Selain perihal hak asasi manusia dan supremasi hukum, pemilihan umum adalah salah satu dari tiga pilar penting dalam negara demokrasi konstitusional. Tentunya bukan hanya tiga hal tersebut, ada banyak ragam perspektif lainnya yang selalu dibayangkan menjadi aras dari negara demokrasi. Dalam peristilahan demokrasi itu mau tidak mau menyiratkan satu hal penting bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu).
Mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik merupakan sebuah fenomena berulang setiap 5 (lima) tahun sekali atau setiap putaran kampanye. Keterlibatan anak di bawah umur tidak sepantasnya menjadi pilar objek politik dalam menggaet aspirasi masyarakat banyak. Keterlibatan ini secara terang-terangan bertentangan dengan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan Keterlibatan Anak
Mengenai keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye politik menjadi permasalahan yang belum kunjung selesai dalam setiap periode pelaksanaan pemilu. Keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara khusus anak yang dimaksudkan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni belum berusia 17 tahun atau belum menikah.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap pengawasan kampanye politik khususnya yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2014 dan 2019 masih saja terdapat pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik. Pada periode pemilu 2019, tercatat ada sekitar 55 kasus yang melibatkan anak dalam kampanye politik. Sedangkan pada tahun 2014 terdapat 248 kasus yang mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik.
Berdasarkan data tersebut modus-modus pelanggarannya seperti: menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka, partai politik atau pasangan calon (paslon) ada yang memobilisasi massa anak, bahkan menggunakan anak seperti juru kampanye untuk memilih calon tertentu.
Namun permasalahannya, setiap kali KPAI menggugat permasalahan hak anak yang dirampas untuk kepentingan politik, para petinggi partai politik selalu berdalih mengatakan bahwa kegiatan ini difungsikan untuk mencerdaskan anak melalui pendidikan politik yang sudah ditanamkan sejak dini, guna menciptakan pola pikir yang kritis dalam memahami permasalahan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Apakah hal ini secara eksplisit menguntungkan, ataukah akan merugikan kepada anak tersebut? Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa memang benar setiap anak berhak dan wajib mendapatkan pendidikan politik, namun harus diilhami juga, perlu disesuaikan dengan usia serta prinsip pelindungan anak. Kampanye terbuka yang lebih banyak dilakukan di area terbuka tentunya memberikan dampak kurang baik bagi fisik dan psikis anak.
Bertolak kepada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mereka yang masih di bawah umur itu dilarang terlibat dalam segala bentuk aksi unjuk rasa, kampanye, ataupun bentuk aktivitas lainnya yang berbau dunia politik dan demi kepentingan politik pula. Selain itu, pasal ini juga dengan tegas menyatakan:
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: Penyalahgunaan dalam kegiatan politik; Pelibatan dalam sengketa bersenjata; Pelibatan dalam kerusuhan sosial;. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; Pelibatan dalam peperangan; dan Kejahatan seksual.
Tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Hal ini dikarenakan pemikiran anak yang masih belum matang dan terkontrol secara emosional, sehingga mereka terkesan hanya ikut-ikutan dan dikhawatirkan akan membuat mereka tertekan dengan kondisi tersebut.
Payung Hukum
Perangkat Peraturan Perundang-Undangan, sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjerat para pelanggar kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini dapat kita jumpai di arena kampanye hampir ada di dalamnya terdapat anak-anak. Selama ini kegiatan kampanye pemilu masih dianggap sebagai sesuatu yang penting dalam berpolitik, karena pemilu sesungguhnya merupakan momentum implementasi pendidikan politik rakyat yang baik. Hanya saja dalam faktanya, kampanye hanya menjaring simpatik publik yang sesungguhnya di luar arena konsepsi yang sejati, karena hingga kini belum ada konsepsi yang paling mendekati demokratis selain model pemilu.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, penyalahgunaan anak dalam kampanye Pemilu melanggar hak anak. Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 84 ayat (2) huruf j tentang kampanye menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (right to vote). Klausul “warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih” masih bersifat umum. Bisa saja karena alasan tidak terdaftar, seseorang tidak memiliki hak pilih. Namun sejatinya anak-anak khususnya di bawah 17 tahun merupakan warga negara yang belum memiliki hak pilih yang berarti bisa dikategorikan masuk dalam klausul tersebut.
Menilik dalam pembahasan RUU perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 sempat dibahas mengenai syarat usia 17 tahun dan dasar penentuan usia warga negara 17 tahun. Untuk syarat usia 17 tahun, hal itu sudah dianggap sebagai kelaziman yang sudah diterapkan. Sedangkan untuk penentuan usia 17 tahun per tanggal dan bulan pemilihan diusulkan dan dibahas untuk diganti berdasarkan tahun kelahiran saja. Jadi, kalau pemilu 2024, maka bagi yang berumur 17 tahun pada tahun 2024, mereka sudah memiliki hak pilih dan dianggap sudah cakap hukum dalam menentukan hak pilihnya, secara legalitas juga diperkenankan terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Sebuah Tindakan
Konsepsi negara hukum harus mengakomodir perlindungan terhadap hak anak. Walaupun perlindungan anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun sepanjang studi perbandingan yang telah di telusuri pada periode pemilu sebelumnya belum ada sanksi yang secara eksplisit ditujukan bagi pelanggar aturan yang menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.
Perlu menjadi catatan penting bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 hanya sanksi administrasi yang dapat digugat kepada para pasangan calon yang menggunakan jasa anak di bawah umur dalam mendeklarasikan namanya sebagai bakal calon pemimpin untuk menjabat pada periode tertentu. Sanksi yang sifatnya lebih komprehensif justru dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 493 Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa :
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Artinya, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih) dalam kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik bukanlah perbuatan yang tepat karena anak memiliki hak untuk terbebas dari penyalahgunaan dari kegiatan politik.
Bilamana pelaku yang mengikutsertakan anak dalam kampanye politik sebagai “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye”, maka Undang-Undang yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku yang dikenakan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban setiap orang dalam Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan anak diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang tersebut, dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku bagi semua orang, temasuk orang tua anak bila terbukti bersalah.
Untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran terhadap hak anak pada pemilu periode yang akan datang, perlu dilakukan perubahan cara pandang bahwa melibatkan anak-anak dalam kampanye bukan merupakan pendidikan politik yang baik bagi mereka. Partai politik dan politisi wajib menghargai penegakan hak-hak mereka dengan mengedepankan asas pelindungan anak.
Terkait pendidikan politik bagi anak sebenarnya dapat dilakukan sejak dini melalui lingkungan sekolah dengan menyisipkan nilai-nilai politik dalam mata pelajaran yang diberikan. Ini merupakan langkah yang lebih efektif dan efisien untuk memberikan pemahaman tentang politik pada anak. Peran serta masyarakat, terutama para orang tua, harus disadarkan tentang pentingnya menghindarkan anak dari aktivitas politik selama masa kampanye.
Fajri Kurniawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Penulis
Achmadudin Rajab
Yusuf Randi
Yusuf Randi
Della Nursari