yang akan timbul dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dari berbagai aspek sebelum dilakukannya pembentukan terhadap susbtansi yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri baik secara dampak manfaat maupun dampak kerugiannya (cost and benefit analysis). Ketiga, melihat segala aspek yang akan terpengaruh dengan diterapkannya regulasi atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk. Penerapan metode RIA menjadi penting untuk diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena metode RIA berupaya melihat berbagai aspek yang dapat dikaji dalam pembentukan regulasi. Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) hal aspek yang akan dilihat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu aspek kewenangan, aspek beban keuangan negara, dan aspek kelembagaan. Setidaknya ketiga aspek ini yang paling banyak menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi pemangku kepentingan suatu regulasi, utamanya adalah masyarakat.
Keempat, merupakan reformasi regulasi untuk memberikan pilihan (alternatif) dalam memperbaiki sistem hukum. Metode RIA memang bukan satu-satunya metode untuk menciptakan analisis dampak dari suatu pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, terdapat value added penerapan metode ini dalam pembentukan undang-undang. Hal ini dikarenakan metode RIA mengembangkan pilihan-pilihan (opsi) kebijakan hukum sebagai solusi untuk memecahkan problem mendasar dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Pilihan kebijakan ini akan dinilai satu persatu baik dari segi analisis dampak manfaat atau analisis dampak kerugiannya atau dengan kata lain masing-masing opsi kebijakan dinilai cost and benefit analysis-nya sehingga diharapkan pembentuk undang-undang tidak salah dalam menetapkan suatu kebijakan yang tertuang dalam undang-undang atau bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain urgensi yang telah dikemukakan di atas, menurut pandangan penulis setidaknya terdapat 4 (empat) dampak (implikasi) perlunya penerapan RIA dalam pembentukan undang-undang. Pertama, sebagai basis pengambilan kebijakan sehingga setiap Naskah Akademik dan RUU yang tersusun didukung dengan hasil analisis yang substantif, praktis, komunikatif, dan solutif. RIA sebagai suatu metode analisis diharapkan dapat menghasilkan produk NA dan RUU yang secara substantif dapat dilaksanakan secara praktis di masyarakat sebagai suatu bentuk aspirasi masyarakat yang dikomunikasikan serta menjadi solusi yang konstruktif. Melalui metode RIA juga diharapkan substansi yang dirumuskan dalam Naskah Akademik dan draf RUU merupakan suatu narasi yang dibangun dari beberapa pilihan kebijakan untuk menjawab permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat yang berdampak luas. Kedua, membantu Pembentuk UU dalam merumuskan norma baru dalam setiap RUU yang berdampak secara luas. Penerapan RIA dalam penyusunan NA dan RUU menyajikan pilihan-pilihan kebijakan yang dianalisis berdasarkan analisis indikator tertentu. Pilihan kebijakan yang nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan perbandingan analisis manfaat dan kerugiannya (cost and benefit analysis) tersebut akan merekomendasikan kebijakan tertentu yang dipilih, kemudian dari pilihan kebijakan tersebut akan dirumuskan dalam rumusan pasal yang akan berdampak luas di masyarakat.
Implikasi ketiga mengapa dibutuhkan RIA dalam penyusunan NA dan RUU, karena RIA akan menetapkan suatu substansi kebijakan berdasarkan opsi (pilihan) hukum. Dengan metode RIA, suatu penetapan kebijakan yang dirumuskan dalam NA dan RUU dilakukan melalui analisis indikator tertentu. Analisis indikator tertentu inilah yang dijadikan batu uji bagi pilihan kebijakan hukum. Selanjutnya pilihan kebijakan hukum itu akan dilihat dan dihitung masing-masing analisis dampak manfaat dan analisis dampak kerugiannya. Lalu pilihan kebijakan hukum yang memiliki dampak manfaat yang paling banyak itulah yang direkomendasikan untuk menjadi pilihan kebijakan hukum untuk nantinya dirumuskan dalam pasal-pasal dalam NA dan RUU.
Keempat, setiap kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang didasarkan atas analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis). Pada prinsipnya analisis biaya dan manfaat yang timbul dalam pembentukan kebijakan, yang dalam hal ini adalah undang-undang merupakan bagian dari analisis dampak, yang tujuannya untuk memperoleh gambaran tentang dampak positif dan dampak negatif dari pelaksanaan pengaturan dalam suatu undang-undang. Dampak positif dijelaskan atau digambarkan melalui analisis manfaat, sedangkan dampak negatif dijelaskan atau digambarkan melalui analisis biaya. Dalam RIA, analisis biaya (cost analysis) berisi analisis terhadap besaran biaya yang ditimbulkan dari suatu regulasi yang termuat dalam undang-undang yang dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif. Selanjutnya dalam analisis manfaat (benefit analysis) berisi semua manfaat atau keuntungan yang akan timbul dengan adanya pengaturan kebijakan dalam undang-undang. Sama halnya dengan analisis kerugian, analisis manfaat juga dapat berupa kuantitatif atau kualitatif. Pengukuran analisis manfaat secara kuantitatif misalnya berupa peningkatan pendapatan negara atau daerah, peningkatan penerimaan pajak, penurunan subsidi pemerintah, atau penurunan harga yang harus dibayar konsumen/masyarakat. Sedangkan pengukuran analisis manfaat secara kualitatif misalnya berupa peningkatan kualitas hidup masyarakat, peningkatan pelayanan (birokrasi/perizinan), peningkatan kepercayaan investor, dan peningkatan kinerja SDM.
Demikian pandangan singkat terkait urgensi dan dampak penerapan metode RIA dalam pembentukan undang-undang. Semoga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini, reformasi pembentukan hukum di Indonesia akan semakin baik dan positif yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang memenuhi aspirasi masyarakat yang lebih berkualitas, solutif dan akomodatif.
Akhmad Aulawi SH., MH (Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI)
Penulis
Yusuf Randi
Della Nursari
Frichy Ndaumanu
Dea Aura Aprilia