Hampir di setiap menjelang event Pemilihan Umum (Pemilu), terutama setelah reformasi, muncul isu-isu yang dianggap rutin berkembang dan menjadi polemik pro dan kontra. Salah satunya yaitu terkait dengan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden). Isu tersebut hampir selalu muncul setiap menjelang Pemilu yang mensyaratkan adanya presidential threshold. Menariknya setiap isu tersebut muncul, perdebatan yang panas juga ikut menemani di ruang-ruang publik. Akademisi, praktisi, elit politik, sampai dengan masyarakat kelas bawah ikut memperdebatkan adanya presidential threshold. Pihak yang pro misalnya menganggap bahwa adanya presidential threshold akan memperkuat posisi presiden. Hal tersebut karena presidential threshold telah membuat koalisi sebelum pencalonan presiden. Artinya semakin besar angka presidential threshold semakin menggemukan dan menguatkan koalisi. Hal itu terjadi apabila tidak ada partai politik yang perolehan suara tidak memenuhi presidential threshold, atau ada partai politik yang memenuhi presidential threshold tetapi tidak mau mencalonkan presiden secara sendiri. Pihak yang pro juga ada yang berpendapat bahwa adanya presidential threshold dapat mengerucutkan calon presiden menjadi lebih sederhana sehingga jelas membuat Pemilu khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) lebih efisien (Ansori, 2017: 21). Bayangkan jika calon presiden setiap Pilpres lebih dari lima calon, maka akan berpotensi selalu diadakan dua kali putaran.
Adapun pihak yang kontra beranggapan bahwa presidential threshold mengkebiri hak-hak setiap partai politik untuk mencalonkan presiden. Artinya presidential threshold merugikan hak-hak konstitusional dari partai politik. Presidential threshold juga dianggap berpotensi menimbulkan adanya politik transaksional (Ansori, 2017: 21; Diniyanto, 2018). Hal tersebut karena partai politik sudah berkoalisi di awal sehingga berpotensi adanya transaksi politik saat koalisi terbentuk. Presidential threshold juga ditentang karena dapat menyederhanakan calon presiden. Penyederhanaan calon presiden dapat menyebabkan masyarakat kekurangan referensi. Masyarakat hanya akan disodorkan dengan beberapa calon presiden. Bahkan masyarakat cenderung disuguhkan oleh pilihan yang sudah ada.
Adanya pro dan kontra terkait dengan presidential threshold menimbulkan pertanyaan. Mengapa presidential threshold menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan? Apakah presidential threshold tidak mendapat dukungan secara meluas dari masyarakat? Karena, kalau presidential threshold mendapat dukungan meluas dari masyarakat, maka tidak mungkin ada polemik yang berkepanjangan terhadap presidential threshold (Diniyanto, 2018). Kondisi tersebut tentu perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan presidential threshold. Evaluasi tersebut berfungsi untuk melihat permasalahan apa yang sebenarnya ada dalam presidential threshold. Evaluasi juga berfungsi untuk memberikan solusi terkait dengan presidential threshold agar tidak menyebabkan terjadinya polemik yang berkepanjangan.
Pelaksanaan presidential threshold telah beberapa kali dilaksanakan. Jika melihat tiga kali penyelenggaraan Pilpres sebelumnya yaitu tahun 2009, 2014, dan 2019, maka kita dapat menyaksikan bahwa Pilpres hanya diikuti oleh relatif sedikit calon presiden. Pilpres tahun 2009, 2014, dan 2019 dengan angka presidential threshold 20% dari jumlah suara partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% jumlah suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik (suara sah nasional). Angka presidential threshold tersebut pada faktanya dalam Pilpres tahun 2009 hanya melahirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tiga pasangan tersebut adalah (1) Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto; (2) Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono; dan (3) Jusuf Kalla dan Wiranto. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono berhasil memenangkan Pilpres tahun 2009.
Pilpres tahun 2014 jumlah calon presiden lebih sedikit dibandingkan dengan Pilpres tahun 2009. Jumlah calon presiden dan wakil presiden Pilpres tahun 2014 hanya ada dua pasangan yaitu (1) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa; dan (2) Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi pemenang Pilpres tahun 2014. Hal yang hampir sama juga terjadi pada Pilpres tahun 2019 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dua pasangan tersebut adalah (1) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin; dan (2) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berhasil memanangkan Pilpres tahun 2019.
Data tersebut memberikan gambaran bahwa penerapan presidential threshold khususnya pada tiga Pilpres terakhir, hanya menyisakan dua atau tiga calon presiden. Hal ini tentu menjadi referensi bahwa penerapan presidential threshold dalam tiga Pemilu terakhir membuat adanya pengerucutan pilihan calon presiden. Masyarakat dalam faktanya pada tiga Pemilu terakhir hanya disuguhkan dengan dua atau tiga calon presiden. Hal ini tentu dapat menimbulkan gugatan dari masyarakat untuk perlunya penghapusan presidential threshold. Masyarakat banyak yang menilai perlu penghapusan presidential threshold agar ada banyak calon presiden yang akhirnya memberikan banyak atau variasi pilihan pemimpin kepada masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah jika presidential threshold dihapus maka akan muncul banyak calon presiden yang variatif? Siapa yang bisa menjamin hal tersebut terlaksana? Siapa yang menjamin masyarakat mengajukan pilihannya, bukan disuguhkan oleh partai politik atau gabungan partai politik? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan melaksanakan penghapusan presidential threshold.
Pertanyaan selanjutnya apakah mungkin presidential threshold dihapus? Mengingat menurut putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presidential threshold konstitusional dan merupakan open legal policy (kewenangan terbuka pembentuk kebijakan). Presidential threshold sangat mungkin sekali dihapus. Ada dua pintu penghapusan presidential threshold. Pertama, melalui jalur pembentuk kebijakan (undang-undang) dalam hal ini DPR dan Presiden. Konstitusi mengamanatkan bahwa pembentuk undang-undang adalah DPR dan Presiden. Artinya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi maka DPR dan Presiden dapat menghapus presidential threshold melalui revisi undang-undang atau pembentukan undang-undang baru. Kedua, yaitu melalui judicial review atau uji materil di Mahkamah Konstitusi. Mamang presidential threshold beberapa kali di uji ke Mahkamah Konstitusi. Namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi sampai dengan saat ini masih menyatakan bahwa presidential threshold konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa kali menyatakan bahwa presidential threshold konstitusional tidak menutup adanya judicial review kembali. Karena setiap materi muatan undang-undang yang selama belum dinyatakan inkonstitusional, maka selama itu masih ada peluang dilakukan judicial review dan berpeluang dikabulkan oleh Mahmakah Konstitusi. Mengingat setiap materi muatan yang dilakukan judicial review akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang menentukan materi tersebut konstitusional atau inkonstitusional. Tetapi selama masih belum dinyatakan inkonstitusional, maka masih ada peluang untuk dilakukan judicial review. Hal itu terjadi pada presidential threshold yang sudah beberapa kali di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu jalan tersebut perlu dilakukan dan bila bukti yang diajukan cukup kuat bahwa presidential threshold inkonstitusional, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi akan menyatakan bahwa presidential threshold inkonstitusional.
Akhirnya melalui tulisan ini penulis ingin mengingatkan bahwa sebaiknya pelaksanaan atau penghapusan presidential treshold bukan untuk menguntungkan salah satu pihak atau kelompok. Kita tentu menginginkan bahwa ada atau tidak adanya presidential threshold adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia dan untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayon Diniyanto (Dosen Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Pekalongan)
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari