Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Juni 2022 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Perubahan kedua UU PPP tersebut tentu menjadi pertanyaan dan disinyalir sebagai bagian memperbaiki dan melengkapi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kita tahu, bahwa pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pertentangan tersebut tidak langsung dengan UUD 1945 melainkan bertentangan dengan UU PPP. Walaupun Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan itu sendiri diucapkan yaitu pada tanggal 25 November 2021.
Putusan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu warning keras bagi pembentuk Undang-Undang. Bahwa dalam pembentukan Undang-Undang tidak boleh menabrak rambu-rambu yaitu UU PPP. UU PPP merupakan pemandu atau dasar hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena UU PPP merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 22A. UU PPP sebelum perubahan kedua tidak mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus bertentangan dengan UU PPP. Di sinilah kemudian lahir perubahan kedua UU PPP yang salah satu tujuan dan isinya adalah memasukan metode omnibus sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jika kita melihat konsideran perubahan kedua UU PPP. Ada beberapa alasan mengapa UU PPP perlu diubah kembali untuk yang kedua kalinya. Pertama, untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum yang berkepastian dan berkedaulatan rakyat. Kedua, perlunya pengaturan tentang metode omnibus dan penguatan keterlibatan serta partisipasi masyarakat. Ketiga, karena adanya kebutuhan hukum masyarakat. Lebih jauh, dalam Penjelasan Umum perubahan kedua UU PPP terdapat tujuh hal yang harus disempurnakan dalam pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuh hal tersebut setidaknya menyangkut terkait (1) perlunya memasukkan metode omnibus; (2) adanya mekanisme perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan; (3) penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara substansial; (4) pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik; (5) peralihan sistem sumber daya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; (6) perubahan teknis penyusunan naskah akademik; dan (7) perubahan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuh hal tersebut dalam kenyataannya diakomodasi dalam 19 (sembilan belas) poin perubahan. Jika melihat arah perubahan kedua UU PPP setidaknya ada tiga hal besar yang perlu diulas. Pertama, terkait dengan metode omnibus. Kedua, tentang penguatan partisipasi masyarakat. Ketiga, tentang perkembangan teknologi.
Kaitan dengan metode omnibus. Kita tahun bahwa UU Cipta Kerja yang pembentukannya menggunakan metode omnibus dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain pembentuk Undang-Undang ingin mempertahankan UU Cipta Kerja. Di sisi yang lain lagi, tidak ada dasar hukum pembentukan UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus. Dua sisi yang berbeda ini kemudian menemukan titik temu. Titik temunya adalah dengan mengubah dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu UU PPP. UU PPP perlu ditambah metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Alhasil UU Cipta Kerja dapat mempunyai dasar hukum pembentukan atau perbaikannya. Walaupun perbaikan tersebut akan dilakukan dari tahap awal. Setidaknya nanti ketika UU Cipta Kerja telah diperbaiki sudah memiliki dasar hukum pembentukannya. Sangat kurang rasional apabila penambahan metode omnibus bukan untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Salah satu alasan yang menjadi latar belakang adanya penambahan metode omnibus adalah untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Walaupun ke depan juga diproyeksikan untuk melahirkan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Kemudian terkait dengan partisipasi masyarakat, banyaknya respon masyarakat dan bahkan aksi demo yang terjadi saat pembahasan sampai setelah suatu Undang-Undang disahkan tentu menjadi catatan tersendiri bagi pembentuk Undang-Undang. Pembentuk Undang-Undang tentu memahami suasana kebatinan masyarakat. Banyaknya aksi demo pada setiap isu rancangan atau peraturan perundang-undangan menandakan bahwa partisipasi masyarakat kurang kuat. Hasilnya perubahan kedua UU PPP menguatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Ini tentu merupakan suatu kemajuan dalam negara yang berkedaulatan rakyat.
Menyangkut perkembangan teknologi. Perubahan kedua UU PPP Pasal 97B ayat (1) menyatakan bahwa “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik”. Ayat ini tentu merupakan bagian dari respon terhadap perkembangan teknologi. Hari ini kita menyaksikan bahwa perkembangan teknologi begitu pesat. Banyak hal dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu tentu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh ketinggalan zaman. Terlebih masyarakat hari ini sudah mulai migrasi dari konvensional menuju elektronik. Adanya aspek elektronik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentu merupakan langkah maju terhadap perkembangan zaman. Selain itu juga sebagai bagian dari memberikan kemudahan kepada masyarakat luas dalam akses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Itulah setidaknya tiga arah yang substansial dan mengerucut dari perubahan kedua UU PPP berdasarkan pengamatan penulis. Tiga arah tersebut merupakan hal yang masih normatif karena belum dibuktikan secara empiris.
Ke depan tentu pembentuk peraturan perundang-undangan dan masyarakat yang akan membuktikan apakah tiga arah tersebut ditegakkan secara benar dan konsekuen. Jika tiga arah tersebut berhasil ditegakan secara menyeluruh dan konsekuen, maka penegakan UU PPP telah berjalan dengan baik. Perubahan UU PPP juga dapat dikatakan memberikan manfaat yang berarti bagi Bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, apabila UU PPP tersebut hanya sebatas aturan yang tidak ditaati, tentu embentuk peraturan perundang-undangan tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam UU PPP. Ini merupakan suatu kemunduran bagi negara. Pembentuk hukum dapat dikatakan hanya mementingkan kepentingan sendiri dan menjadikan hukum sebagai simbol semata.
Ayon Diniyanto, S.H., M.H (Dosen Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Pekalongan)
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari